Iuran Wajar BPJS Kesehatan Saat ini Rp286.000 per Bulan
Merdeka.com - Pemerintah kembali menaikkan tarif BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa kenaikan tarif iuran ini masih di bawah tarif sesuai hitungan aktuaria atau hitungan yang sesuai pengelolaan risiko.
"Iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, kelas I itu mestinya Rp286.000 sekian, kelas II Rp184 ribu sekian, artinya segmen ini masih mendapatkan bantuan pemerintah sebenarnya," ujar Febrio dalam webinar BKF, Jumat (29/5).
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, maka per 1 Juli mendatang iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau PBPU dan BP naik menjadi Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas I dan kelas II menjadi Rp100.000 per orang per bulan.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS untuk PPU? Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Apa itu BPJS Kesehatan PBI? Peserta BPJS PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari di Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
-
Kapan iuran BPJS dievaluasi? Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.'Nanti atas hasil evaluasi tersebut dilihat tarifnya, manfaatnya, iurannya, jadi apakah dibutuhkan iuran baru, manfaatnya ini di evaluasi, jadi kebijakan ini dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh,' jelasnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
"Penyesuaian iuran hanya untuk peserta PBPU kelas I dan kelas II yang merupakan golongan menengah ke atas dan berlaku mulai 1 Juli 2020 segmen yang lain tidak mengalami perubahan," ujar Febrio.
Sementara untuk peserta kelas III, tahun ini pemerintah memberi subsidi selisih kenaikan tarif sebesar Rp16.500 per orang per bulan. Sehingga, besaran iuran yang dibayarkan tetap Rp25.500, dan baru akan naik pada 2021 menjadi Rp35.000 (tanpa subsidi).
Menurut pemaparan Febrio, kenaikan ini lebih rendah jika dibandingkan dengan yang diatur dalam Perpres 75/2019, di mana masing-masing kelas di dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp160.000, Rp110.000 dan Rp42.000.
Pemerintah Beri Subsidi Agar Kepatuhan Meningkat
Febrio menambahkan, pemberian subsidi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan peserta dan mendorong peningkatan kepesertaan program JKN dalam rangka mewujudkan universal health coverage. Selain itu, pemberian bantuan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah.
"Siapapun yang merasa keberatan membayar iuran kelas I dan II, pendapatannya turun karena pandemi misalnya, dapat turun ke kelas III," imbuhnya.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBenarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:
Baca SelengkapnyaAli Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaPeriksa informasi terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan dan manfaatnya, serta perubahan kelas perawatan yang mulai berlaku pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaNantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta JKN pada 2022 mencapai 248,7 juta jiwa, naik dibandingkan 2021 yang mencapai 235,7 juta jiwa.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaPemerintah mengusulkan biaya haji di 2024 naik menjadi sekitar Rp105 juta.
Baca Selengkapnya