Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Janji manis BPJS Ketenagakerjaan di tengah kontroversi pencairan JHT

Janji manis BPJS Ketenagakerjaan di tengah kontroversi pencairan JHT Muhaimin tinjau keselamatan pekerja. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Belum lama ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membuat heboh dan dikecam publik karena aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua alias JHT. Publik, khususnya pekerja, kecewa lantaran pencairan dana JHT baru bisa dilakukan setelah 10 tahun. Akhirnya Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memutuskan mengubah aturan pencairan JHT.

Menengok seluk beluk BPJS Ketenagakerjaan, operasional badan ini baru resmi berjalan efektif dua pekan setelah sebelumnya menjalani masa transisi dari Jamsostek. Presiden Joko Widodo mewajibkan seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial bidang ketenagakerjaan secara serentak terhitung 1 Juli 2015.

"Pekerja atau buruh dan pengusaha harus secara sinergis membantu menyukseskan penyelenggaraan program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan," kata Menteri Hanif Dhakiri.

Orang lain juga bertanya?

BPJS Ketenagakerjaan beroperasional penuh pada 1 Juli 2015 dengan melaksanakan empat program yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Jaminan Pensiun merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris.

Untuk iuran pensiun hampir pasti dipatok sebesar 8 persen mulai Juli mendatang. Sebesar 5 persen bakal ditanggung perusahaan dan 3 persen dibayar pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan janji dan fasilitas yang disiapkan bagi pesertanya. Merdeka.com mencatatnya. Berikut paparannya.

Dapat rumah murah

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan fasilitas bagi peserta. Salah satunya bisa mendapat rumah murah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, tahun ini pihaknya berencana membangun 80.000-100.000 rumah untuk pekerja. Untuk implementasinya, perseroan bakal menggandeng pihak ketiga.

"Kita akan alokasikan sampai 30 persen untuk investasi di properti khususnya rumah pekerja. Kerja sama dengan pihak ketiga, developer, perbankan, BUMN," kata Elvin di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/7).

"Perumahan pegawai yang jadi peserta BPJS kalau bukan peserta tidak dapat," katanya.

Biaya berobat tak terbatas

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menuturkan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh dari risiko terjadinya kecelakaan kerja dan kematian. Oleh karena itu, kata dia, pemberi kerja wajib mengikutsertakan dirinya dan pekerjanya dalam kedua program tersebut.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Ahmad Riyadi memaparkan, pihaknya telah membayar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 347 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 237 miliar, dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 6,42 triliun.

Ada beerapa perubahan kebijakan dalam pencairan jaminan kecelakaan kerja. "JKK ada peningkatan selama ini biaya pengobatan Rp 20 juta, sekarang ini unlimited (tak terbatas) tergantung hukum medis, kalau kecelakaan mau Rp 10 juta atau mencapai Rp 100 juta itu dicover semua BPJS," ujarnya.

Dapat uang pensiun

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengakui, selama ini penyelenggaraan program jaminan sosial hanya diikuti sebagian pekerja atau buruh. BPJS Ketenagakerjaan ditantang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 121,9 juta orang yang merupakan angkatan kerja nasional.

Dia menuturkan, salah satu keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi pekerja atau buruh ketika memasuki hari tua nantinya.

"Pemberi kerja pada skala menengah dan besar juga wajib untuk mengikutsertakan dirinya dan pekerjanya dalam kedua program ini," katanya.

Setelah 15 tahun dapat 40 persen dari upah

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya menjanjikan manfaat yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah 15 tahun akan mendapatkan 40 persen dari rata-rata upah yang diterima selama bekerja.

Sedangkan jika peserta meninggal dunia maka ahli waris peserta akan mendapatkan 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima oleh peserta tersebut.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera

Jokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Selengkapnya
Mulai 1 Agustus 2024 Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK
Mulai 1 Agustus 2024 Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK

Kepesertaan aktif JKN kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.

Baca Selengkapnya
Menaker Dampingi Presiden Lakukan Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN
Menaker Dampingi Presiden Lakukan Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN

Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama groundbreaking untuk pembangunan kantor BPJS ketenegakerjaan di IKN.

Baca Selengkapnya
Gaduh Simpanan Tapera, Menko Airlangga: Perlu Dilihat Manfaatnya
Gaduh Simpanan Tapera, Menko Airlangga: Perlu Dilihat Manfaatnya

Dua kementerian ini diminta aktif melakukan sosialisasi Tapera agar tidak menuai kecaman publik terus menerus.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan Di Jakarta, Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas
BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan Di Jakarta, Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas

Program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.

Baca Selengkapnya
Jokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat
Jokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat

Jokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor
BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor

Kerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN
Presiden Jokowi Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN

Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan akan dibangun dengan konsep yang memadukan 3 unsur, yaitu alam, budaya dan manusia.

Baca Selengkapnya
Alasan Kuat Mengapa Tapera Tidak Bisa Jadi Tabungan Wajib
Alasan Kuat Mengapa Tapera Tidak Bisa Jadi Tabungan Wajib

Program ini sejatinya sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam tabungan rumah.

Baca Selengkapnya
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh

Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.

Baca Selengkapnya