Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jangan Terjebak, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Jangan Terjebak, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam Koperasi. ©blogspot.com

Merdeka.com - Deputi Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi melakukan sidak ke koperasi dan menemukan fakta menarik. Salah satunya ada 20 perusahaan pinjaman ilegal atau pinjol mencatut izin koperasi. Fakta ini ditemukan dalam sidak di satu titik saja.

Dia menjelaskan, pinjol ilegal tersebut menyalahgunakan izin koperasi simpan pinjam, namun tidak menjalankan ketentuan sesuai aturan. Misalnya hanya punya kantor virtual dan tanpa papan nama koperasi.

"Terkait pinjam online ilegal berkedok koperasi masyarakat memang perlu berhati-hati karena memang tidak bisa dipungkiri bahwa banyak oknum yang memanfaatkan badan hukum koperasi yaitu masyarakat yang menjadi anggota untuk dimanfaatkan kemudian kepentingan tertentu," kata Ahmad dalam paparannya, Minggu (31/10).

Orang lain juga bertanya?

Dia memastikan, kegiatan koperasi simpan pinjam itu hanya ditujukan untuk melayani anggota. Sehingga, kalau ada koperasi yang menawarkan pinjaman kepada masyarakat, tapi masyarakat yang dihubungi, katanya ini statusnya bukan sebagai anggota koperasi dan sudah pasti pinjol ilegal.

"Seyogyanya ditolak karena itu bisa dipastikan bahwa ini praktik yang bertentangan dengan fungsi Koperasi itu sendiri," ujarnya.

Selain itu, biasanya pinjol ilegal menawarkan pinjaman melalui media sosial WhatsApp dan sebagainya yang berkedok koperasi. Dia menegaskan, meskipun prosesnya mudah, KemenkopUKM mengimbau untuk diabaikan saja. Sebab Koperasi simpan pinjam yang resmi umumnya tidak boleh melayani di luar anggotanya.

Ciri-Ciri

Ahmad menjabarkan ciri-ciri pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam:

1. Mengaku Diawasi Oleh OJK dan KemenkopUKM

"Mereka mengatakan bahwa koperasi kami di bawah pengawasan OJK, di bawah pengawasan Kementerian Koperasi lalu kadang menggunakan nama-nama koperasi tertentu yang memiliki reputasi baik," ujarnya.

Bahkan mereka juga mencantumkan identitas tertentu seperti logo kementerian atau logo OJK dan menyatakan bahwa dirinya terdaftar dan diawasi oleh lembaga pemerintah.

Menurut Ahmad, sebenarnya mudah bagi masyarakat mudah untuk mengecek apakah sebuah koperasi ini memang legal atau resmi, melalui website Kemenkopukm.go.id. Dalam laman tersebut akan ditampilkan koperasi simpan pinjam mana saja yang terdaftar.

"Bisa dicek di website kami kemenkopukm.go.id dan itu kemudian sudah terlihat di sistem kita untuk melacak status daripada koperasi. Tapi lebih mudahnya lagi kalau kita sebagai masyarakat dihubungi oleh sebuah seseorang yang mengatasnamakan koperasi sementara status kita bukan anggota koperasi maka itu sudah pasti itu yang paling mendasar," tegasnya.

2. Menghubungi Lewat Media Sosial

Para pelaku pinjol berkedok Koperasi simpan pinjam ini umumnya mereka menyampaikan melalui WhatsApp dan beberapa media sosial seperti Instagram dan melalui brosur-brosur yang seolah-olah dapat melayani seluruh masyarakat dengan mekanisme tertentu yang mudah diakses.

"Ini tentu sekali lagi cara yang hemat kami sudah mudah ditebak bahwa praktik ini bertentangan dengan ketentuan," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Apabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.

Baca Selengkapnya
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri

Modus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024

Masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.

Baca Selengkapnya
Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Ini Pesan PNM Mekaar
Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Ini Pesan PNM Mekaar

PNM tidak memiliki produk pinjol apalagi pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur

Dengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu
Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu

Modus penipuan baru, pelaku tawarkan pekerjaan paruh waktu kepada korban.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Investasi Berkedok Koperasi, Begini Cara Menghindarinya
Waspada Penipuan Investasi Berkedok Koperasi, Begini Cara Menghindarinya

Hingga saat ini, praktik penipuan yang berkedok investasi bodong masih terus memakan korban. Tak sedikit korban yang merugi hingga ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Keras, Rieke 'Oneng' Rapat Bareng Budi Arie Desak Bongkar Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi
Keras, Rieke 'Oneng' Rapat Bareng Budi Arie Desak Bongkar Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

"Ada Pinjol Ilegal berkedok Koperasi, dengan seolah ada izin dari Kementerian Koperasi UMKM. Apakah ada ordal Kementerian yang terlibat?" kata Rieke

Baca Selengkapnya