Izin keluar, Freeport bisa ekspor konsentrat hingga Oktober 2017
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia. Izin tersebut berlaku selama delapan bulan, terhitung sejak 10 Februari lalu hingga 10 Oktober mendatang.
Sepanjang periode itupula, Freeport bisa melanjutkan ekspor konsentrat yang sempat terhenti sejak 12 Januari 2017.
"Kami juga masih menghormati ketentuan dalam Kontrak Karya," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/4).
-
Kapan bulan Oktober? Oktober adlah bulan ke-10 yang menandakan bahwa akhir tahun tinggal 2 bulan lagi.
-
Kapan Kementan melakukan ekspor ini? Berdasarkan data BPS, Wapres menyebut volume nilai ekspor hingga Juni 2023 mencapai 21,2 juta ton.
-
Apa yang dikatakan tentang bulan Oktober? Halo Oktober! Ada begitu banyak keindahan dalam dirimu.
-
Kapan bulan September dimulai? Waktu berjalan begitu cepat. Tidak terasa saat ini sudah berada di pertengahan bulan September.
-
Kapan November tiba? Bulan November adalah bulan kesebelas dalam penanggalan masehi.
-
Kapan barang-barang diangkut? Tentukan juga jadwal pindahan, mulai dari kapan mulai mengepak hingga kapan barang-barang diangkut.
Adapun pertimbangan pemerintah mengeluarkan izin lantaran Freeport masih memiliki peranan penting dalam perekonomian Papua.
Di sisi lain, menurut Pamudji, pihaknya bakal memanfaatkan delapan bulan tersebut untuk melanjutkan negosiasi dengan raksasa tambang tersebut.
"Di jangka panjang akan ada poin yang dibahas pertama stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi, pembangunan smelter."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Freeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini.
Baca SelengkapnyaIzin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaArifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaPT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK selama 20 tahun hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaKeputusan terkait relaksasi ekspor tersebut akan dibahas dulu bersama Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah rapat terbatas (ratas).
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah balik modal atau mencapai titik break-even dari pembelian saham Freeport sebesar 51 persen pada 2018.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaProduksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.
Baca SelengkapnyaWamen BUMN menilai bahwa saat ini negara-negara besar seperti China, Amerika kembali melirik emas sebagai investasi.
Baca Selengkapnya