Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaga kepercayaan nasabah, BRI masih pikir-pikir izinkan pegawai sekantor menikah

Jaga kepercayaan nasabah, BRI masih pikir-pikir izinkan pegawai sekantor menikah

Merdeka.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) masih pikir-pikir untuk mengizinkan pegawai satu kantor menikah. Dikhawatirkan, hal ini akan mengganggu tata kelola dan berimbas pada tingkat kepercayaan masyarakat.

"Kita akan diskusi dulu, karena kalau bank beda dengan kantor lain. Bank ini ada risiko-risiko operasional, ada risiko reputasi dan sebagainya yang harus kita jaga. Sedikit berbeda dengan institusi yang lain, karena kita kan institusi keuangan yang ujungnya kepercayaan," ujar Direktur Utama BRI Suprajarto di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (17/12).

Maka dari itu, BRI akan mengkaji revisi aturan untuk menyesuaikan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, salah satu yang pasti diterapkan ialah pegawai yang menikah dengan rekan kerja tidak boleh ditempatkan di satu divisi.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau itu aturan ya kita harus laksanakan. Kalau selama ini kan tidak boleh. Tapi dengan putusan itu karena itu keputusan mahkamah konstitusi maka kami akan coba kaji kembali seprti apa, tapi tentu tidak boleh dalam satu bagian."

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi soal ketentuan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Majelis hakim mempertimbangkan pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan.

Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga adalah tidak dapat diterima secara konstitusional.

"Menyatakan frasa kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Teken Kerja Sama 2024-2026, BRI dan Serikat Pekerja Perkuat Hubungan Industrial
Teken Kerja Sama 2024-2026, BRI dan Serikat Pekerja Perkuat Hubungan Industrial

Direktur Utama BRI Sunarso menyatakan komitmen perseroan untuk menciptakan kondisi kerja yang kondusif, sehingga seluruh pekerja dapat bekerja secara optimal.

Baca Selengkapnya
BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan

kolaborasi ini merupakan wujud nyata dukungan BRI terhadap upaya BKN dalam meningkatkan kinerja serta kesejahteraan pegawainya.

Baca Selengkapnya
Sinergi dengan BRI, Kini Pegawai BKN Bisa Nikmati Kemudahan Kelola Keuangan
Sinergi dengan BRI, Kini Pegawai BKN Bisa Nikmati Kemudahan Kelola Keuangan

BRI berkomitmen untuk memberikan layanan yang tidak hanya mempermudah operasional BKN sebagai institusi, tetapi juga menyediakan berbagai solusi perbankan.

Baca Selengkapnya
Jika DPR Salah Langkah Sahkan Revisi UU Pilkada, Bakal Berdampak Parah ke Investasi
Jika DPR Salah Langkah Sahkan Revisi UU Pilkada, Bakal Berdampak Parah ke Investasi

Banyak daerah yang sedang ada pemilihan, menjadi kurang menarik di mata para investor.

Baca Selengkapnya
Tabungan Nasabah Hilang Rp1,4 Miliar Setelah Buka Aplikasi Undangan Pernikahan
Tabungan Nasabah Hilang Rp1,4 Miliar Setelah Buka Aplikasi Undangan Pernikahan

Nasabah di Jawa Timur kehilangan saldo rekening hingga Rp1,4 miliar, setelah membuka sebuah undangan pernikahan berformat APK di whatsapp

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS, Begini Isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS, Begini Isinya

OJK Terbitkan POJK No 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya
Heboh Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, OJK: Tidak Ada Isu Perlu Dikhawatirkan
Heboh Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, OJK: Tidak Ada Isu Perlu Dikhawatirkan

Terkait hubungan antara BSI dan Muhammadiyah, Dian mengatakan bahwa permasalahan tersebut merupakan tugas manajemen dan pemegang saham pengendali.

Baca Selengkapnya
Kantongi Izin OJK, BRI Life Bakal Spin Off Bisnis Syariah Pada 2026
Kantongi Izin OJK, BRI Life Bakal Spin Off Bisnis Syariah Pada 2026

BRI Life berencana untuk melanjutkan bisnis unit Syariah dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya

Alasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya
Jalin Sinergi, BRI Beri Kemudahan Jasa dan Layanan Perbankan Bagi Muhammadiyah
Jalin Sinergi, BRI Beri Kemudahan Jasa dan Layanan Perbankan Bagi Muhammadiyah

Kali ini, BRI menjalin sinergi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait penyediaan dan pemanfaatan jasa dan layanan perbankan.

Baca Selengkapnya
Komitmen BRI Mempersiapkan Talenta Terbaik untuk Menjadi Profesional yang Kompeten
Komitmen BRI Mempersiapkan Talenta Terbaik untuk Menjadi Profesional yang Kompeten

BRI senantiasa mempersiapkan talenta terbaik untuk menjadi profesional yang kompeten, tangguh, serta mampu beradaptasi dengan perubahan.

Baca Selengkapnya