Jalankan amanat UU, DJP sisir harta wajib pajak peserta Tax Amnesty
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyisir seluruh data dan harta peserta program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Penyisiran dilakukan untuk memeriksa keabsahan data yang dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, Dasto Ledyanto mengatakan, penyisiran ini sudah menjadi amanat dalam Undang-Undang 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty pasal 18. UU mengamanatkan agar DJP memeriksa kembali apakah data yang dilaporkan peserta sudah benar dan lengkap.
Dia menambahkan, pemeriksaan tidak terbatas pada peserta Tax Amnesty, melainkan juga wajib pajak yang tidak mengikuti program ini.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa yang diberikan Kutai Timur kepada wajib pajak yang patuh? Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi wajib pajak yang patuh dan secara rutin serta tepat waktu dalam membayarkan kewajibanya dalam menyetorkan pajak. Apresiasi tersebut diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
"Sesuai UU pasal 18 bahwa, pertama, DJP harus melakukan dan memastikan bahwa mereka yang tidak ikut TA, selama ini pelaporannya sudah dilakukan dengan benar dan lengkap. Kedua, DJP untuk meyakinkan lagi mereka yang sudah ikut TA sudah ikut TA sepenuhnya dan tidak ada harta mereka yang belum dilaporkan. Untuk itu kita harus melakukan tindakan ya itu, pemeriksaan," ujarnya saat ditemui di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Selasa (16/5).
Pemeriksaan ini, lanjutnya, memiliki beberapa tahapan. Mulai dari pengumpulan data hingga proses konfirmasi ke wajib pajak bersangkutan.
"Lalu kalau memang benar akan difollowup pengenaan pajaknya sesuai dengan pasal 18," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaDJP mengaku hanya membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaSemakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca SelengkapnyaHingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca Selengkapnya