Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Investasi dan Fintech Ilegal, Mati Satu Tumbuh Seribu

Investasi dan Fintech Ilegal, Mati Satu Tumbuh Seribu Ilustrasi Fintech Lending. ©2020 money.inc

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, selama pandemi Covid-19, banyak ditemui investasi dan gadai ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Sepanjang tahun 2020 hingga Februari 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 390 kegiatan investasi ilegal dan 1.200 fintech lending ilegal.

Artinya dalam satu hari ada lebih dari 1 kegiatan investasi yang ditutup dan 3 sampai 4 fintech ilegal yang ditutup. "Investasi ilegal dan gadai ilegal ini marak dan itu terjadi di berbagai wilayah Indonesia," kata Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara.

Meski begitu munculnya investasi atau fintech bodong ini tetap tumbuh subur. Tirta menilai perkembangan teknologi informasi yang saat ini sedang berkembang mendorong berbagai praktik kegiatan ilegal tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Meski SWI sudah banyak menutup ribuan investasi ilegal tapi beribu-ribu pula investasi ilegal yang muncul silih berganti," ungkapnya.

Para pelaku dengan mudah membuat replikasi situs website atau aplikasi dengan menghadirkan ilustrasi yang menarik. Salah satunya dengan menggunakan foto tokoh publik sebagai brand ambassador produk yang ditawarkan. Padahal tokoh tersebut tidak mengetahui adanya produk jasa keuangan yang dimaksud.

"Mereka membuat replikasi situs dan membuat ilustrasi yang menarik dan mencomot tokoh publik untuk menarik perhatian," kata dia.

Imbas Pandemi

Hal ini, kata Tirta, tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19 yang menunjang perkembangan digitalisasi. Perubahan dalam transaksi jual-beli, sistem pembayaran, pinjaman hingga investasi juga mengalami perubahan.

Jumlah pelapak online dan pengguna transaksi digital juga meningkat pesat. Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga sudah merambah ke kota-kota kecil hingga kabupaten-kabupaten.

Untuk itu, Tirta meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi atau berhubungan dengan perusahaan fintech. Dia meminta masyarakat lebih cermat dalam bertindak dengan melakukan pengecekan status perusahaan sektor jasa keuangan di berbagai sumber informasi yang dimiliki OJK. Salah satunya melalui kontak center OJK 157 atau 081157157157.

"Dalam kaitan legalitas ini bisa bisa hubungi di nomor 157, silakan telepon nomor tersebut untuk mengetahui apakah invetasi tersebut berizin atau terdaftar. Bisa juga di WhatsApp OJK pada nomor 081157157157," kata dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online

Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal

Maraknya kejahatan di sektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya