Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Intip Aturan Lengkap Rekrutmen CPNS 2021 di 3 Aturan Ini

Intip Aturan Lengkap Rekrutmen CPNS 2021 di 3 Aturan Ini cpns. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan dibuka dalam waktu dekat. Pemerintah mengupayakan pembukaan seleksi CPNS dan PPPK dilakukan di akhir Juni ini.

Dalam pengadaan CASN atau CPNS 2021, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menerbitkan 3 regulasi.

Mengutip laman Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, regulasi tersebut dapat diakses melalui https://www.bkn.go.id/regulasi.

Secara rinci, 3 regulasi tersebut ialah:

- PermenPANRB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, dapat diunduh di https://jdih.menpan.go.id/puu-1224-Peraturan%20Menpan.html

- PermenPANRB Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, dapat diunduh di https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-Peraturan%20Menpan.html

- PermenPANRB Nomor 29 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, dapat diunduh di https://jdih.menpan.go.id/puu-1226-Peraturan%20Menpan.html

Seluruh proses pendaftaran hingga tes CASN 2021 dilakukan secara online melalui portal sscasn.bkn.go.id. Kendati, calon peserta belum dapat melakukan pendaftaran atau melihat instansi mana saja yang membuka formasi.

Menukil laman SSCASN BKN, secara umum, alur pendaftaran CPNS 2021 ialah:

- Daftar akun melalui sscasn.bkn.go.id

- Daftar formasi (memilih formasi, unggah dokumen, cetak kartu)

- Seleksi administrasi (verifikasi, cetak kartu ujian)

- Seleksi kompetensi dasar

- Seleksi kompetensi bidang

- Pengumuman kelulusan

Bikin Kartu Kuning Gratis

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/6).

Permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Menaker Ida pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili. Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning. "Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar," ujarnya.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu lanjut, Menaker Ida Fauziyah, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.

"Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja," katanya.

Cara Mendaftar

Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:

1. Masukan No. KTP / No. HP / Email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik "Masuk Sekarang"

2. Selanjutnya pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja"

3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminatiJika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terdapat 2,3 Juta Lowongan CPNS di 2024, Perekrutan Tahap Pertama Dimulai Pekan Ketiga Maret
Terdapat 2,3 Juta Lowongan CPNS di 2024, Perekrutan Tahap Pertama Dimulai Pekan Ketiga Maret

Pada Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah, Ada Proses Baru dalam Seleksi CPNS 2023
Jangan Sampai Salah, Ada Proses Baru dalam Seleksi CPNS 2023

Penggunaan meterai elektronik telah terintegrasi dengan SSCASN sehingga dinilai lebih siap dibanding tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Sedang Digodok: Rekrutmen CPNS Nantinya Bisa Tiga Kali dalam Setahun
Aturan Baru Sedang Digodok: Rekrutmen CPNS Nantinya Bisa Tiga Kali dalam Setahun

Siklus rekrutmen PNS yang dipercepat melalui RUU bertujuan untuk mencegah gelombang rekrutmen tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: PPPK Boleh Melamar dan Ikut Tes Jadi CPNS, Kalau Gagal Bisa Kembali Jadi PPPK
Aturan Baru: PPPK Boleh Melamar dan Ikut Tes Jadi CPNS, Kalau Gagal Bisa Kembali Jadi PPPK

Melalui kebijakan pengadaan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin

Baca Selengkapnya
Tes Seleksi CPNS 2024 Digelar Bulan Mei, Cek Dulu Syarat Sebelum Mendaftar
Tes Seleksi CPNS 2024 Digelar Bulan Mei, Cek Dulu Syarat Sebelum Mendaftar

Saat ini, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian negara (BKN) sedang bergerak cepat untuk membahas pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi di BAN PT untuk Pelamar CPNS
Begini Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi di BAN PT untuk Pelamar CPNS

Secara total, pemerintah Indonesia membuka 250.407 formasi pada seleksi CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Coba Cara Ini Ketika Alami Gangguan Saat Daftar CPNS 2024
Coba Cara Ini Ketika Alami Gangguan Saat Daftar CPNS 2024

Pada seleksi kali ini, pemerintah menyediakan formasi CPNS 2024 sebanyak 250.407. Formasi ini tersedia bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menpan Azwar Anas Blak-blakan Penerimaan 200.000 CPNS Fresh Graduate, Singgung Ordal
VIDEO: Menpan Azwar Anas Blak-blakan Penerimaan 200.000 CPNS Fresh Graduate, Singgung Ordal

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas angkat suara terkait pembukaan rekrutmen CASN atau CPNS yang bakal dibuka 3 periode

Baca Selengkapnya
Kementerian PANRB Buka 61 Formasi Seleksi CPNS 2024, Ada Penempatan di IKN
Kementerian PANRB Buka 61 Formasi Seleksi CPNS 2024, Ada Penempatan di IKN

Untuk menjadi ASN di Kementerian PANRB, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dimulai Hari Ini, Catat Rincian Formasinya
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dimulai Hari Ini, Catat Rincian Formasinya

Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto menegaskan bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya dan tidak ada jalur jasa titip.

Baca Selengkapnya