Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Iuran BPJS kesehatan mulai dari Rp 25.500 sampai Rp 59.500/bulan

Iuran BPJS kesehatan mulai dari Rp 25.500 sampai Rp 59.500/bulan SBY tinjau pelaksanaan BPJS di Surabaya. ©Rumgapres/Abror Rizki

Merdeka.com - PT Asuransi Kesehatan (Askes) sejak awal tahun ini sudah meleburkan diri menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Layanan asuransi itu baru memasukkan peserta Askes, Jamsostek, serta asuransi TNI/Polri, ditambah warga miskin penerima Jamkesda.

Direktur Kepesertaan BPJS Sri Endang Tridarwati menegaskan, pihaknya tetap menerima pendaftaran masyarakat yang belum menjadi peserta. Peminat bisa langsung mendatangi kantor-kantor BPJS (dulu bekas kantor Askes) atau mengakses situs www.bpjs-kesehatan.go.id.

Seluruh rangkaian pendaftaran, kata Sri, tak akan makan waktu lama. "Hanya 15 menit, untuk pendaftaran sampai dapat kartu peserta BPJS," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/1).

Orang lain juga bertanya?

Sedangkan peserta lama yang belum memperoleh kartu baru, Sri menyarankan agar menukarkannya di cabang BJPS terdekat. "TNI/Polri membawa Kartu Tanda Anggota/Nomor Registrasi Pokok dan eks-Jamsostek dapat memperlihatkan kartu JPK Jamsostek lama," paparnya.

Sejauh ini, 1.710 rumah sakit telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemerintah menargetkan jumlah itu bertambah sampai 2.300 RS, ketika jaminan sosial ini diwajibkan untuk seluruh warga Indonesia pada 2019.

Dari pengamatan lapangan sebelumnya, proses pendaftaran BPJS kesehatan oleh masyarakat yang belum masuk skema awal, terdapat beberapa masalah.

Misalnya kejadian di Kota Tangerang, Banten, pekan lalu, ratusan warga datang ke bekas kantor Askes, di Cikokol untuk mendaftar BPJS. Bahkan, per harinya bisa mencapai 500 hingga 600 orang. Alhasil, pelayanan lamban dan dibatasi hanya sampai sore. Banyak warga datang pagi, belum juga bisa mendaftar sampai malam.

Bagi masyarakat umum yang bukan peserta Askes atau Jamsostek, PNS, TNI/Polri, maupun warga miskin, maka syarat mengikuti BPJS adalah membawa KTP dan KK, serta mengisi formulir registrasi. Layanan kesehatan gratis BPJS terbagi menjadi tiga kelas.

Bila warga ingin dirawat di kelas I ketika sakit, maka wajib mengangsur Rp 59.500 per kepala per bulan. Berikutnya, untuk layanan kelas II, iuran Rp 42.500 per bulan, dan kelas III Rp 25.500 per bulan.

Pembayaran iuran BPJS dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPJS Kesehatan Sebut Waktu Pembayaran Klaim ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan
BPJS Kesehatan Sebut Waktu Pembayaran Klaim ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan

Hingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Gelontorkan Dana Klaim Hingga Rp113,47 Triliun di 2022
BPJS Kesehatan Gelontorkan Dana Klaim Hingga Rp113,47 Triliun di 2022

BPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta JKN pada 2022 mencapai 248,7 juta jiwa, naik dibandingkan 2021 yang mencapai 235,7 juta jiwa.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Hingga Driver Ojek Online Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Pedagang Kaki Lima Hingga Driver Ojek Online Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Penfataran bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dan email.

Baca Selengkapnya
Lebih Mudah dan Cepat! Bayar BPJS Kesehatan Sekarang Bisa di BRImo
Lebih Mudah dan Cepat! Bayar BPJS Kesehatan Sekarang Bisa di BRImo

Kini, kamu bisa bayar BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi BRImo.

Baca Selengkapnya
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya

Benarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Daftar Antrean BPJS di Mobile JKN, Tak Perlu Tunggu Terlalu Lama
Cara Mudah Daftar Antrean BPJS di Mobile JKN, Tak Perlu Tunggu Terlalu Lama

Mendaftar antrean BPJS mungkin dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan cara berikut:

Baca Selengkapnya
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Baca Selengkapnya
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Selengkapnya
Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru
Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

BPJS Kesehatan juga terus berbenah melakukan perbaikan layanan dari masa ke masa.

Baca Selengkapnya
Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Melalui AYO Toko
Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Melalui AYO Toko

Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS diresmikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Direktur PT SRC Indonesia Sembilan Rima Tanago.

Baca Selengkapnya
Semakin Mudah dan Cepat, BPJS Kesehatan Jadi Andalan Masyarakat Pati
Semakin Mudah dan Cepat, BPJS Kesehatan Jadi Andalan Masyarakat Pati

BPJS Kesehatan dan mitra fasilitas kesehatan benar-benar melakukan perbaikan sistem dengan sangat baik

Baca Selengkapnya
Persyaratan Perpanjangan SIM, Tunggakan BPJS Kesehatan Harus Lunas
Persyaratan Perpanjangan SIM, Tunggakan BPJS Kesehatan Harus Lunas

Terpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.

Baca Selengkapnya