Intra Asia Corpora Beri Jaminan Pinjaman Rp 250 Miliar ke Merpati Airlines
Merdeka.com - Intra Asia Corpora menyatakan kesiapannya memberikan suntikan dana kepada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sebesar Rp 6,4 triliun. Untuk itu, investor lokal ini bersedia menyetorkan Rp 250 miliar sebagai uang jaminan keseriusan mereka.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Henry Sihotang mengatakan awalnya, PPA meminta uang jaminan tersebut Rp 500 miliar. Hanya saja setelah melalui tahap negosiasi, uang jaminan yang disetor Rp 250 miliar.
"Mereka siap Rp 250 miliar, ini untuk jaminan, supaya kita tahu kalau mereka itu benar-benar serius. Jadi kita beli keyaminan mereka dan mereka menyatkan siap," kata Henry saat berbincang dengan wartawan, Kamis (15/11).
-
Siapa pendiri Perti? Kemudian, tahun 1928 ia bersama Syekh Abbas Ladang Lawas dan lainnya mendirikan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa yang dipastikan oleh Pertamina Patra Niaga? Pertamina Patra Niaga memastikan kebutuhan BBM di sektor penerbangan dan transportasi darat akan terpenuhi dengan baik selama forum berlangsung.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
-
Kenapa Perseroan Terbatas memiliki permodalan dari saham? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Ditambahkan Henry, dalam proposal yang disampaikan kepada para kreditur, Intra Asia Corpora bahkan sudah menyertakan rencana bisnis Merpati hingga 15 tahun ke depan. Hanya saja mengenai detailnya, Henry tak bisa mengungkapkannya.
Yang jelas, dalam proposal tersebut, Merpati bersama investornya sudah mencantumkan kapan kewajiban utang perusahaan mulai dibayar hingga kapan kewajiban itu akan lunas.
"Jadi kalau lihat proposal yang sudah dibuat, itu menurut kami sangat bagus dan masuk akal," tegasnya.
Namum demikian, dikatakan Henri, Merpati bersama Intra Asia Corpora masih perlu waktu untuk membuktikan dana Rp 6,4 triliun yang akan disuntikkan ke Merpati sebagai modal. "Jadi itu persoalan administrasi, butuh waktu memang," pungkas Henri.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran penjaminan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan PT PII.
Baca SelengkapnyaITDC berharap proses pencairan PMN ini bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaJaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.
Baca SelengkapnyaNantinya, skema penjaminan infrastruktur di IKN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersendiri.
Baca SelengkapnyaPT PII berikan jaminan proyek infrastruktur jalan tol di Jawa hingga Rp534 triliun.
Baca SelengkapnyaKomite Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap meminta Kementerian BUMN untuk membuat skema pengawasan keuangan di tubuh PT KAI.
Baca SelengkapnyaBRI Danareksa Jadi Penjamin Emisi Obligasi IIF Rp500 Miliar, Nilai Kupon Capai 7,25 Persen
Baca SelengkapnyaSkema penyewaan itu dilakukan secara time charter untuk dua kapal milik PIS yakni MT Sanggau dan MT Gunung Geulis.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta Kementerian Keuangan nantinya dapat segera melunasi utang negara terhadap perusahaan milik Jusuf Hamka.
Baca SelengkapnyaNantinya, investor asing bakal meraup porsi saham mayoritas milik PT BIJB tersebut, maksimal 49 persen.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca Selengkapnya