Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jangan Sampai Salah, Ini Tahap Lengkap Penyaluran BSU 2022

Jangan Sampai Salah, Ini Tahap Lengkap Penyaluran BSU 2022 Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 tahap pertama yakni pada 12 September 2022 kepada 4,1 juta penerima atau pekerja/buruh yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang tertera oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa sebanyak 249.740 pekerja tidak lolos menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022. Menaker Ida, menjelaskan penyebab tidak lolos dari skrining Kementerian Ketenagakerjaan dikarenakan tidak memiliki rekening bank himbara.

"Yang tidak lolos tidak punya rekening bank. Ada dua pilihannya dibukakan rekening atau kami salurkan melalui PT Pos Indonesia," ujar Ida dalam konferensi pers, di Istana Kepresidenan, Jumat (16/9).

Orang lain juga bertanya?

Untuk itu jika anda masih bingung dengan alur atau proses penyaluran BSU Tahun 2022, dikutip dari akun instagram resmi @Kemanker, Selasa (20/9), berikut prosesnya:

Tahap 1

Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan

Tahap 2

Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekkan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tahap 3

Apabila terdapat data anomali maka Kemanker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

Tahap 4

Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

Tahap 5

Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahan bukuan atau transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank himbara seperti bBank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di bank himbara.

Perlu diingat, apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima di Kas Negara.

Jika BSU 2022 Anda belum masuk ke rekening tetapi anda sudah masuk ke dalam kriteria persyaratan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan anda dapat menghubungi atau melaporkan kepada kontak center BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa membuka laman bjpsketenagakerjaa.go.id atau bisa menelpon di nomor 175. Tak hanya itu anda dapat menghubungi langsung ke nomor whatsapp yakni 081380070175.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Penyaluran KUR Baru 77,4 Persen per 30 November 2023, Ini Biang Keroknya
Penyaluran KUR Baru 77,4 Persen per 30 November 2023, Ini Biang Keroknya

Pemerintah terus berupaya agar penyaluran KUR bisa dipercepat.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, BLT Mitigasi Pangan Senilai Rp600.000 untuk 18,8 Juta Keluarga Cair Sebelum Lebaran
Siap-Siap, BLT Mitigasi Pangan Senilai Rp600.000 untuk 18,8 Juta Keluarga Cair Sebelum Lebaran

Bantuan BLT Mitigasi akan diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Selengkapnya
Alasan Bulog Soal Penyaluran Beras Bansos Belum Penuhi Target
Alasan Bulog Soal Penyaluran Beras Bansos Belum Penuhi Target

Bansos beras rencananya akan dibagikan selama 6 bulan dari Januari-Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Bulog Bersama Presiden Jokowi dan Bapanas Luncurkan Bantuan Pangan 2024
Bulog Bersama Presiden Jokowi dan Bapanas Luncurkan Bantuan Pangan 2024

Penyaluran perdana Bantuan Pangan Beras 2024 ini diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Semringah Warga Menerima Bantuan Cadangan Pangan Beras 10 Kg
FOTO: Semringah Warga Menerima Bantuan Cadangan Pangan Beras 10 Kg

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram dari Cadangan Beras Pemerintah tahap dua kepada sebanyak 22 juta Keluarga Penerima Manfaat.

Baca Selengkapnya
Bulog Kembali Salurkan Bantuan Beras 10 Kg, di Jakarta Ada 269.000 Keluarga Penerima Manfaat
Bulog Kembali Salurkan Bantuan Beras 10 Kg, di Jakarta Ada 269.000 Keluarga Penerima Manfaat

Jumlah penerima bantuan pangan beras di wilayah Jakarta Barat terdapat 67.000 KPM, Jakarta Pusat 41.000 KPM.

Baca Selengkapnya
Cair Bulan November, Begini Cara Mudah Cek Bansos Kemensos untuk PKH, Pangan hingga Lansia
Cair Bulan November, Begini Cara Mudah Cek Bansos Kemensos untuk PKH, Pangan hingga Lansia

Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang kurang mampu pada bulan November 2024

Baca Selengkapnya
BLT Mitigasi Pangan Rp600.000 Cair Bulan Depan, Begini Cara Cek Data Penerima
BLT Mitigasi Pangan Rp600.000 Cair Bulan Depan, Begini Cara Cek Data Penerima

Penyaluran BLT Mitigasi Pangan tersebut tetap akan disalurkan sekaligus Rp600.000 seperti skema awal.

Baca Selengkapnya
Bulog Lanjutkan Program Bantuan Pangan Beras untuk Penuhi Kebutuhan Penduduk Indonesia
Bulog Lanjutkan Program Bantuan Pangan Beras untuk Penuhi Kebutuhan Penduduk Indonesia

Keberhasilan Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Beras pada tahun 2023 kembali dilanjutkan dengan penyaluran program yang sama untuk tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024

Sementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.

Baca Selengkapnya
18,8 Juta Keluarga Bakal Terima BLT Mitigasi Risiko Pangan Senilai Rp600.000, Ini Bocoran Waktu Pencairannya
18,8 Juta Keluarga Bakal Terima BLT Mitigasi Risiko Pangan Senilai Rp600.000, Ini Bocoran Waktu Pencairannya

Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per keluarga dan diberikan secara bertahap selama tiga bulan.

Baca Selengkapnya