Jadi Korban Fitnah, Miliuner Ini Kantongi Uang Ganti Rugi Rp 2,7 Miliar
Merdeka.com - Miliuner Chau Chak Wing mendapat ganti rugi sebesar 280 ribu dolar Australia atau Rp 2,7 miliar (1 dolar Australia: Rp 9.986). Uang itu didapatkan karena hakim memutuskan dia menjadi korban fitnah.
Hakim Michael Wigney menyoroti bahasa sensasional yang digunakan artikel tersebut. Isi tulisan juga dinilai menuduh.
"Nada yang mengalir mulai dari sensasional hingga hiperbolis seringkali digunakan, begitu juga sindiran dan insinuasi serampangan, beberapa secara halus, beberapa lainnya tidak demikian," ujar hakim.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa orang terkaya di Asia Tenggara? Pria kelahiran Singapura ini merupakan anak dari David Low Yi Ngo, yang berganti kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada tahun 1992. Dia mendirikan PT Bayan Resources Tbk pada tahun 1997 saat berhasil mengakuisisi PT Gunungbayan Pratamacoal (GBP), pemegang konsesi sebuah tambang batubara di Muara Tae, Kalimantan Timur.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa orang terkaya di Indonesia? Adapun Prajogo Pangestu seorang pengusaha yang masuk posisi pertama sebagai orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan bersih sekitar 55,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp862,8 triliun (dalam kurs Rp 15.519 per USD).
Selain hoaks menyuap presiden PBB, artikel menyebut miliuner itu disebut pantas diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) atas tuduhan kriminal.
Chau menyambut baik putusan peradilan dan berjanji akan menyumbangkan seluruh uang ganti rugi. Dia pun kembali percaya pada hukum Australia.
"Saya akan sepenuhnya menyumbangkan ganti rugi yang diserahkan Hakim Wigney ke sejumlah badan amal yang mendukung veteran Australia dan keluarga mereka," ujar sang miliuner dalam keterangannya.
Hakim berharap, putusan ini bisa menghilangkan anggapan buruk tentang Chau yang terlanjur tersebar. Pihak Fairfax Media menyebut akan banding.
Membahas miliuner keturunan China, bulan lalu terkuat para miliuner paling dermawan di Asia berada di Negeri Tirai Bambu.
Menurut Value Walk, sosok paling dermawan di Asia adalah He Xiangjian. Dia berada di posisi 7 dalam daftar miliuner paling dermawan di daftar tersebut.
He Xiangjian adalah pendiri Midea Group. Perusahaan itu berdiri pada 1968 dan beroperasi di sektor alat elektronik. Terkini, Xiangjian adalah orang terkaya ke sembilan di China.
Total uang yang diamalkan sang miliuner di tahun 2018 adalah USD 1,1 miliar atau Rp 15,4 triliun (asumsi kurs USD 1 = Rp 14.082). Jumlah itu adalah sebesar 5,47 persen harta yang dia miliki pada 2018, yakni USD 20,1 miliar (Rp 283 triliun).
Masih di daftar 10 besar Value Walk, ada nama Li Ka-Shing, konglomerat berusia 90 tahun asal Hong Kong. Pria yang berjuluk Superman itu menyumbangkan USD 1,8 miliar (Rp 25,4 triliun).
Angkanya memang lebih tinggi dari He Xiangjian, tetapi persentase itu tercatat "hanya" 5,33 persen dari hartanya (Rp 25,3 triliun).
Terakhir, muncul pula nama miliarder Ma Huateng (Pony Ma) yang merupakan bos Tencent. Dia adalah orang terkaya kedua di China setelah Jack Ma dan menyumbangkan USD 2 miliar (Rp 28,1 triliun) di tahun 2018 atau 4,43 persen dari hartanya sebesar USD 45,3 miliar (Rp 637,9 triliun).
Reporter: Tommy Kurnia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaGazalba dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa berupaya tindak pidana Gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaJaksa juga memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Selengkapnya