Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Kemnaker Minta BPJS Percepat Integrasi Data Peserta
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sehingga nantinya program tersebut dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.
"Dalam persiapan pelaksanaan progam JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan SISNAKER," katanya saat menerima Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (15/4).
Menaker Ida menjelaskan, proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu 6 bulan. Dengan integrasi data ini, nantinya bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP.
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Apa tujuan BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran. Hal ini merupakan bagian dari komitmen keduanya untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan tegakkan komitmen? 'Kami seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan di HUT 46 ini kembali bersama menegakkan komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada institusi, menjaga integritas, dan bersama-sama memastikan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan bebas dari korupsi,' ucap Anggoro.
"Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ungkapnya
Menaker Ida mengatakan program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun bentuk manfaat bagi penerima program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Yang pasti, agar program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran , kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Sisnaker," terangnya.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pemerintah tengah mematangkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja di Indonesia yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jaminan Kehilangan Pekerjaan tersebut merupakan salah satu program yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020 lalu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, program JKP diperuntukkan bagi masyarakat yang masih memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Nantinya program ini akan dimasukkan dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
"Peserta JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013," ujar Ida saat rapat kerja dengan DPR, Jakarta, Rabu (7/4).
Adapun syarat mengikuti program tersebut adalah diberikan pada perusahaan yang tergolong usaha besar dan usaha menengah dengan kepesertaan karyawan mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (JKM).
"Sementara untuk usaha kecil dan mikro diberikan kepada karyawan yang diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian," jelas Ida.
Ida menambahkan, program tersebut juga nantinya hanya diberikan kepada masyarakat yang belum berusia 54 tahun. Dengan keterikatan bekerja pada perusahaan yang bersifat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Dukcapil Kemendagri melanjutkan kerja sama.
Baca SelengkapnyaDirektur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat pelayanannya, dan setara untuk setiap peserta JKN.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.
Baca SelengkapnyaBPJS meningkatkan kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca SelengkapnyaKerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Baca SelengkapnyaFajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaSinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.
Baca SelengkapnyaSustainibilitas Program JKN ini tak lepas dari peran pekerja informal yang sehat, produktif, dan mampu.
Baca SelengkapnyaIda mengatakan sinergi dan kolaborasi pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak.
Baca SelengkapnyaInklusi keuangan menjadi salah satu bentuk konkret dari hadirnya BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya