Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Iuran kesehatan BPJS setara sebungkus rokok

Iuran kesehatan BPJS setara sebungkus rokok pekerja konstruksi bangunan bertingkat. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - PT Jamsostek (Persero) akan segera bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2014.

Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaedi mengungkapkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan cukup terjangkau bagi pekerja informal. Pekerja informal yang dimaksud Junaedi meliputi pedagang, buruh bangunan, sopir, nelayan, tukang ojek, tukang becak dan lainnya, dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Iuran kesehatan bagi pekerja informal sama dengan harga satu bungkus rokok, bahkan iuran jaminan kematian setara dengan biaya parkir," kata Junaedi di Pondok Pesantren Internasional Jagat Arsy di Tangerang Selatan, Minggu (16/12).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Junaedi, peserta individu yang masuk kategori pekerja informal, dapat mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Empat program yang dapat dipilih oleh peserta individu yakni program jaminan kecelakaan kerja dengan iuran satu persen dari gaji yang dilaporkan. Sedangkan untuk mengikuti program jaminan hari tua, pekerja informal diwajibkan menyetor dua persen dari penghasilan.

Program lain, lanjut Junaedi adalah program jaminan kematian dengan premi sebesar 0,3 persen dari gaji, dan program jaminan kesehatan sebesar 3 persen untuk lajang dan 6 persen bagi keluarga. "Kami menanggung suami, istri dan tiga orang anak," imbuh Junaedi.

Junaedi menegaskan, perlindungan kesehatan hanya akan diberikan sampai dengan 31 Desember 2013, mengingat program ini akan masuk dalam BPJS Kesehatan yang juga mulai beroperasi Januari 2014.

"Ini merupakan program-program Jamsostek. Tapi program tersebut akan mengikuti ketika beralih ke BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Junaedi.

Standar perhitungan premi yang akan digunakan berdasarkan pada rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing. "Patokannya adalah UMP," tutup Junaedi. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib

OJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja

Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya

Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Baca Selengkapnya
Komedian Soleh Solihun Hitung-hitungan Iuran Tapera, Hasilnya Setelah 100 Tahun Pekerja Baru Dapat Rumah
Komedian Soleh Solihun Hitung-hitungan Iuran Tapera, Hasilnya Setelah 100 Tahun Pekerja Baru Dapat Rumah

Komedian Soleh Solihun ikut komentari soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Baca Selengkapnya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Aturan Potong Gaji Pegawai untuk Dana Pensiun Wajib, Berapa Iurannya?
Pemerintah Siapkan Aturan Potong Gaji Pegawai untuk Dana Pensiun Wajib, Berapa Iurannya?

Ogi menyebut saat ini, manfaat pensiun yang diterima sangat kecil, sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir.

Baca Selengkapnya