Intip Besaran THR Diterima Direksi dan Komisaris Perusahaan BUMN
Merdeka.com - Tunjangan Hari Raya (THR) tak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan swasta. Namun, THR juga diberikan ke Komisaris hingga Direksi Perusahaan BUMN.
Lantas berapa besarannya?
Aturan mengenai pemberian THR untuk Direksi dan Komisaris BUMN ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 3 Tahun 2023.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kapan THR pertama kali diberikan? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Apa itu THR? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
"Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar satu kali gaji," tulis Permen tersebut seperti ditulis Liputan6.com, Rabu (12/4).
Dengan demikian, besaran THR Lebaran ini akan berbeda-beda sesuai dengan masing-masing jabatan di BUMN.
Contoh saja mengenai THR yang diterima Komisaris dan Direksi BUMN. Dalam aturan tersebut, dinyatakan sebagai berikut:
Ketentuan THR Direksi dan Komisaris BUMN
1. Wakil Direktur Utama BUMN: Menerima THR 90 Persen dari THR Direktur Utama BUMN
2. Direksi BUMN: Menerima THR 85 Persen dari THR Direktur Utama BUMN
3. Komisaris Utama: Menerima THR 42,5 Persen dari THR Direktur Utama BUMN4. Anggota Komisaris: Menerima THR 90 Persen dari THR Komisaris Utama BUMN.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bonus dicicil agar direksi BUMN bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dia pada saat nanti 3, 4, 5 tahun ke depan.
Baca SelengkapnyaErick Thohir merasa persetujuan anggaran tahun depan sebagai bagian dari cobaan.
Baca SelengkapnyaHingga kuartal II-2024, pihaknya sudah menggunakan Rp119,75 miliar dari pagu anggaran Rp 284,36 miliar.
Baca SelengkapnyaKinerja positif BUMN akan berpengaruh pada setoran dividen ke kas negara.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Target Dividen BUMN 2024 Bisa Tembus Rp85 Triliun di 2024
Baca SelengkapnyaTambahan anggaran tersebut digunakan untuk mencapai target setoran dividen yang diminta pemerintah sebesar Rp90 triliun di 2025.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.
Baca SelengkapnyaTercatat nilainya mencapai Rp31,04 triliun per 1 April dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp48,7 triliun.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaTHR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.
Baca SelengkapnyaErick Thohir sebagai Menteri BUMN menargetkan setoran dividen 2024 kepada negara mencapai Rp85 triliun.
Baca Selengkapnya