Izin Ekspor Konsentrat Freeport Habis 15 Februari dan Belum Diperpanjang
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga ke PT Freeport Indonesia, meski batas izin waktu ekspor habis pada 15 Februari 2019.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi permohonan perpanjangan rekomendasi izin ekspor konsentrat, dengan mengacu Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batubara.
"Dievaluasi persyaratannya sesuai Peraturan Menteri Nomor 25, Pertura Menteri itu saja (patokannya)," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (19/2).
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
-
Apa yang BPH Migas cek di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan ini dalam rangka pengecekan fasilitas pipa transmisi yang ada.
-
Kenapa BP Batam minta dukungan Kementerian? Pada pertemuan ini, Muhammad Rudi juga memohon dukungan Kementerian terkait untuk menggesa penyelesaian Kawasan Rempang Eco-City.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Di mana lokasi tambang emas tersebut? Delapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Menurut Bambang, pengajuan rekomendasi izin masih evaluasi. Maka, perusahaan tambang yang 51 persen sahamnya milik Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) tersebut belum mendapat izin ekspor konsentrat tembaga.
"Belum (keluar izin ekspor konsentratnya). Ya dievaluasi, kok kenapa," ujarnya.
Dia berupaya agar rekomendasi izin ekspor keluar secepatnya. Bambang tidak bisa memastikan kegiatan pertambangan Freeport masih berjalan ketika batas waktu izin ekspor habis.
"Ya tanya perusahaannya ganggu atau tidak. Orang saya nggak ngurusin perusahaan," tandasnya.
Rekomendasi izin ekspor dikeluarkan Kementerian ESDM, syarat utama untuk mendapat rekomendasi adalah kemajuan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Setelah rekomendasi terbit kemudian diajukan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapat Surat Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.
Baca SelengkapnyaFreeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini.
Baca SelengkapnyaIzin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaArifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah balik modal atau mencapai titik break-even dari pembelian saham Freeport sebesar 51 persen pada 2018.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.
Baca SelengkapnyaProduksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaPenghapusan Pertalite bukan hanya putusan satu instansi saja. Banyak hal juga yang perlu dipertimbangkan.
Baca Selengkapnya