Izin Operasi Industri Bakal Dicabut Jika Langgar Aturan Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta sektor industri untuk menegakkan protokol kesehatan. Untuk itu, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Kemenperin No 3/2021 tentang aturan protokol kesehatan di lingkungan industri.
"Tentu ini menjadi harapan bagi saya bahwa pelaku industri bisa menegakkan protokol kesehatan di perusahaan atau pabriknya masing-masing. Sekali lagi kami mohon pengertiannya, ini sesuatu yang terpaksa dan harus kita lakukan," kata Agus dalam diskusi Urban Forum Virtual Event, Selasa (27/7).
Selain itu, dia juga mengimbau agar Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bisa melakukan pelaporan melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap Selasa dan Jumat, untuk bisa memonitor kinerja dari industri tersebut.
-
Gimana caranya Kemendag lindungi industri tekstil? Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
-
Bagaimana cara Kementan melaksanakan arahan Presiden? Intinya kita siap melaksanakan arahan Bapak Presiden
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Apa yang didorong oleh Kementan? Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong HUT ke 78 RI menjadi semangat dalam membangun pertanian yang berdaulat pangan.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Apa yang Kemenko Perekonomian dorong untuk industri hijau? Dalam pengembangan industri hijau di Indonesia, pemerintah mendorong berbagai program seperti pemanfaatan EBTKE, penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan lain sebagainya.
"Namun demikian kami keluarkan IOMKI (juga) untuk pendukung industri manufaktur dan juga disini kami arahkan, wajibkan untuk melakukan pelaporan setiap selasa dan jumat," katanya.
Dia menjelaskan, SE Kemenperin terbaru itu juga mengatur sanksi yang diterapkan bagi pelaku industri yang melanggar aturan. Yakni, sanksi administrasi, pembekuan operasional hingga pencabutan izin operasi.
"Oleh sebab itu, pelaku industri saya mohon betul kita sama-sama dalam satu perahu, kita lakukan apa yang telah menjadi kewajiban yang ada di SE tersebut, istilahnya, bantu saya untuk tidak menjatuhkan sanksi, karena saya akan tegas dalam menjatuhkan sanksi," tandasnya.
Reporter: Arief Rahman H
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKDN merupakan instrumen yang penting untuk melindungi daya saing industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Menkes, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSeluruhnya merupakan pengaturan barang impor yang berubah dalam waktu 6 bulan saja.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut sangat penting untuk sektor industri manufaktur.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaKemenperin memikul tanggung jawab untuk menjaga dan meningkatkan ekosistem industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaSebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.
Baca Selengkapnya