Iuran kesehatan BPJS setara sebungkus rokok
Merdeka.com - PT Jamsostek (Persero) akan segera bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2014.
Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaedi mengungkapkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan cukup terjangkau bagi pekerja informal. Pekerja informal yang dimaksud Junaedi meliputi pedagang, buruh bangunan, sopir, nelayan, tukang ojek, tukang becak dan lainnya, dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Iuran kesehatan bagi pekerja informal sama dengan harga satu bungkus rokok, bahkan iuran jaminan kematian setara dengan biaya parkir," kata Junaedi di Pondok Pesantren Internasional Jagat Arsy di Tangerang Selatan, Minggu (16/12).
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS untuk PPU? Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pembayaran iuran? Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Danamon dan menyebut dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
Menurut Junaedi, peserta individu yang masuk kategori pekerja informal, dapat mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Empat program yang dapat dipilih oleh peserta individu yakni program jaminan kecelakaan kerja dengan iuran satu persen dari gaji yang dilaporkan. Sedangkan untuk mengikuti program jaminan hari tua, pekerja informal diwajibkan menyetor dua persen dari penghasilan.
Program lain, lanjut Junaedi adalah program jaminan kematian dengan premi sebesar 0,3 persen dari gaji, dan program jaminan kesehatan sebesar 3 persen untuk lajang dan 6 persen bagi keluarga. "Kami menanggung suami, istri dan tiga orang anak," imbuh Junaedi.
Junaedi menegaskan, perlindungan kesehatan hanya akan diberikan sampai dengan 31 Desember 2013, mengingat program ini akan masuk dalam BPJS Kesehatan yang juga mulai beroperasi Januari 2014.
"Ini merupakan program-program Jamsostek. Tapi program tersebut akan mengikuti ketika beralih ke BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Junaedi.
Standar perhitungan premi yang akan digunakan berdasarkan pada rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing. "Patokannya adalah UMP," tutup Junaedi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaPeserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca SelengkapnyaKomedian Soleh Solihun ikut komentari soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.
Baca SelengkapnyaOgi menyebut saat ini, manfaat pensiun yang diterima sangat kecil, sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir.
Baca Selengkapnya