Jabatan staf ahli dihapus, menteri BUMN boleh angkat 5 staf khusus
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2017 Kementerian BUMN. Aturan ini merupakan penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015.
Dalam aturan baru ini, pemerintah menghapus atau meniadakan jabatan staf ahli seperti staf ahli bidang komunikasi strategis dan hubungan industrial dan staf ahli bidang tata kelola, sinergi, dan investasi. Sebagai gantinya, Kementerian BUMN boleh mengangkat staf khusus yang jumlahnya dikecualikan.
"Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud paling banyak 5 (lima) orang. Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri," bunyi Pasal 34A ayat (2,3) Perpres tersebut. Demikian dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Selasa (25/4).
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Apa tugas Biro Chusus? Tugas Biro Chusus adalah menyusup ke kalangan militer. Mereka merekrut pendukung PKI dalam tubuh angkatan bersenjata.
-
Kenapa Kemnaker butuh Staf Ahli? Dalam sambutannya, Menaker mengatakan, Staf Ahli memiliki tugas memberikan telaah serta rekomendasi mengenai masalah tertentu dan isu-isu strategis.'Saya berharap, Pejabat Tinggi Madya yang baru dilantik ini mampu berperan dalam pengambilan keputusan untuk menghadapi dinamika dunia ketenagakerjaan terutama yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja, penurunan tingkat kemiskinan, serta peningkatan kualitas SDM,' ucap Menaker.
-
Apa tugas Kemnaker yang harus didukung Staf Ahli? Selain berperan aktif dalam pengambilan keputusan, Staf Ahli ujar Ida Fauziyah, juga harus mampu melakukan sinergitas yang sedang digalakkan pemerintah. 'Perlu saya tekankan, saudara adalah Staf Ahli yang mempunyai keahlian sesuai dengan bidangnya. Sinergikan keahlian saudara di internal Kemnaker dan antar Kementerian yang lain,' ucapnya.
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
Menurut Perpres ini, staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, staf khusus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Adapun tata kerja staf khusus diatur oleh sekretaris kementerian.
Selanjutnya, staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diberhentikan dari jabatannya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan menteri, pengangkatan staf khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri," bunyi Pasal 34D ayat (3,4) Perpres ini.
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, menurut Perpres ini, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b. Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Menurut Perpres ini, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil. "Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai staf khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 34G ayat (2) Perpres No. 41/2017 itu.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaTerungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek melaporkan hasil rapat panja terkait RUU Kementerian Negara.
Baca SelengkapnyaUsai pelantikan ini, tak sedikit publik bertanya soal perbedaan Penasihat Khusus Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mengungkapkan keputusan tersebut didasarkan pada arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Baca SelengkapnyaGolkar Sepakat Jumlah Menteri Tak Diatur dalam UU Kementerian: Supaya Presiden Leluasa Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan kepada semua pegawai, khususnya para Pejabat Tinggi Kemnaker agar bersama-sama dapat memberikan dedikasi yang terbaik.
Baca SelengkapnyaDiketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.
Baca SelengkapnyaAdapun dalam RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAhmad Muzani memastikan para menteri kabinet tidak akan masuk struktur Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSelama tidak menggunakan fasilitas negara, tidak masalah seorang menteri menjadi tim sukses.
Baca Selengkapnya