Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IPO Pertamina Geothermal Dipastikan Tak Salahi Undang-Undang

IPO Pertamina Geothermal Dipastikan Tak Salahi Undang-Undang Pertamina. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, salah satu perusahaan panas bumi dengan kapasitas terpasang terbesar di dunia, telah mengantongi pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia pada pekan depan alias 24 Februari 2023.

Seiring dengan pernyataan efektif dari OJK, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) akan segera melaksanakan penawaran umum perdana saham yang dijadwalkan berlangsung pada 20-22 Februari 2023. Sayangnya, rencana tersebut tampaknya menuai kontra dari beberapa pihak lantaran dinilai menyalahi aturan.

Menanggapi itu, Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menegaskan IPO PGE tidak menyalahi aturan. Menurut dia, setidaknya ada tiga Undang-Undang (UU) yang menjadi dasar pelaksanaan IPO perusahaan pelat merah itu. Antara lain UUD 1945 pasal 33, UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan UU BUMN Nomor 19 tahun 2003.

Orang lain juga bertanya?

Pada UU 1945 pasal 33 dan dalam putusan MK nomor 022 tahun 2003 disebutkan bahwa (kalimat) dikuasai oleh negara itu diartikan agar negara dapat mengadakan kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan untuk tujuan kemakmuran rakyat. Mengacu pada itu, dia memastikan rencana IPO ini tidak melanggar undang-undang karena tidak ada unsur-unsur peniadaan penguasaan negara.

"Jadi tidak ada pengurangan atau tidak ada penghilangan penguasaan negara. Jadi kontrolnya tetap di Pertama," jelas Andre dalam siniar Polemik Trijaya bertajuk IPO Sektor Strategis, Apa Manfaatnya? Sabtu (18/2).

Kemudian dalam UU Migas juga tidak diatur larangan atau membatasi subholding yang bergerak di bidang hulu atau hilir migas untuk tidak melaksanakan kegiatan IPO.

Sedangkan pada UU BUMN 19/2003 dijelaskan, sepanjang restrukturisasi tidak melibatkan perubahan kepemilikan saham negara dalam Pertamina, IPO yang dilakukan pada subholding di mana negara tidak memiliki saham di dalamnya maka rencana restrukturisasi bukan merupakan privatisasi

"Jadi jelas ini tidak melanggar undang-undang. Selain itu, Pertamina juga sudah mengkomunikasikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan DPR di komisi VI. Kita juga sudah memberikan dukungan dan persetujuan. Jadi kalau ada yang bilang langgar UU, tidak juga," tegas Andre.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potensi Geothermal Terbesar Kedua Di Dunia, Pertamina Siap Gandeng Mitra Global Dalam AIPF
Potensi Geothermal Terbesar Kedua Di Dunia, Pertamina Siap Gandeng Mitra Global Dalam AIPF

Di era transisi energi, potensi panas bumi merupakan salah satu sumber energi yang dilirik investor global.

Baca Selengkapnya
Di COP28 Dubai, Pertamina Sampaikan Panas Bumi Adalah Energi Terbarukan Paling Potensial
Di COP28 Dubai, Pertamina Sampaikan Panas Bumi Adalah Energi Terbarukan Paling Potensial

Energi terbarukan yang paling potensial adalah panas bumi yang dikelola oleh PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.

Baca Selengkapnya
PHE Batal IPO, Begini Penjelasan Pertamina
PHE Batal IPO, Begini Penjelasan Pertamina

PHE Batal IPO karena dinamika kondisi pasar modal dunia dan Asia Tenggara yang masih fluktuatif.

Baca Selengkapnya
Terbesar di Asia Tenggara, Pasar Modal Indonesia Himpun Dana Rp162 Triliun Hingga 31 Juli 2023
Terbesar di Asia Tenggara, Pasar Modal Indonesia Himpun Dana Rp162 Triliun Hingga 31 Juli 2023

IHSG juga tercatat menguat sebesar 1,18 persen dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp18,92 triliun.

Baca Selengkapnya
Chevron dan Pertamina Geothermal Energy Tandatangani Perjanjian Way Ratai
Chevron dan Pertamina Geothermal Energy Tandatangani Perjanjian Way Ratai

Penandatanganan Perjanjian-Perjanjian Way Ratai Sebagai Tindak Lanjut Kerja Sama antara Chevron & Pertamina Geothermal Energy

Baca Selengkapnya
Resmi, PGN Dapat Tambahan Pasokan LNG dari Kilang Tangguh
Resmi, PGN Dapat Tambahan Pasokan LNG dari Kilang Tangguh

Upaya meningkatkan volume penjualan diberbagai wilayah terus dilakukan, baik di wilayah yang tersedia jaringan maupun penetrasi infrastruktur wilayah baru.

Baca Selengkapnya
99 PLTU Batubara Bakal Terlibat Perdagangan Bursa Karbon
99 PLTU Batubara Bakal Terlibat Perdagangan Bursa Karbon

Presiden Jokowi baru saja meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bursa Karbon Resmi Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Beli Perdana Sertifikat Kredit Karbon di Indonesia
Bursa Karbon Resmi Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Beli Perdana Sertifikat Kredit Karbon di Indonesia

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan Pertamina Group juga telah mengambil peran penting dalam bisnis dan perdagangan karbon.

Baca Selengkapnya
Resmikan Pasar Karbon di Indonesia, Jokowi Ungkap Potensi Cuan Ribuan Triliun
Resmikan Pasar Karbon di Indonesia, Jokowi Ungkap Potensi Cuan Ribuan Triliun

Pasar karbon merupakan transaksi jual beli kredit karbondioksida.

Baca Selengkapnya
PLN Siap Kebut Pembangkit Listrik dari Panas Bumi
PLN Siap Kebut Pembangkit Listrik dari Panas Bumi

PLN bersama Pertamina memulai pemanfaatan energi panas dengan kapasitas 30 dan 15 mega watt.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Indonesia Capai Rp137,05 Triliun
Data OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Indonesia Capai Rp137,05 Triliun

Dari nominal tersebut, salah satunya berasal penggalangan dana dari penawaran saham perdana mencapai Rp4,39 triliun.

Baca Selengkapnya
Ada 123 Emiten Antre Melantai di BEI, Siap Serok Dana Rp59,68 Triliun
Ada 123 Emiten Antre Melantai di BEI, Siap Serok Dana Rp59,68 Triliun

Inarno bilang pasar saham domestik sampai dengan 28 Maret 2024 melanjutkan trend penguatan.

Baca Selengkapnya