Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Investasi dana haji rentan untuk bayar utang jatuh tempo Rp 810 T

Investasi dana haji rentan untuk bayar utang jatuh tempo Rp 810 T Utang. ©Shutterstock

Merdeka.com - Peneliti Indef Bhima Yudhistira menilai, pemanfaatan dana haji untuk pembangunan infrastruktur rentan disalahgunakan. Pengelolaan dana haji untuk infrastruktur bisa saja disalahgunakan untuk kepentingan politik jangka pendek.

"Namun terlepas dari situasi politik, penggunaan dana haji tetap perlu dikritisi karena rentan disalahgunakan untuk tujuan jangka pendek pemerintah. Sebagai contoh, pemerintah dapat membuat aturan turunan pengelolaan dana haji dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk meningkatkan porsi dana haji pada instrumen Sukuk," katanya, Minggu (6/7).

Kebijakan ini memicu kecemasan yang sangat logis, mengingat 2018-2019 merupakan jatuh tempo utang pemerintah sebesar Rp 810 triliun. Di sisi lain, tren defisit anggaran pemerintah terus melebar bahkan dalam APBN-P 2017 diproyeksi tembus 2,92 persen atau mendekati batas aman 3 persen."Pemerintah dikhawatirkan akan menggunakan Sukuk dana haji untuk menutup sebagian utang jatuh tempo tersebut," katanya.

Untuk itu, menurutnya pemerintah bisa meniru Malaysia dalam pemanfaatan dana haji. Tabung Haji Malaysia membangun aneka properti yang memiliki keuntungan jangka panjang, misalkan Hotel Tabung Haji di Keddah dan Bay Pavilions di Sydney. Sekali lagi bukan membangun infrastruktur, melainkan properti.

"Total jumlah dana haji Malaysia yang tercatat sebesar Rp 198,5 triliun, sebesar 9 persen masuk ke konstruksi atau real estate berupa investasi langsung. Sedangkan 17 persen penempatan dana obligasi juga dimanfaatkan untuk investasi tidak langsung dalam pembangunan properti dan konstruksi," jelasnya.

Oleh karena itu, solusinya bukan untuk membangun infrastruktur melainkan properti yang dampaknya bisa dirasakan langsung bagi kemaslahatan jemaah haji Indonesia.

"Dana haji dapat digunakan untuk membangun hotel atau apartemen di Mekkah yang bisa digunakan untuk kepentingan jamaah haji sehingga biaya naik haji bisa lebih murah. Adapun saat masa umrah, properti tersebut bisa digunakan untuk kepentingan profit atau komersil sekedar untuk menutup operasional hotel/apartemen," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Prabowo Harus Bayar Utang Negara Rp800 Triliun di 2025
Pemerintah Prabowo Harus Bayar Utang Negara Rp800 Triliun di 2025

Kemenkeu mencatat, utang jatuh tempo tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp705,5 triliun dan pinjaman senilai Rp94,83 triliun.

Baca Selengkapnya
Utang Pemerintah Terus Naik, Kini Tembus Rp8.444 Triliun
Utang Pemerintah Terus Naik, Kini Tembus Rp8.444 Triliun

Mayoritas utang pemerintah per Juni 2024 didominasi oleh SBN sebesar 87,85 persen, sedangkan sisanya adalah pinjaman sebesar 12,15 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp600 Triliun Tahun Depan, Buat Apa?
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp600 Triliun Tahun Depan, Buat Apa?

Ini penjelasan Kementerian Keuangan mengenai utang baru Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
Utang Pemerintah Tembus Rp8.461 Triliun per Agustus 2024
Utang Pemerintah Tembus Rp8.461 Triliun per Agustus 2024

Kemenkeu mencatat, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) kini sebesar 38,49 persen.

Baca Selengkapnya
Utang Indonesia Tembus Rp8.041 Triliun per November 2023, Kemenkeu: Masih Aman
Utang Indonesia Tembus Rp8.041 Triliun per November 2023, Kemenkeu: Masih Aman

Utang Indonesia saat ini justru mengalami perbaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Utang Jatuh Tempo RI Capai Rp800 Triliun pada 2025
Utang Jatuh Tempo RI Capai Rp800 Triliun pada 2025

Kepercayaan diri dalam mengelola pasar, tergantung dengan kepercayaan pasar.

Baca Selengkapnya
Prabowo Dikabarkan Bakal Naikkan Rasio Utang, Apindo: Negara Tidak Boleh Gagal Bayar Utang
Prabowo Dikabarkan Bakal Naikkan Rasio Utang, Apindo: Negara Tidak Boleh Gagal Bayar Utang

Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pada Mei 2024 sudah mencapai Rp8.353,02 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tarik Utang Rp198 Triliun Hingga September 2023
Pemerintah Tarik Utang Rp198 Triliun Hingga September 2023

Dalam periode yang sama di tahun lalu, penarikan utang sebesar Rp480,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tarik Utang Rp104 Triliun Meski APBN Surplus, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Pemerintah Tarik Utang Rp104 Triliun Meski APBN Surplus, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Surplus APBN ditopang oleh penerimaan negara yang masih lebih tinggi dibandingkan belanja negara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ternyata Sudah Tarik Utang Rp107,6 Triliun di Januari 2024
Pemerintah Ternyata Sudah Tarik Utang Rp107,6 Triliun di Januari 2024

Adapun APBN per Januari 2024 mencatatkan surplus Rp31,3 triliun atau 0,14 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Baca Selengkapnya
Naik Lagi, Utang Pemerintah Kini Tembus Rp7.805 Triliun
Naik Lagi, Utang Pemerintah Kini Tembus Rp7.805 Triliun

Jika dibandingkan dengan posisi akhir bulan Mei 2023, mengalami kenaikan Rp17,68 triliun.

Baca Selengkapnya
Bayar Utang Program PEN, Anggaran BI Tahun 2024 Bengkak Rp29,29 Triliun
Bayar Utang Program PEN, Anggaran BI Tahun 2024 Bengkak Rp29,29 Triliun

Defisit tersebut disebabkan total pengeluaran yang lebih besar dibandingkan dengan total penerimaan.

Baca Selengkapnya