Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, Alasan Kenaikan Tarif PPN Dilakukan Bertahap

Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, Alasan Kenaikan Tarif PPN Dilakukan Bertahap Supermarket. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Usulan tersebut banyak mendapatkan berbagai pertimbangan, sehingga akhirnya disepakati kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap.

"Tarif PPN yang tadinya diusulkan pemerintah naik langsung ke 12 persen, DPR setelah dengar dan pertimbangkan pandangan-pandangan masyarakat, akhirnya pemerintah sepakat bahwa kenaikan dilakukan bertahap," kata Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta Kamis (7/10).

Pada tahap pertama kenaikan PPN akan naik 1 persen dari yang saat ini 10 persen. Kenaikan ini akan berlaku pada 1 April 2021. Alasannya agar kenaikan tarif PPN ini tidak mengganggu momentum pemulihan ekonomi nasional setelah terdampak pandemi Covid-19.

Orang lain juga bertanya?

"Karena kita ingin menjaga momentum pemulihan ekonomi, sehingga kenaikannya tarifnya bertahap, dari 10 persen saat ini di UU PPN akan jadi 11 persen baru pada bulan April 2022," kata Menteri Sri Mulyani.

Kenaikan tarif selanjutnya akan dilakukan pada 1 Januari 2025 1 persen. Sehingga tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025. "Paling lambat 1 Januari 2025 akan naik lagi 1 persen ke 12 persen," kata dia.

Jenis Produk yang Masih Bebas PPN

Meski begitu, pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan PPN kepada barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, dan beberapa jenis jasa lain. Menteri Sri Mulyani mengatakan masyarakat berpenghasilan menengah kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut.

"Dalam hal ini, seperti kemarin bicara soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial, DPR dan pemerintah sepakat mereka tidak dikenakan PPN," kata Menteri Sri Mulyani.

Dia melanjutkan pengurangan atau pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan keadilan. Sebab, jenis sembako ini berbeda mengacu tingkat ekonomi konsumen. "Sehingga kita harus bedakan, ini yang disebut asas keadilan," kata dia.

Begitu juga dengan jasa kesehatan dan pendidikan. Ada yang kebutuhan masyarakat banyak dan tidak dikenakan PPN. Namun bagi jasa kesehatan dan pendidikan yang sangat rumit akan dikenakan PPN.

Perluasan basis PPN, dilakukan dengan tetap pertimbangkan asas keadilan tersebut yaitu masyarakat kelas menengah bawah. Dari sisi konsumsi, juga harus dilihat barang dan jasa dikenakan PPN pengecualian atau fasilitas PPN.

"Sedangkan mereka yang sudah memiliki daya beli yang sangat beli dan memang selera konsumsinya pada level yang tinggi, mereka tentu bayar PPN. Ini yang disebut asas keadilan dari sisi PPN," kata dia.

Kenaikan tarif PPN tersebut telah disepakati dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan DPR pada 7 Oktober 2021. Dalam UU tersebut juga terdapat tarif khusus untuk kemudahan di dalam pemungutan PPN ini seperti jenis barang jasa tertentu atau sektor tertentu

"Ini semacam GST yang ditetapkan dengan tarif final, misalnya 1,2 atau 3 persen dari peredaran usaha dan ini hanya diperlukan PMK untuk mengaturnya. Ini terutama karena berbagai aspirasi untuk gunakan seperti GST type yang dilakukan oleh beberapa negara," kata dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan

Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.

Baca Selengkapnya
Update Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025
Update Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan

Ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.

Baca Selengkapnya
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Selengkapnya
Pengamat Minta Pemerintah Kaji 3 Hal Ini Sebelum Naikkan Tarif PPN 12 Persen
Pengamat Minta Pemerintah Kaji 3 Hal Ini Sebelum Naikkan Tarif PPN 12 Persen

Ajib Hamdani menilai, opsi menaikkan tarif PPN ini menjadi sebuah dilema dalam konteks perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Heboh Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Tidak Semua Barang dan Jasa Kena Pajak
Heboh Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Tidak Semua Barang dan Jasa Kena Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Nasib Rencana Kenaikan Pajak 12 Persen Prabowo-Gibran? Ini Kata Sri Mulyani
Bagaimana Nasib Rencana Kenaikan Pajak 12 Persen Prabowo-Gibran? Ini Kata Sri Mulyani

Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025
Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025

Namun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan
INFOGRAFIS: Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan

Kemenkeu menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen sudah mempertimbangkan aspek ekonomi hingga sosial.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda

Pemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen!
Siap-Siap, Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen!

Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.

Baca Selengkapnya