Jangan Sampai Terjebak, Pikirkan 3 Hal Ini Sebelum Utang ke Pinjol
Merdeka.com - Berbagai kemudahan yang ditawarkan perusahaan pinjaman online seringkali menggoda. Sebab, dalam proses pencairan dananya sangat mudah dan cepat, baik di pinjol legal maupun ilegal.
Namun meminjam di pinjol legal dan ilegal juga ada perbedaan. Untuk pinjol ilegal memiliki sisi buruknya, yaitu mereka menerapkan beban bunga yang tinggi serta melanggar berbagai prinsip tata kelola yang baik dalam industri fintech.
"Sobat OJK, tawaran pinjaman online seringkali menggoda. Nah, sebelum kamu mengklik Yes, luangkan waktu sejenak pikirkan 3 hal ini dulu ya. Yuk kelola keuangan dengan bijak," tulis keterangan @ojkindonesia.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Dimana fintech lending memberikan pinjaman? Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Pinjam Modal ke Pinjol Dibanding ke Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2023 pembiayaan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), melalui jasa financial technology (fintech lending) mencapai Rp51,46 triliun.
-
Apa saja keuntungan pinjol dibanding bank? Berikut perbedaan pinjaman lewat perbankan dan pinjaman online.
-
Kenapa orang pinjam uang di pinjol? Alibi kebanyakan orang, meminjam dana dari pinjol atau rentenir karena persyaratan yang sangat mudah.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman di Fintech? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Bagaimana penipu menawarkan pinjaman BRI? 'Dibuka hari ini pinjaman nasabah BRI, bisa kak, biaya admin dipotong saat pencairan Rp20rb per 1 jutanya. Gimana minat? Hubungi nomor saya WA 088184xx039,' narasi yang diunggah akun Facebook Elsa Safira.
Untuk menghindari hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 3 hal yang harus Anda pikirkan sebelum meminjam uang di pinjol:
1. Apa tujuan meminjam
Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa? Hindari meminjam untuk kebutuhan konsumtif.
2. Apa sanggup membayar cicilan?
Cek kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga kredit, dan denda jika terlambat membayar, ingat pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang tutup lubang.
3. Pemberi pinjaman terpercaya atau tidak
Apa pemberi pinjaman online sudah terdaftar dan berizin di OJK? Pertimbangkan pula bagaimana reputasi layanannya, dan jangan lupa cek rekam jejak digitalnya.
Intinya, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru meminjam uang ke pinjol illegal. Lebih baik luangkan waktu sejenak untuk mempertimbangkan.
Tak lupa OJK juga mengingatkan agar masyarakat melakukan cek legalitas pinjaman online telah terdaftar dan berizin OJK. Anda bisa melihat daftar pinjaman online yang legal di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Tren pinjaman yang dapat dilakukan secara daring atau pinjaman online sedang marak terjadi seiring munculnya pandemi di Indonesia. Hal ini terjadi karena kebutuhan pendanaan masyarakat besar namun tidak bisa difasilitasi oleh industri perbankan.
Namun, perkembangan dari tren ini dimanfaatkan dengan tidak baik hingga muncul pinjaman online ilegal yang tidak sesuai dengan kode etik. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengeluarkan regulasi terkait pinjaman online untuk menghindari adanya perilaku kecurangan.
"Kami melakukan tindakan tegas kepada para anggota AFPI yang ada kaitannya dengan pinjol ilegal, salah satunya yang sudah kami cabut tanda pendaftaran Debt Collector Indo Tekno per Jumat kemarin," jelas Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi, seperti ditulis Senin (25/10).
Sementara itu, sertifikasi dari debt collector akan dijadikan sebagai elemen penting supaya selama proses menyeleksi anggota, AFPI dapat mengetahui agen-agen seperti apa dan dari mana saja yang memang pantas. "Tentu ini harapannya bisa memberikan standar terkait aspek penagihan dan sebagainya sesuai dengan aturan pedoman perilaku yang ada di AFPI," tambah Adrian.
Namun, seringkali yang menjadi permasalahan dari sisi masyarakat adalah masih belum dapat membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal. Ketidakmampuan untuk membedakan membuat praktik kecurangan tersebut semakin tinggi juga.
Pemahaman akan pinjol juga masih belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Sebagian besar dari mereka masih menganggap bahwa pinjaman yang diberikan tidak harus sepenuhnya dibayarkan kembali. Tentu, hal tersebut berdampak cukup besar bagi beberapa sektor industri.
"Jelas sekali kalau yang ilegal itu tidak terdaftar dan tidak berasal dari OJK. Jadi, mereka tidak ada yang mengatur, kira-kira seperti itu," jelas Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana.
Hal yang mungkin bisa dilakukan masyarakat adalah mengecek sertifikasi di aplikasi OJK ketika ditawari pinjaman. Apabila tidak ditemukan, dapat dipastikan bahwa agen pinjol tersebut adalah ilegal.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.
Baca SelengkapnyaMayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.
Baca SelengkapnyaSarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.
Baca SelengkapnyaPinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Baca SelengkapnyaSE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaPinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.
Baca SelengkapnyaCara mengenali debt collector palsu dari pinjaman online.
Baca SelengkapnyaBegini cara menghindari tawaran berutang dari pinjaman online.
Baca Selengkapnya