Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jangan Sampai Terjebak, Pikirkan 3 Hal Ini Sebelum Utang ke Pinjol

Jangan Sampai Terjebak, Pikirkan 3 Hal Ini Sebelum Utang ke Pinjol Minimalkan Risikonya, Begini Trik Memilih Pinjaman Online yang Tepat. ©Shutterstock

Merdeka.com - Berbagai kemudahan yang ditawarkan perusahaan pinjaman online seringkali menggoda. Sebab, dalam proses pencairan dananya sangat mudah dan cepat, baik di pinjol legal maupun ilegal.

Namun meminjam di pinjol legal dan ilegal juga ada perbedaan. Untuk pinjol ilegal memiliki sisi buruknya, yaitu mereka menerapkan beban bunga yang tinggi serta melanggar berbagai prinsip tata kelola yang baik dalam industri fintech.

"Sobat OJK, tawaran pinjaman online seringkali menggoda. Nah, sebelum kamu mengklik Yes, luangkan waktu sejenak pikirkan 3 hal ini dulu ya. Yuk kelola keuangan dengan bijak," tulis keterangan @ojkindonesia.

Untuk menghindari hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 3 hal yang harus Anda pikirkan sebelum meminjam uang di pinjol:

1. Apa tujuan meminjam

Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa? Hindari meminjam untuk kebutuhan konsumtif.

2. Apa sanggup membayar cicilan?

Cek kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga kredit, dan denda jika terlambat membayar, ingat pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang tutup lubang.

3. Pemberi pinjaman terpercaya atau tidak

Apa pemberi pinjaman online sudah terdaftar dan berizin di OJK? Pertimbangkan pula bagaimana reputasi layanannya, dan jangan lupa cek rekam jejak digitalnya.

Intinya, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru meminjam uang ke pinjol illegal. Lebih baik luangkan waktu sejenak untuk mempertimbangkan.

Tak lupa OJK juga mengingatkan agar masyarakat melakukan cek legalitas pinjaman online telah terdaftar dan berizin OJK. Anda bisa melihat daftar pinjaman online yang legal di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Tren pinjaman yang dapat dilakukan secara daring atau pinjaman online sedang marak terjadi seiring munculnya pandemi di Indonesia. Hal ini terjadi karena kebutuhan pendanaan masyarakat besar namun tidak bisa difasilitasi oleh industri perbankan.

Namun, perkembangan dari tren ini dimanfaatkan dengan tidak baik hingga muncul pinjaman online ilegal yang tidak sesuai dengan kode etik. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengeluarkan regulasi terkait pinjaman online untuk menghindari adanya perilaku kecurangan.

"Kami melakukan tindakan tegas kepada para anggota AFPI yang ada kaitannya dengan pinjol ilegal, salah satunya yang sudah kami cabut tanda pendaftaran Debt Collector Indo Tekno per Jumat kemarin," jelas Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi, seperti ditulis Senin (25/10).

Sementara itu, sertifikasi dari debt collector akan dijadikan sebagai elemen penting supaya selama proses menyeleksi anggota, AFPI dapat mengetahui agen-agen seperti apa dan dari mana saja yang memang pantas. "Tentu ini harapannya bisa memberikan standar terkait aspek penagihan dan sebagainya sesuai dengan aturan pedoman perilaku yang ada di AFPI," tambah Adrian.

Namun, seringkali yang menjadi permasalahan dari sisi masyarakat adalah masih belum dapat membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal. Ketidakmampuan untuk membedakan membuat praktik kecurangan tersebut semakin tinggi juga.

Pemahaman akan pinjol juga masih belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Sebagian besar dari mereka masih menganggap bahwa pinjaman yang diberikan tidak harus sepenuhnya dibayarkan kembali. Tentu, hal tersebut berdampak cukup besar bagi beberapa sektor industri.

"Jelas sekali kalau yang ilegal itu tidak terdaftar dan tidak berasal dari OJK. Jadi, mereka tidak ada yang mengatur, kira-kira seperti itu," jelas Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana.

Hal yang mungkin bisa dilakukan masyarakat adalah mengecek sertifikasi di aplikasi OJK ketika ditawari pinjaman. Apabila tidak ditemukan, dapat dipastikan bahwa agen pinjol tersebut adalah ilegal.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Apabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.

Baca Selengkapnya
OJK Ungkap Bahayanya Pinjol, Ini Tips Agar Tak Terjerat Utang
OJK Ungkap Bahayanya Pinjol, Ini Tips Agar Tak Terjerat Utang

Mayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal

Sarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.

Baca Selengkapnya
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024

Masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.

Baca Selengkapnya
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi yang Proses Pencairan Uang Cepat Tanpa Ribet
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi yang Proses Pencairan Uang Cepat Tanpa Ribet

Berdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.

Baca Selengkapnya
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol

Ada sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol

Pinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol

SE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Sederet Risiko Jika Tak Bayar Pinjol, Ada Hukuman Penjara?
Sederet Risiko Jika Tak Bayar Pinjol, Ada Hukuman Penjara?

Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ini Cara Mengenali Debt Collector Pinjaman Online Bodong
Waspada! Ini Cara Mengenali Debt Collector Pinjaman Online Bodong

Cara mengenali debt collector palsu dari pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Jika Utang ke Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Diteror, Ini Langkah yang Bisa Anda Lakukan
Jika Utang ke Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Diteror, Ini Langkah yang Bisa Anda Lakukan

Begini cara menghindari tawaran berutang dari pinjaman online.

Baca Selengkapnya