Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi solusi keuangan di masa depan, aplikasi pinjaman online bakal makin menjamur

Jadi solusi keuangan di masa depan, aplikasi pinjaman online bakal makin menjamur Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 73 perusahaan financial technology (Fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending. Jumlah pelaku bisnis ini diyakini akan terus bertambah, dikarenakan masih ada ratusan perusahaan yang antre untuk terdaftar dan mengantongi izin.

"Ada 73 penyelenggara fintech P2P lending. Dari 73 tersebut, berizin satu, 72 terdaftar, dan dari 72 terdaftar ini ada 17 diantara mereka sedang mengajukan proses perizinan," kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi, dalam acara media gathering, di Bogor, Jumat (19/10) malam.

Oleh karena itu, dirinya menilai kehadiran P2P lending akan menjadi solusi keuangan di masa depan.

Orang lain juga bertanya?

Hendrikus mengatakan, dengan pertumbuhan fintech P2P lending ini, sekiranya dapat membantu kebutuhan dalam inklusi pembayaran serta pendanaan untuk masyarakat. Sebab, menurutnya, untuk mendapatkan pendanaan dari perbankan konvensional, masyarakat harus melewati serangkaian proses terlebih dulu.

"Ada kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dipenuhi. Makanya salah satunya dengan menghadirkan fintech P2P lending. Mau pinjam uang, 15 menit langsung cair. Uangnya adalah dari orang yang memang berniat meminjamkan uang tersebut," ungkapnya.

"Ada gap financing yang besar. Ada yang tidak bisa diisi oleh perbankan konvensional. Makanya akan lebih baik jika kolaborasi dengan fintech P2P lending," sambung Hendrikus.

Hendrikus menyatakan, kondisi tersebut memang bukan kesalahan atau kekurangan perbankan dalam memberikan pendanaan bagi masyarakat. Sebab, uang yang ada di perbankan merupakan milik nasabah sehingga tidak heran jika perbankan harus sangat berhati-hati dalam menyalurkan kredit.

Peer to peer landing atau disebut P2P merupakan salah satu jenis fintech yang melayani layanan pinjam meminjam uang. P2P ini mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. Investor atau pemberi pinjaman akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol

Adanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol

Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
Tren Pinjol Meningkat, Kredit Bank Masih Jadi Pilihan Masyarakat
Tren Pinjol Meningkat, Kredit Bank Masih Jadi Pilihan Masyarakat

OJK mencatat, penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39 persen secara tahunan pada Mei 2023 menjadi Rp6.577 triliun.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif

Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol

Ada sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya

Sederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.

Baca Selengkapnya
Pembiayaan Fintech ke UMKM di Indonesia Masih Rendah, Ini Strategi OJK
Pembiayaan Fintech ke UMKM di Indonesia Masih Rendah, Ini Strategi OJK

OJK mencatat, industri fintech menunjukkan kinerja yang baik.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.

Baca Selengkapnya