Jangan Tertipu, Ini Beda Pinjaman Online Ilegal dengan Resmi
Merdeka.com - Di zaman serba modern ini, banyak sekali kegiatan yang bisa dilakukan secara online. Salah satunya yaitu pinjaman online. Dulu, meminjam uang hanya bisa dilakukan di bank secara offline atau tatap muka. Kini, masyarakat bisa melakukan pinjaman secara online hanya bermodalkan gadget saja.
Pinjaman online sudah menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi sebagian masyarakat. Tetapi, calon peminjam juga harus waspada akan pinjaman online (pinjol) karena ada pinjaman online yang ilegal atau tidak resmi yang masih merajalela mencari mangsa.
Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, maka masyarakat harus mengenali terlebih dahulu perbedaannya dengan pinjaman online resmi atau legal. Berikut detailnya dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Dimana fintech lending memberikan pinjaman? Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Pinjam Modal ke Pinjol Dibanding ke Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2023 pembiayaan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), melalui jasa financial technology (fintech lending) mencapai Rp51,46 triliun.
-
Bagaimana cara penipuan online dilakukan? Penipuan online juga nggak kalah canggih. Saya pernah dapet email dari pangeran Nigeria. Katanya mau bagi warisan 10 juta dolar. Saya mikir, 'Wah, lumayan nih, bisa buat modal nikah.' Tapi habis itu saya sadar, 'Emang kenapa juga pangeran Nigeria kenal saya?'
-
Apa modus penipuan baru yang marak belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kenapa orang pinjam uang di pinjol? Alibi kebanyakan orang, meminjam dana dari pinjol atau rentenir karena persyaratan yang sangat mudah.
Pertama yaitu, pinjaman online ilegal tidak memiliki surat izin resmi, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga/pinjaman tidak terbatas, dan juga tidak mempunyai identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
Berbeda dengan fintech lending legal yang sudah terdaftar dan diawasi OJK. Pinjaman online ini memiliki alamat atau identitas kantor yang jelas, pemberian pinjaman diseleksi, informasi biaya pinjaman dan denda secara transparan. Kemudian pada fintech lending legal memaksimumkan pengembalian (termasuk denda)100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.
Selanjutnya, untuk pinjaman ilegal mereka mengakses seluruh data ponsel yang biasanya digunakan untuk pencemaran nama baik, penghinaan, menyebarkan foto atau video pribadi. Namun, tidak mempunyai layanan pengaduan untuk nasabah.
Jika di bandingkan dengan fintech lending legal, mungkin pinjaman ini lebih aman karena hanya bisa mengakses kamera, mikrofon dan lokasi. Lalu, risiko peminjaman yang tidak melunasi 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center, dan pinjaman online legal ini juga mempunyai layanan pengaduan untuk nasabah.
Reporter Magang: Mutiara Syafira
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaSarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.
Baca SelengkapnyaMayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.
Baca SelengkapnyaPinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.
Baca SelengkapnyaCara mengenali debt collector palsu dari pinjaman online.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.
Baca Selengkapnya