Investor Kini Bisa Lihat Detail Pajak Transaksi Kripto, Nilainya Capai Ratusan Miliar
Merdeka.com - Pemerintah mencatat telah mengumpulkan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp246,45 miliar sepanjang 2022. Padahal pungutan pajak dari aset kripto ini baru dimulai per 1 Mei 2022 atau hanya dalam waktu 8 bulan saja.
Pelaku industri Tanah Air mendukung aturan perpajakan kripto di Tanah Air. Salah satunya Indodax, startup crypto exchange. Perusahaan bahkan telah meluncurkan fitur laporan pajak sebagai upaya mendukung peraturan perpajakan kripto.
Dengan fitur tersebut, nasabah yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan, dan bisa mengunduhnya dalam format PDF yang tersedia di website Indodax.com.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
Bagaimana adopsi teknologi mendorong harga kripto? Misalnya pengenalan DeFi (Decentralized Finance), NFT (Non-Fungible Tokens) atau layer 2 scaling solutions di Ethereum sering kali menarik perhatian investor. Ketika koin tertentu mendapatkan manfaat langsung dari inovasi teknologi tersebut, minat pasar terhadap koin tersebut meningkat.
-
Mengapa Mendag mendorong kolaborasi di sektor Kripto? “Tujuannya, agar Perdagangan Aset Kripto dapat berjalan lebih konstruktif dan efektif,“ imbuhnya.
-
Siapa yang meluncurkan Bursa Kripto? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Bagaimana Kemendag ingin masyarakat memahami Aset Kripto? Mendag berharap, Bursa Kripto dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, dan potensi dari Perdagangan Aset Kripto.
-
Apa itu Bitcoin? Kripto berawal dengan Bitcoin pada tahun 2009. Saat Bitcoin menjadi makin populer, mata uang lain, seperti Namecoin dan Litecoin di tahun 2011, memasuki pasar, dengan fitur uniknya masing-masing.
CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, fitur ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia, serta untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan.
“Seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara sebagaimana semestinya untuk membantu pembangunan di Indonesia,” kata Oscar dikutip di Jakarta, Jumat (20/1).
Pihaknya menyetujui peraturan perpajakan di industri kripto Tanah Air yang tentunya akan memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Di sisi lain, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan.
"Kita berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia" jelas Oscar.
Dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan, Indodax berhasil menyetor pajak kripto lebih dari Rp100 miliar kepada pemerintah selama tahun 2022.
Secara keseluruhan, pemerintah Indonesia berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp231,75 miliar sampai 14 Desember 2022 ini, dengan rincian PPH sebesar Rp110,44 miliar dan PPN sebesar Rp121,31 miliar.
Sebagaimana diketahui, semenjak 1 Mei 2022 pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.
Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif PPN dan PPh Final senilai total 0,21 persen.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar.
Baca SelengkapnyaLaporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaKasan turut menekankan bahwa perdagangan aset kripto juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara pada sektor perpajakan.
Baca SelengkapnyaSaat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaUpaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.
Baca SelengkapnyaKontribusi pajak kripto yang besar diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaDalam industri keuangan, teknologi blockchain telah membuka jalan bagi konsep keuangan terdesentralisasi (DeFi).
Baca SelengkapnyaTransaksi kripto mudah dilacak karena ada jejak digital yang tidak bisa dihapus.
Baca SelengkapnyaBappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan pasar kripto di Indonesia dapat membuka lebih banyak peluang untuk inovasi di sektor keuangan digital di masa depan.
Baca SelengkapnyaSejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.
Baca Selengkapnya