Iuran Naik Dua Kali Lipat, BPJS Kesehatan Harus Siap Bersaing dengan Asuransi Swasta
Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus siap bersaing dengan asuransi swasta. Ini menyusul rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan dua kali lipat. Jika kebijakan ini sudah diketok palu, maka selisih iuran BPJS kesehatan dengan asuransi kesehatan lain terbilang tipis.
"Kalau kemudian kenaikan itu hampir 100 persen, apakah itu cukup capable atau tidak, pasti dia kan harus bersaing dengan asuransi swasta, yang kasihan nanti BPJS nya, tingkat kolektivitasnya juga akan turun," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Ichsan Firdaus di Jakarta, Jumat (30/8).
Ichsan khawatir, besarnya kenaikan iuran BPJS membuat masyarakat sebagai pembayar dan penerima manfaat, justru malas menyetor. Hal tersebut juga dikhawatirkan dapat membuat tingkat kolektivitas iuran menurun.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Apa yang BPJS Kesehatan tawarkan? BPJS Kesehatan telah menghadirkan empat jenis layanan skrining yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan? “Upaya transformasi mutu layanan juga terus kami digaungkan. Komitmen kami adalah menghadirkan wajah baru pelayanan yang lebih mudah, cepat dan setara. Misalnya, lewat DIANI ini, kami juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta JKN maupun masyarakat umum bisa mengakses pelayanan administrasi JKN, seperti pendaftaran peserta, mengubah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mengubah ada kepesertaan, meminta informasi, hingga menyampaikan pengaduan,“ kata Siruaya.
-
Bagaimana cara BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan kesehatan? 'Saat ini juga telah dilakukan implementasi Aplikasi i-Care JKN di fasilitas kesehatan. Ghufron juga menyampaikan pentingnya kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan transformasi digital. Tujuannya untuk memastikan peserta jaminan kesehatan mendapatkan layanan terbaik. 'Lalu bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tidak selalu harus ke kantor cabang.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan? Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, BPJS Kesehatan memandang perlu dilakukan transformasi terhadap mutu layanan. 'Salah satu wujud nyata dari upaya transformasi mutu layanan adalah dengan penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
"Tingkat kolektivitas pasti akan turun kalau iurannya naik. Dari 54 persen, ke target 75 persen, ada kenaikan iuran maka bisa jadi kurang dari 54 persen. Apakah sudah dimitigasi oleh pemerintah. Nah ini harus dipikirkan. Harus dikaji lagi, solusinya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, tidak akan ada persaingan dengan swasta jika iuran dinaikkan. Sebab, iuran yang ada saat ini sebagian ditanggung oleh pemerintah dan sebagian oleh penerima manfaat.
"Ini program negara ya, sifatnya mandatory dan yang lain. Upaya perbaikan ini, selama ini iuran yang ada didiskon, harus disuntik pemerintah terus kan. Dari 2015 ini kan dibantu pemerintah untuk menerima manfaat. Contoh ya, orang kelas 1 mandiri per jiwa Rp272 .000, iuran yang ditetapkan Rp80.000. Nah, berapa itu deviasasi nya. Kan besar sekali," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan naik serentak pada 2020. Tidak tanggung-tanggung kenaikan nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.
Adapun rincian usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Kementerian Keuangan adalah kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, lalu kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
"Kami mengusulkan kelas III Rp42.000, Rp110.000 untuk kelas II dan Rp160.000 untuk kelas I. Dan ini kita mulainya 1 Januari 2020," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaPeriksa informasi terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan dan manfaatnya, serta perubahan kelas perawatan yang mulai berlaku pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaAli Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar beban potongan gaji yang membuat nasib pekerja di Indonesia semakin sengsara.
Baca Selengkapnya