Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, Alasan Kenaikan Tarif PPN Dilakukan Bertahap
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Usulan tersebut banyak mendapatkan berbagai pertimbangan, sehingga akhirnya disepakati kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap.
"Tarif PPN yang tadinya diusulkan pemerintah naik langsung ke 12 persen, DPR setelah dengar dan pertimbangkan pandangan-pandangan masyarakat, akhirnya pemerintah sepakat bahwa kenaikan dilakukan bertahap," kata Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta Kamis (7/10).
Pada tahap pertama kenaikan PPN akan naik 1 persen dari yang saat ini 10 persen. Kenaikan ini akan berlaku pada 1 April 2021. Alasannya agar kenaikan tarif PPN ini tidak mengganggu momentum pemulihan ekonomi nasional setelah terdampak pandemi Covid-19.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa saja yang dikenakan pajak 12 persen? Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya Publik dihebohkan dengan unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen.
-
Kenapa harga Pertamax diusulkan naik? Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad menilai kenaikan harga Pertamax Series dinilai sudah cukup tepat lantaran harga minyak dunia yang sedang tinggi.
-
Apa yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan harga Pertamax? Faktor lainnya yang bisa menjadi pertimbangan untuk menaikkan harga Pertamax Series yaitu anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika yang sudah tembus di level Rp16.000. 'Kurs sudah bergerak sekitar 5 persen makanya Pertamina layak menaikkan harga BBM non subsidi. Yang penting kenaikan tersebut tidak memberatkan masyarakat,' kata Tauhid dilansir dari Antara, Minggu (28/7).
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
"Karena kita ingin menjaga momentum pemulihan ekonomi, sehingga kenaikannya tarifnya bertahap, dari 10 persen saat ini di UU PPN akan jadi 11 persen baru pada bulan April 2022," kata Menteri Sri Mulyani.
Kenaikan tarif selanjutnya akan dilakukan pada 1 Januari 2025 1 persen. Sehingga tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025. "Paling lambat 1 Januari 2025 akan naik lagi 1 persen ke 12 persen," kata dia.
Jenis Produk yang Masih Bebas PPN
Meski begitu, pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan PPN kepada barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, dan beberapa jenis jasa lain. Menteri Sri Mulyani mengatakan masyarakat berpenghasilan menengah kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut.
"Dalam hal ini, seperti kemarin bicara soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial, DPR dan pemerintah sepakat mereka tidak dikenakan PPN," kata Menteri Sri Mulyani.
Dia melanjutkan pengurangan atau pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan keadilan. Sebab, jenis sembako ini berbeda mengacu tingkat ekonomi konsumen. "Sehingga kita harus bedakan, ini yang disebut asas keadilan," kata dia.
Begitu juga dengan jasa kesehatan dan pendidikan. Ada yang kebutuhan masyarakat banyak dan tidak dikenakan PPN. Namun bagi jasa kesehatan dan pendidikan yang sangat rumit akan dikenakan PPN.
Perluasan basis PPN, dilakukan dengan tetap pertimbangkan asas keadilan tersebut yaitu masyarakat kelas menengah bawah. Dari sisi konsumsi, juga harus dilihat barang dan jasa dikenakan PPN pengecualian atau fasilitas PPN.
"Sedangkan mereka yang sudah memiliki daya beli yang sangat beli dan memang selera konsumsinya pada level yang tinggi, mereka tentu bayar PPN. Ini yang disebut asas keadilan dari sisi PPN," kata dia.
Kenaikan tarif PPN tersebut telah disepakati dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan DPR pada 7 Oktober 2021. Dalam UU tersebut juga terdapat tarif khusus untuk kemudahan di dalam pemungutan PPN ini seperti jenis barang jasa tertentu atau sektor tertentu
"Ini semacam GST yang ditetapkan dengan tarif final, misalnya 1,2 atau 3 persen dari peredaran usaha dan ini hanya diperlukan PMK untuk mengaturnya. Ini terutama karena berbagai aspirasi untuk gunakan seperti GST type yang dilakukan oleh beberapa negara," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca SelengkapnyaAjib Hamdani menilai, opsi menaikkan tarif PPN ini menjadi sebuah dilema dalam konteks perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.
Baca SelengkapnyaNamun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKemenkeu menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen sudah mempertimbangkan aspek ekonomi hingga sosial.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca Selengkapnya