Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jangan Sampai Salah, Segini Bunga Pinjaman Pinjol Ditetapkan OJK

Jangan Sampai Salah, Segini Bunga Pinjaman Pinjol Ditetapkan OJK OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bunga maksimum fintech lending sebesar 0,4 persen per hari. Nilai bunga ini berlaku hanya untuk pinjaman multiguna/konsumtif yang bersifat jangka pendek.

"Dalam praktiknya, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek, misal kurang dari 30 hari," tulis OJK melalui Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (27/9).

Sementara itu, nilai bunga untuk pinjaman produktif ditetapkan lebih tinggi. Yakni, sekitar 12 persen sampai 24 persen per tahun.

Orang lain juga bertanya?

Untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi (termasuk salah satunya bunga) yang bersifat indikatif, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi. Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender(pemberi pinjaman) maupun borrower (penerima pinjaman).

"Sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan," tutup OJK.

Kerugian Pinjol Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing melarang keras masyarakat untuk mengakses layanan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Tongam menyebut, mengakses pinjaman lewat pinjol ilegal dapat mendatangkan banyak kerugian.

"Paling utama adalah masyarakat memahami bahwa jangan minjam dan akses dari pinjol ilegal," kata Tongam di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).

Tongam mengatakan, mengakses layanan pinjol ilegal akan berdampak besar terhadap kerugian ekonomi akibat pengenaan bunga yang tinggi. Dia mencatat, selama sepuluh tahun terakhir nilai kerugian masyarakat sudah mencapai Rp117,5 triliun.

"Pinjol ilegal ini kerugian yang nyata di masyarakat adalah bunganya tinggi, fee tinggi, denda tinggi, jangka waktu sangat rendah," ungkapnya.

Selain kerugian materiil, lanjut Tongam, mengakses layanan pinjol ilegal juga dapat mendatangkan kerugian immateriil. Antara lain intimidasi, teror, hingga pencurian data pribadi yang membuat nasabah trauma.

"Kerugian immateriial ini sangat berat, tentu kita bantu masyarakat untuk atasi permasalahan mereka," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol

Regulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?

Hal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.

Baca Selengkapnya
Dituding Kenakan Bunga Terlalu Tinggi Hingga Buat Nasabah Bunuh Diri, Dirut Pinjol AdaKami Bilang Begini
Dituding Kenakan Bunga Terlalu Tinggi Hingga Buat Nasabah Bunuh Diri, Dirut Pinjol AdaKami Bilang Begini

Dirut AdaKami berjanji akan segera menyesuaikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh OJK.

Baca Selengkapnya
Hore, Bunga Pinjol Bakal Turun Tahun Depan Jadi 0,3 Persen per Hari
Hore, Bunga Pinjol Bakal Turun Tahun Depan Jadi 0,3 Persen per Hari

Sebelumnya, bunga pinjol yang ditetapkan sebesar 0,4 persen per hari.

Baca Selengkapnya
Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol
Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol

AFPI telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Bunga Persen Pinjaman, Pahami Rumusnya
Cara Menghitung Bunga Persen Pinjaman, Pahami Rumusnya

Penting untuk memperhatikan suku bunga sebelum mengajukan pinjaman.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
Tren Pinjol Meningkat, Kredit Bank Masih Jadi Pilihan Masyarakat
Tren Pinjol Meningkat, Kredit Bank Masih Jadi Pilihan Masyarakat

OJK mencatat, penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39 persen secara tahunan pada Mei 2023 menjadi Rp6.577 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini yang Buat Bunga Pinjaman Online Sangat Tinggi, Termasuk Pinjol AdaKami
Ternyata Ini yang Buat Bunga Pinjaman Online Sangat Tinggi, Termasuk Pinjol AdaKami

Tingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sinyal Suku Bunga Pinjol Bakal Turun
OJK Beri Sinyal Suku Bunga Pinjol Bakal Turun

Ini sebagai respons terhadap aksi Bank Sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve yang kembali memangkas suku bunga Fed Fund Rate.

Baca Selengkapnya