Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Investasi Pertamina di Australia dinilai tak masuk ranah korupsi, ini sebabnya

Investasi Pertamina di Australia dinilai tak masuk ranah korupsi, ini sebabnya Pertamina. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menyebut bahwa perkara yang menyeret sejumlah mantan direksi PT Pertamina merupakan masalah teknis investasi yang tidak masuk ranah tindak pidana korupsi.

"Ini soal teknis sehingga tidak bisa dianggap merupakan unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi," kata Hikmahanto seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/10).

Hikmahanto menuturkan, tidak terdapat persoalan korupsi pada pengambilan keputusan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia karena melalui kajian kelayakan dan prosedur yang sesuai aturan.

Keputusan investasi Pertamina di Austalia itu juga menurut Hikmahanto telah mendapat persetujuan dari jajaran dewan komisaris.

Hikmahanto juga membeberkan perubahan presentase penawaran hak kelola dari 15 persen menjadi 10 persen karena pertimbangan risiko bisnis sehingga tidak terdapat unsur niat atau perbuatan jahat.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan empat mantan pejabat Pertamina ditetapkan sebagai tersangka korupsi investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 568 miliar.

Keempat tersangka dugaan korupsi itu antara lain mantan direktur utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan sesuai surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018, tanggal 22 Maret 2018.€ Mantan chief legal councel and compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan (GP) berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Mantan direktur keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan sprindik Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Mantan manager merger & acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), inisial BK berdasarkan sprindik Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018, tanggal 23 Januari 2018.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan

Karen mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus BTS Galumbang Heran Dijerat TPPU: Saya Tidak Pernah Menikmati Hasil Korupsi
Terdakwa Kasus BTS Galumbang Heran Dijerat TPPU: Saya Tidak Pernah Menikmati Hasil Korupsi

Galumbang menilai uang tersebut bukan untuk dirinya namun untuk kepentingan BAKTI.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pertamina Tahan Harga BBM di Tengah Mahalnya Harga Minyak Dunia
Ternyata, Ini Alasan Pertamina Tahan Harga BBM di Tengah Mahalnya Harga Minyak Dunia

Harga BBM di SPBU Pertamina tidak mengalami kenaikan per 1 Maret 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Ungkap Penyebab Perusahaan Asal Jerman Batal Investasi Smelter di Indonesia
Menteri ESDM Ungkap Penyebab Perusahaan Asal Jerman Batal Investasi Smelter di Indonesia

Kebijakan hilirisasi di Indonesia tetap menarik bagi investor asing.

Baca Selengkapnya
Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Eksaminasi perkara Mardani H. Maming dilakukan oleh sejumlah eksaminator

Baca Selengkapnya
Alasan Harga BBM Pertamina Tetap Stabil Meski Harga Minyak Dunia Tinggi
Alasan Harga BBM Pertamina Tetap Stabil Meski Harga Minyak Dunia Tinggi

Pertamina tidak menaikkan harga BBM meski harga minyak dunia merangkak naik dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat melemah.

Baca Selengkapnya
Kubu Galumbang Menak Klaim Proyek BTS Kominfo Tak Ada Mark Up dan Tidak Mangkrak
Kubu Galumbang Menak Klaim Proyek BTS Kominfo Tak Ada Mark Up dan Tidak Mangkrak

Banyak desa di 3T yang belum memiliki infrastruktur jalan yang layak dan aliran listrik yang mengakibatkan membengkaknya biaya pembanggunan.

Baca Selengkapnya
Keputusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Bakal Beri Dampak ke Ekonomi Indonesia, Begini Gambarannya
Keputusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Bakal Beri Dampak ke Ekonomi Indonesia, Begini Gambarannya

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Para Pengusaha Beri Tanggapan Seperti Ini

Baca Selengkapnya
Manajemen Anti Penyuapan PHR Dinilai Setara dengan Perusahaan Migas Internasional
Manajemen Anti Penyuapan PHR Dinilai Setara dengan Perusahaan Migas Internasional

Diharapkan para mitra kerja PHR bisa bersinergi dan berkolaborasi demi mendukung terciptanya kinerja yang produktif, andal, dan selamat.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming

"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Harvey Moeis Ternyata Bukan Pemilik Saham PT ABM Investama
Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Harvey Moeis Ternyata Bukan Pemilik Saham PT ABM Investama

Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus koripsi tata niaga komoditas timas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya
Lolos dari Jeratan TPPU, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G
Lolos dari Jeratan TPPU, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G

Galumbang terbukti tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Selengkapnya