Jadi alat melarikan pajak, Menkeu bakal moratorium tax treaty

Merdeka.com - Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan bakal melakukan moratorium atau penghentian sementara tax treaty dengan negara lain. Menurutnya, perjanjian penghindaran pajak berganda itu hanya dipakai untuk pelarian pajak sehingga merugikan Indonesia.
"Makanya saya lagi berpikir apakah perlu moratorium dari tax treaty atau me-review kembali tax treaty yang ada," kata Bambang di Jakarta, Jumat (21/11).
Bambang enggan menyebut berapa besar kerugian yang ditanggung Indonesia akibat tax treaty. Sejauh ini, pemerintah sudah memiliki 62 perjanjian pajak yang melibatkan lebih dari dua negara tersebut.
"Kami banyak sekali tax treaty. Itu yang mesti dilihat apakah perlu punya tax treaty sebanyak itu?" tegasnya. "Tapi intinya banyak yang tidak cocok karena itu hanya untuk pelarian pajak."
Sekedar informasi, tax treaty adalah perjanjian perpajakan internasional guna menghindari pemajakan ganda agar tidak menghambat perekonomian negara terikat.
Ada tiga model perjanjian penghindaran pajak berganda. Yakni, model Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), United Nation (UN). Dan, model Indonesia merupakan gabungan OECD dan UN. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya