Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Izin Habis, Lahan Tambang Tanito Harus Dikembalikan ke Negara

Izin Habis, Lahan Tambang Tanito Harus Dikembalikan ke Negara tambang. shutterstock

Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa lahan pertambangan batubara yang sebelumnya dikelola‎ PT Tanito Harum dikembalikan ke negara. Pengembalian dilakukan karena Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) perusahaan tersebut habis sejak 14 Januari 2019.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, izin penambangan Tanito‎ Harum habis seiring berakhirnya masa PKP2B yang dipegangnya. Dengan begitu tidak ada lagi kegiatan penambangan batubara yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Kalau sudah dicabut selesai, ya sudah nggak usah kalau-kalau‎. Ya berhenti (operasinya)," kata Bambang, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7).

Setelah izin operasi pertambangan Tanito Harum habis, maka wilayah kerja pertambangan yang sebelumnya digarap perusahaan tersebut dikembalikan ke negara. Untuk diketahui, lahan tambang‎ Tanito Harum terletak di Samarinda, Kalimantan Timur.

‎"Ya sesuai aturan saja. kalau lahannya kalau namannya terminasi ya kembali ke negara," tutur Bambang.

‎Menurut Bambang, sampai saat ini perusahaan tambang batubara tersebut belum mengurus perpanjangan izin dan amandemen PKP2B. Dia pun mengancam akan mengambil tindakan, jika masih ada kegiatan operasi pertambangan.

"Laporin saja kok susah amat (jika masih tetap beroperasi).‎ Nggak ada kelanjutannya, ya terserah wong mereka yang diam saja, nggak ngapa-ngapain," tandasnya.

Sebenarnya Tanito Harum telah mendapat perpanjangan izin, namun dicabut kembali atas rekomendasi Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, terdapat dua pilihan kelanjutan operasi dari PKP2B. Pertama, setelah kontrak berakhir, lahan bekas tambang bisa diusulkan ke DPR untuk dijadikan WPN kemudian ditawarkan kembali ke perusahaan.

Hal ini sesuai Pasal 27 dan 74 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Batubara. Kedua, setelah berakhirnya kontrak, lahan tersebut otomatis menjadi WIUPK untuk langsung ditawarkan ke perusahaan. Ketentuan soal WIUPK ini diatur dalam Ketentuan Peralihan Pasal 169 dan 171 Undang-Undang Minerba, serta Pasal 112B angka 9 PP 77 Tahun 2014.

Namun hingga kini, pemerintah belum memutuskan opsi mana yang diambil. Pasalnya, pemerintah masih memproses revisi keenam PP 23 Tahun 2010.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perusahaan Tambang Wajib Jaga Lingkungan Pertambangan, Ini Tujuan Sebenarnya
Perusahaan Tambang Wajib Jaga Lingkungan Pertambangan, Ini Tujuan Sebenarnya

Perusahaan pertambangan juga perlu memprioritaskan praktik yang bertanggung jawab dengan menggunakan teknologi yang lebih bersih.

Baca Selengkapnya
Desa di Kalsel Ini Dulunya Jadi Tujuan Transmigrasi Era Soeharto, Kini Hilang karena Pembangunan Tambang Batu Bara
Desa di Kalsel Ini Dulunya Jadi Tujuan Transmigrasi Era Soeharto, Kini Hilang karena Pembangunan Tambang Batu Bara

Nantinya tempat itu akan jadi area tambang karena di dalam tanah desa itu terkandung batu bara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Menilik Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kisah Perjalanan Darat Presiden Kedua RI Balikpapan-Samarinda
Menilik Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kisah Perjalanan Darat Presiden Kedua RI Balikpapan-Samarinda

Taman Hutan Raya yang identik dengan nama Presiden kedua RI ini memiliki sejarah panjang mulai dari digunakan oleh penjajah hingga perjalanan darat.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan

Kejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Buka-Bukaan Mahfud Berjibaku Setop Tambang Ilegal, Eh Kini Bisa Operasi Lagi
VIDEO: Buka-Bukaan Mahfud Berjibaku Setop Tambang Ilegal, Eh Kini Bisa Operasi Lagi

Mahfud mengaku sampai mengirim jenderal untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Perusahaan Tambang Ikut Perbaiki Lahan: Akan Saya Cek Satu per Satu
Jokowi Minta Perusahaan Tambang Ikut Perbaiki Lahan: Akan Saya Cek Satu per Satu

Perusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan

Saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.

Baca Selengkapnya
PJ Gubernur Kaltim Wanti-Wanti Pengusaha Tambang Beri Dampak Positif ke Warga Sekitar
PJ Gubernur Kaltim Wanti-Wanti Pengusaha Tambang Beri Dampak Positif ke Warga Sekitar

PJ Gubernur Kalimantan Timur, dalam kunjungannya ditemani oleh perangkat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida)

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Cabut Kontrak Vale Indonesia Jika Tak Mau Lanjut Hilirisasi Nikel
Pemerintah Ancam Cabut Kontrak Vale Indonesia Jika Tak Mau Lanjut Hilirisasi Nikel

Pemerintah terus mendorong hilirisasi komoditas SDA untuk meningkatkan nilai tambah.

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi

Di dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.

Baca Selengkapnya