Jadi Badan Hukum, BUMDes Dinilai Masih Butuh Pendampingan
Merdeka.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, upaya peningkatan ekonomi masyarakat desa saat ini bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah diakui sebagai lembaga berbadan hukum.
Berbagai upaya pun sudah bisa dilakukan BUMDes dalam rangka percepatan perekonomian masyarakat desa. Bahkan BUMDes bisa mendirikan Perseroan Terbatas (PT) yang menjalankan bisnis apapun.
"Misalnya BUMDes sebagai badan hukum sekaligus badan usaha itu bisa mendirikan PT untuk usaha apapun," kata Abdul Halim dalam acara Karya Kreatif Indonesia, Jakarta, Jumat (20/11)
-
Bagaimana cara Bupati Ipuk menggali potensi di desa? Di setiap program Bunga Desa, Ipuk getol menggali berbagai potensi di desa tersebut untuk didukung dan dikembangkan.
-
Apa yang BUMDes Karangtalun optimalkan? Ada potensi desa lain yang hendak mereka optimalkan demi mewujudkan ketahanan ekonomi warga semaksimal mungkin.
-
Apa program BSI untuk membangun ekonomi desa? Inisiatif bank syariah terbesar di Tanah Air itu dalam membangun ekonomi desa dijalankan melalui program Desa BSI (Bangun Sejahtera Indonesia).
-
Bagaimana BPK bantu desa pakai Dana Desa? Kami sedang bangun agar rekomendasi BPK tidak hanya berbasis atas kepatuhan. Tetapi juga melihat apakah desanya sudah sejahtera dan mandiri. Jika belum, apa masalahnya dan solusi seperti apa. Rekomendasi harusnya itu. Karena maju tidaknya pembangunan Indonesia itu bergantung pada pembangunan di desa.
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
-
Apa itu Desa Devisa? Desa Devisa adalah program pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan potensi komoditas ekspor sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, seperti dilansir dari laman resmi Diskominfo Jatim.
BUMDes bisa mengelola berbagai bentuk pelayanan masyarakat. Dia mencontohkan pengelola air bersih, peningkatan upaya ketahanan pangan. Bahkan di daerah tertentu, BUMDes bisa membuat pengadaan listrik. Selain itu, BumDes juga bisa mendirikan lembaga keuangan mikro (LKM) untuk memberikan stimulasi permodalan masyarakat desa.
"Apapun bisa dilakukan Bumdes dalam upaya meningkatkan ekonomi warga masyarakat," kata dia.
Hanya saja, BUMDes masih membutuhkan beberapa pendampingan. Sebab ketentuan BUMDes sebagai badan hukum masih terbilang baru lantaran ketentuan tersebut baru disahkan lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berbagai usaha masyarakat yang dilakukan pendekatan badan hukum baru atau dalam bentuk konsolidasi berbagai usaha bisa dilakukan juga oleh BUMDes. Hanya saja, BUMDes harus melakukan berbagai usaha ekonomi yang sedang tidak dikerjakan warga.
"Artinya BUMDes hanya boleh melakukan berbagai usaha yang belum dilakukan masyarakat karena inti kehadiran Bumdes untuk peningkatan ekonomi warga masyarakat," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri menegaskan, penguatan desa perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya urbanisasi.
Baca SelengkapnyaSunarso menyebut, selain menaik kelaskan UMKM, memformalkan segmen UMKM juga menjadi hal yang tidak kalah penting.
Baca SelengkapnyaAnggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca SelengkapnyaKegiatan digelar pada tanggal 6-12 Agustus 2023 yang diikuti oleh 50 orang mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMenurut La Ode, program pembangunan dari bawah ini sesuai dengan Asta Cita dari kepemimpinan lima tahun ke depan di bawah Prabowo Subianto dan Gibran.
Baca SelengkapnyaAria berharap Kongres Desa ini menjadi pemantik bagi semua stakeholder untuk sama-sama memajukan desa.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Baca SelengkapnyaPrabowo mengingatkan, untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara yang makmur perlu kebersamaan, persatuan, gotong royong dan tidak ada adu domba.
Baca SelengkapnyaHarapan Anies agar desa menjadi lebih mandiri demi mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Baca SelengkapnyaDia menekankan agar Kementerian Koperasi dan UKM mampu memberikan respons yang tidak biasa-biasa saja.
Baca SelengkapnyaLangkah tersebut juga akan memudahkan pemangku kepentingan untuk menyusun peta jalan maupun cetak biru pengembangan UMKM di Sulawesi Tengah.
Baca SelengkapnyaIda Fauziyah menyatakan bahwa program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang sudah berjalan sekitar 8 tahun ini.
Baca Selengkapnya