Izin Habis, Lahan Tambang Tanito Harus Dikembalikan ke Negara
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa lahan pertambangan batubara yang sebelumnya dikelola PT Tanito Harum dikembalikan ke negara. Pengembalian dilakukan karena Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) perusahaan tersebut habis sejak 14 Januari 2019.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, izin penambangan Tanito Harum habis seiring berakhirnya masa PKP2B yang dipegangnya. Dengan begitu tidak ada lagi kegiatan penambangan batubara yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Kalau sudah dicabut selesai, ya sudah nggak usah kalau-kalau. Ya berhenti (operasinya)," kata Bambang, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7).
-
Dimana Pertamina tanam mangrove? 'Aksi mencintai lingkungan lainnya yakni PIS juga telah menanam 6.523 pohon mangrove, tidak hanya di wilayah operasional dan terminal PIS, tetapi juga area lainnya sebagai bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BerSEAnergi untuk Laut,' katanya.
-
Dimana Tambang Salido berada? Tambang Salido atau Tambang Gunung Arum merupakan tambang emas tertua di Indonesia yang dikelola langsung oleh VOC.
-
Di mana lokasi tambang timah terbesar di Asia Tenggara? Bukan di Luar Negeri, Tambang Timah Terbesar di Asia Tenggara Dulunya Ada di Belitung Siapa sangka jika tambang timah terbuka (open pit) terbesar di Asia Tenggara ternyata berada di Bangka Belitung.
-
Di mana lokasi tambang emas tersebut? Delapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Setelah izin operasi pertambangan Tanito Harum habis, maka wilayah kerja pertambangan yang sebelumnya digarap perusahaan tersebut dikembalikan ke negara. Untuk diketahui, lahan tambang Tanito Harum terletak di Samarinda, Kalimantan Timur.
"Ya sesuai aturan saja. kalau lahannya kalau namannya terminasi ya kembali ke negara," tutur Bambang.
Menurut Bambang, sampai saat ini perusahaan tambang batubara tersebut belum mengurus perpanjangan izin dan amandemen PKP2B. Dia pun mengancam akan mengambil tindakan, jika masih ada kegiatan operasi pertambangan.
"Laporin saja kok susah amat (jika masih tetap beroperasi). Nggak ada kelanjutannya, ya terserah wong mereka yang diam saja, nggak ngapa-ngapain," tandasnya.
Sebenarnya Tanito Harum telah mendapat perpanjangan izin, namun dicabut kembali atas rekomendasi Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, terdapat dua pilihan kelanjutan operasi dari PKP2B. Pertama, setelah kontrak berakhir, lahan bekas tambang bisa diusulkan ke DPR untuk dijadikan WPN kemudian ditawarkan kembali ke perusahaan.
Hal ini sesuai Pasal 27 dan 74 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Batubara. Kedua, setelah berakhirnya kontrak, lahan tersebut otomatis menjadi WIUPK untuk langsung ditawarkan ke perusahaan. Ketentuan soal WIUPK ini diatur dalam Ketentuan Peralihan Pasal 169 dan 171 Undang-Undang Minerba, serta Pasal 112B angka 9 PP 77 Tahun 2014.
Namun hingga kini, pemerintah belum memutuskan opsi mana yang diambil. Pasalnya, pemerintah masih memproses revisi keenam PP 23 Tahun 2010.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan pertambangan juga perlu memprioritaskan praktik yang bertanggung jawab dengan menggunakan teknologi yang lebih bersih.
Baca SelengkapnyaNantinya tempat itu akan jadi area tambang karena di dalam tanah desa itu terkandung batu bara.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaTaman Hutan Raya yang identik dengan nama Presiden kedua RI ini memiliki sejarah panjang mulai dari digunakan oleh penjajah hingga perjalanan darat.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku sampai mengirim jenderal untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur Kalimantan Timur, dalam kunjungannya ditemani oleh perangkat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida)
Baca SelengkapnyaPemerintah terus mendorong hilirisasi komoditas SDA untuk meningkatkan nilai tambah.
Baca SelengkapnyaDi dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.
Baca Selengkapnya