Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Investor Tidak Perlu Takut Berinvestasi di Pasar Modal

Investor Tidak Perlu Takut Berinvestasi di Pasar Modal bursa saham. shutterstock

Merdeka.com - Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia. Perusahaan menjamin dana investor yang diinvestasikan di pasar modal aman dan prospektif, selama para investor menanamkan dananya di instrumen investasi yang tepat dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Masyarakat tidak perlu takut berinvestasi di pasar modal karena ada lembaga penyelenggara dana perlindungan pemodal, yaitu Indonesia SIPF, lembaga di bawah Self Regulatory Organization (SRO) dan diawasi oleh OJK," ujar Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto, Jumat (4/6).

Narotama menjelaskan, Indonesia SIPF juga menangani klaim dari pemodal yang kehilangan asetnya, berdasarkan izin dari OJK. Dia melanjutkan, kriteria risiko yang dilindungi oleh pihaknya, yaitu kejadian hilangnya aset pemodal yang dilakukan oleh kustodian tanpa sepengetahuan pemodal.

Orang lain juga bertanya?

"Kustodian adalah pihak yang mengadministrasikan, melakukan pencatatan, penyimpanan, mentransfer, menggunakan, melaporkan transaksi aset pemodal, serta pemindahbukuan aset milik pemodal," tuturnya.

Kendati demikian, kata Narotama, risiko yang lain seperti penurunan nilai investasi, likuiditas instrumen investasi, delisting emiten, kehilangan instrumen investasi berbentuk warkat, gagal bayar instrumen investasi, serta gagal bayar akibat repo, tidak diakomodasi oleh Indonesia SIPF.

"Persyaratan pemodal yang dilindungi, yang menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian, memiliki sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan terakhir memiliki SID (Single Investor Identification)," imbuhnya.

Narotama menerangkan, jumlah dana yang diberikan sebagai ganti rugi kepada pemodal mengalami peningkatan. Setelah kajian internal Indonesia SIPF yang disetujui oleh SRO dan OJK, pada 2021 besaran ganti rugi ditingkatkan menjadi Rp200 juta pemodal, Rp100 miliar per kustodian.

"Dengan besaran tersebut, kita sudah dapat disejajarkan dengan SIPF lain di Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Thailand," tambahnya.

Di samping mendapatkan perlindungan dari Indonesia SIPF, Narotama mengingatkan kepada investor, untuk tidak tergiur dengan jaminan keuntungan-keuntungan tertentu, yang biasanya merupakan investasi bodong. "Hati-hatilah dalam berinvestasi. Pastikan investor berinvestasi di pasar modal dengan lembaga yang terjamin dan terlindungi oleh kami," pungkasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Karena Permodalan yang Kuat dan Likuiditas Memadai
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Karena Permodalan yang Kuat dan Likuiditas Memadai

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga.

Baca Selengkapnya
Ombudsman: Dana Masyarakat di Tapera Aman, Tak Ada Investasi di Saham
Ombudsman: Dana Masyarakat di Tapera Aman, Tak Ada Investasi di Saham

Dengan kata lain, investasi dana Tapera tidak ditaruh pada instrumen yang tinggi risiko seperti saham.

Baca Selengkapnya
3 Instrumen Investasi yang Tetap Bikin Cuan Meski Ekonomi Global Lesu
3 Instrumen Investasi yang Tetap Bikin Cuan Meski Ekonomi Global Lesu

Di tahun politik investasi saham tetap memberikan potensi keuntungan.

Baca Selengkapnya
3 Instrumen Investasi yang Tetap Bikin Cuan Meski Ekonomi Global Lesu
3 Instrumen Investasi yang Tetap Bikin Cuan Meski Ekonomi Global Lesu

Di tahun politik investasi saham tetap memberikan potensi keuntungan.

Baca Selengkapnya
Begini Cara OJK Pastikan Dana Tapera Dikelola Secara Tepat
Begini Cara OJK Pastikan Dana Tapera Dikelola Secara Tepat

Besaran pemupukan minimal dana tapera sebesar deposito perbankan 12 bulan.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Nasional dalam Kondisi Stabil
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Nasional dalam Kondisi Stabil

Hal itu berdasarkan rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
OJK Pastikan Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Baik di Tengah Gejolak Geopolitik Global
OJK Pastikan Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Baik di Tengah Gejolak Geopolitik Global

stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat.

Baca Selengkapnya
Tepis Tudingan Investor Enggan Masuk Proyek IKN, Menteri Suharso: Wong Sudah Banyak Groundbreaking
Tepis Tudingan Investor Enggan Masuk Proyek IKN, Menteri Suharso: Wong Sudah Banyak Groundbreaking

Sebelum menarik investor luar negeri, banyak pengusaha dalam negeri yang tertarik untuk bergabung masuk dalam pembangunan proyek IKN.

Baca Selengkapnya
Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor
Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor

OJK senantiasa memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi yang semakin menjamin pelindungan konsumen

Baca Selengkapnya
BP Tapera: Kami Tidak Boleh Main di Saham
BP Tapera: Kami Tidak Boleh Main di Saham

BP Tapera pilih investasi yang fixed income sehingga uang para peserta tidak berkurang

Baca Selengkapnya
Bos OJK Yakin Sektor Keuangan RI Masih Stabil di Tengah Ancaman Gejolak Ekonomi Global
Bos OJK Yakin Sektor Keuangan RI Masih Stabil di Tengah Ancaman Gejolak Ekonomi Global

Terdapat 5 ancaman ekonomi global saat ini, di antaranya penurunan inflasi hingga suku bunga tinggi.

Baca Selengkapnya
OJK: Generas Muda Jangan Tergiur Investasi Keuntungan Fantastis
OJK: Generas Muda Jangan Tergiur Investasi Keuntungan Fantastis

Salah satu intrumen investasi yang semakin populer adalah investasi melalui platform Peer-to-Peer Lending (P2P).

Baca Selengkapnya