Investasi dan Fintech Ilegal, Mati Satu Tumbuh Seribu
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, selama pandemi Covid-19, banyak ditemui investasi dan gadai ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Sepanjang tahun 2020 hingga Februari 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 390 kegiatan investasi ilegal dan 1.200 fintech lending ilegal.
Artinya dalam satu hari ada lebih dari 1 kegiatan investasi yang ditutup dan 3 sampai 4 fintech ilegal yang ditutup. "Investasi ilegal dan gadai ilegal ini marak dan itu terjadi di berbagai wilayah Indonesia," kata Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara.
Meski begitu munculnya investasi atau fintech bodong ini tetap tumbuh subur. Tirta menilai perkembangan teknologi informasi yang saat ini sedang berkembang mendorong berbagai praktik kegiatan ilegal tersebut.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
Siapa yang menjadi target investasi ilegal berkedok koperasi? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Kenapa investasi ilegal berkedok koperasi berbahaya? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Bagaimana cara menghindari investasi ilegal berkedok koperasi? Berikut tips menghindari investasi ilegal berkedok koperasi: 1. Cek legalitas koperasi seperti surat izin usaha, akta pendirian dan legalitas dari lembaga pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Koperasi dan UMKM. 2. Keuntungan atau imbal hasil investasi harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu yang singkat. 3. Waspada dengan modus member get member 4. Pelajari aktivitas koperasi, ingat hanya koperasi yang diawasi oleh OJK yang dapat melakukan kegiatan simpan pinjam bagi nasabah non anggota koperasi.
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
"Meski SWI sudah banyak menutup ribuan investasi ilegal tapi beribu-ribu pula investasi ilegal yang muncul silih berganti," ungkapnya.
Para pelaku dengan mudah membuat replikasi situs website atau aplikasi dengan menghadirkan ilustrasi yang menarik. Salah satunya dengan menggunakan foto tokoh publik sebagai brand ambassador produk yang ditawarkan. Padahal tokoh tersebut tidak mengetahui adanya produk jasa keuangan yang dimaksud.
"Mereka membuat replikasi situs dan membuat ilustrasi yang menarik dan mencomot tokoh publik untuk menarik perhatian," kata dia.
Imbas Pandemi
Hal ini, kata Tirta, tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19 yang menunjang perkembangan digitalisasi. Perubahan dalam transaksi jual-beli, sistem pembayaran, pinjaman hingga investasi juga mengalami perubahan.
Jumlah pelapak online dan pengguna transaksi digital juga meningkat pesat. Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga sudah merambah ke kota-kota kecil hingga kabupaten-kabupaten.
Untuk itu, Tirta meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi atau berhubungan dengan perusahaan fintech. Dia meminta masyarakat lebih cermat dalam bertindak dengan melakukan pengecekan status perusahaan sektor jasa keuangan di berbagai sumber informasi yang dimiliki OJK. Salah satunya melalui kontak center OJK 157 atau 081157157157.
"Dalam kaitan legalitas ini bisa bisa hubungi di nomor 157, silakan telepon nomor tersebut untuk mengetahui apakah invetasi tersebut berizin atau terdaftar. Bisa juga di WhatsApp OJK pada nomor 081157157157," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaEntitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.
Baca SelengkapnyaUntuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaBeberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.
Baca SelengkapnyaMaraknya kejahatan di sektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.
Baca SelengkapnyaDari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca Selengkapnya