Jalan panjang pembentukan Holding BUMN Tambang
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan holding beberapa perusahaan pelat merah. Tujuannya untuk memperkuat investasi dan mengefisiensikan biaya.
Salah satu holding yang dibentuk adalah holding BUMN Tambang, di mana PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah menjadi anggota holding dengan PT Inalum sebagai induk pemegang holding.
Pembentukan holding ini memang membutuhkan waktu panjang dan tak jarang mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Namun, pada akhirnya holding ini resmi dibentuk setelah hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tiga perusahaan BUMN menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan dari Persero menjadi Non-Persero.
-
Kapan Kementerian BUMN resmi dibentuk? Pada 2001, organisasi tersebut berubah menjadi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Kenapa Perseroan Terbatas memiliki permodalan dari saham? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum.
-
Mengapa perusahaan ini dibuat? Berdasarkan informasi yang terdapat di situs resmi mereka, perusahaan ini beroperasi sebagai organisasi nirlaba yang bertujuan untuk 'memperbaiki keluhan dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik'.
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini M Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B yang terdiri atas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65 persen, PT Bukit Asam Tbk sebesar 65,02 persen, PT Timah Tbk sebesar 65 persen, dan 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah kepada PT Inalum (Persero) dalam rangka penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal perseroan.
"Proses holding yang sudah lama dimulai dengan penyerahan roadmap pengembangan BUMN oleh Kementerian BUMN ke Komisi VI DPR pada akhir 2015 ini akhirnya telah mendekati akhir. Selanjutnya akan dilakukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan dengan agenda melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan RI kepada PT Inalum (Persero) yang sahamnya 100 persen dimiliki negara," kata Rini melalui keterangan resminya, Selasa (28/11).
Dalam perjalanannya, pembentukan holding ini menuai pro dan kontra, klik selanjutnya. (mdk/azz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
7 BUMN Karya Bakal Dilebur jadi 3 Kluster Perusahaan, Ini Sederet Hal Harus Diperhatikan
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, merger BUMN Karya membutuhkan waktu setidaknya tiga tahun. Rencana ini akan masuk roadmap BUMN 2024-2034.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.
Baca SelengkapnyaBUMN yang dilebur ini tidak akan lagi adu tender jika terdapat satu proyek.
Baca SelengkapnyaSaat ini, PTPN Group mempekerjakan sekitar 120-an ribu pegawai serta 200 ribu petani plasma sawit
Baca SelengkapnyaSebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.
Baca SelengkapnyaArya menyampaikan, keenam BUMN tersebut masih ada yang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPembelian saham tersebut bersyarat sesuai dengan definisi CSPA, masih terdapat sejumlah proses yang harus dilalui BTN.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut lebih besar dari usulan awal Kementerian BUMN, senilai Rp10 T.
Baca SelengkapnyaSejumlah perusahaan BUMN masih terlilit utang besar dengan nilai hingga triliunan rupiah.
Baca SelengkapnyaHolding kedua perusahaan di BUMN sektor perkeretaapian tersebut untuk memperkuat bisnis satu sama lain.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus mendorong hilirisasi komoditas SDA untuk meningkatkan nilai tambah.
Baca Selengkapnya