Jangan Terjebak, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Merdeka.com - Deputi Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi melakukan sidak ke koperasi dan menemukan fakta menarik. Salah satunya ada 20 perusahaan pinjaman ilegal atau pinjol mencatut izin koperasi. Fakta ini ditemukan dalam sidak di satu titik saja.
Dia menjelaskan, pinjol ilegal tersebut menyalahgunakan izin koperasi simpan pinjam, namun tidak menjalankan ketentuan sesuai aturan. Misalnya hanya punya kantor virtual dan tanpa papan nama koperasi.
"Terkait pinjam online ilegal berkedok koperasi masyarakat memang perlu berhati-hati karena memang tidak bisa dipungkiri bahwa banyak oknum yang memanfaatkan badan hukum koperasi yaitu masyarakat yang menjadi anggota untuk dimanfaatkan kemudian kepentingan tertentu," kata Ahmad dalam paparannya, Minggu (31/10).
-
Apa yang ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko.
-
Kenapa investasi ilegal berkedok koperasi berbahaya? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Bagaimana cara menghindari investasi ilegal berkedok koperasi? Berikut tips menghindari investasi ilegal berkedok koperasi: 1. Cek legalitas koperasi seperti surat izin usaha, akta pendirian dan legalitas dari lembaga pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Koperasi dan UMKM. 2. Keuntungan atau imbal hasil investasi harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu yang singkat. 3. Waspada dengan modus member get member 4. Pelajari aktivitas koperasi, ingat hanya koperasi yang diawasi oleh OJK yang dapat melakukan kegiatan simpan pinjam bagi nasabah non anggota koperasi.
-
Siapa yang menjadi target investasi ilegal berkedok koperasi? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Bagaimana modus penipuan salah transfer pinjol ilegal? Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari Pinjol Ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.
-
Kemana harus melapor jika KTP disalahgunakan untuk pinjol? 'Tenang saja, jadi untuk menghentikan penagihan tersebut, atau kalian merasa risih, tidak usah pusing, kalian lapor ke polisi dulu, terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut,' kata Darmawan Yusuf.
Dia memastikan, kegiatan koperasi simpan pinjam itu hanya ditujukan untuk melayani anggota. Sehingga, kalau ada koperasi yang menawarkan pinjaman kepada masyarakat, tapi masyarakat yang dihubungi, katanya ini statusnya bukan sebagai anggota koperasi dan sudah pasti pinjol ilegal.
"Seyogyanya ditolak karena itu bisa dipastikan bahwa ini praktik yang bertentangan dengan fungsi Koperasi itu sendiri," ujarnya.
Selain itu, biasanya pinjol ilegal menawarkan pinjaman melalui media sosial WhatsApp dan sebagainya yang berkedok koperasi. Dia menegaskan, meskipun prosesnya mudah, KemenkopUKM mengimbau untuk diabaikan saja. Sebab Koperasi simpan pinjam yang resmi umumnya tidak boleh melayani di luar anggotanya.
Ciri-Ciri
Ahmad menjabarkan ciri-ciri pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam:
1. Mengaku Diawasi Oleh OJK dan KemenkopUKM
"Mereka mengatakan bahwa koperasi kami di bawah pengawasan OJK, di bawah pengawasan Kementerian Koperasi lalu kadang menggunakan nama-nama koperasi tertentu yang memiliki reputasi baik," ujarnya.
Bahkan mereka juga mencantumkan identitas tertentu seperti logo kementerian atau logo OJK dan menyatakan bahwa dirinya terdaftar dan diawasi oleh lembaga pemerintah.
Menurut Ahmad, sebenarnya mudah bagi masyarakat mudah untuk mengecek apakah sebuah koperasi ini memang legal atau resmi, melalui website Kemenkopukm.go.id. Dalam laman tersebut akan ditampilkan koperasi simpan pinjam mana saja yang terdaftar.
"Bisa dicek di website kami kemenkopukm.go.id dan itu kemudian sudah terlihat di sistem kita untuk melacak status daripada koperasi. Tapi lebih mudahnya lagi kalau kita sebagai masyarakat dihubungi oleh sebuah seseorang yang mengatasnamakan koperasi sementara status kita bukan anggota koperasi maka itu sudah pasti itu yang paling mendasar," tegasnya.
2. Menghubungi Lewat Media Sosial
Para pelaku pinjol berkedok Koperasi simpan pinjam ini umumnya mereka menyampaikan melalui WhatsApp dan beberapa media sosial seperti Instagram dan melalui brosur-brosur yang seolah-olah dapat melayani seluruh masyarakat dengan mekanisme tertentu yang mudah diakses.
"Ini tentu sekali lagi cara yang hemat kami sudah mudah ditebak bahwa praktik ini bertentangan dengan ketentuan," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.
Baca SelengkapnyaModus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaPotensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaPNM tidak memiliki produk pinjol apalagi pinjol ilegal.
Baca SelengkapnyaDengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Baca SelengkapnyaModus penipuan baru, pelaku tawarkan pekerjaan paruh waktu kepada korban.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, praktik penipuan yang berkedok investasi bodong masih terus memakan korban. Tak sedikit korban yang merugi hingga ratusan juta.
Baca Selengkapnya"Ada Pinjol Ilegal berkedok Koperasi, dengan seolah ada izin dari Kementerian Koperasi UMKM. Apakah ada ordal Kementerian yang terlibat?" kata Rieke
Baca Selengkapnya