Jadi solusi keuangan di masa depan, aplikasi pinjaman online bakal makin menjamur
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 73 perusahaan financial technology (Fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending. Jumlah pelaku bisnis ini diyakini akan terus bertambah, dikarenakan masih ada ratusan perusahaan yang antre untuk terdaftar dan mengantongi izin.
"Ada 73 penyelenggara fintech P2P lending. Dari 73 tersebut, berizin satu, 72 terdaftar, dan dari 72 terdaftar ini ada 17 diantara mereka sedang mengajukan proses perizinan," kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi, dalam acara media gathering, di Bogor, Jumat (19/10) malam.
Oleh karena itu, dirinya menilai kehadiran P2P lending akan menjadi solusi keuangan di masa depan.
-
Bagaimana OJK melibatkan stakeholders dalam roadmap fintech P2P lending? OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam proses penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028.
-
Apa tujuan utama OJK dalam roadmap fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Dimana fintech lending memberikan pinjaman? Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Pinjam Modal ke Pinjol Dibanding ke Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2023 pembiayaan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), melalui jasa financial technology (fintech lending) mencapai Rp51,46 triliun.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
Hendrikus mengatakan, dengan pertumbuhan fintech P2P lending ini, sekiranya dapat membantu kebutuhan dalam inklusi pembayaran serta pendanaan untuk masyarakat. Sebab, menurutnya, untuk mendapatkan pendanaan dari perbankan konvensional, masyarakat harus melewati serangkaian proses terlebih dulu.
"Ada kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dipenuhi. Makanya salah satunya dengan menghadirkan fintech P2P lending. Mau pinjam uang, 15 menit langsung cair. Uangnya adalah dari orang yang memang berniat meminjamkan uang tersebut," ungkapnya.
"Ada gap financing yang besar. Ada yang tidak bisa diisi oleh perbankan konvensional. Makanya akan lebih baik jika kolaborasi dengan fintech P2P lending," sambung Hendrikus.
Hendrikus menyatakan, kondisi tersebut memang bukan kesalahan atau kekurangan perbankan dalam memberikan pendanaan bagi masyarakat. Sebab, uang yang ada di perbankan merupakan milik nasabah sehingga tidak heran jika perbankan harus sangat berhati-hati dalam menyalurkan kredit.
Peer to peer landing atau disebut P2P merupakan salah satu jenis fintech yang melayani layanan pinjam meminjam uang. P2P ini mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. Investor atau pemberi pinjaman akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat, penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39 persen secara tahunan pada Mei 2023 menjadi Rp6.577 triliun.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaPeluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaSederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat, industri fintech menunjukkan kinerja yang baik.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca Selengkapnya