Janji manis BPJS Ketenagakerjaan di tengah kontroversi pencairan JHT
Merdeka.com - Belum lama ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membuat heboh dan dikecam publik karena aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua alias JHT. Publik, khususnya pekerja, kecewa lantaran pencairan dana JHT baru bisa dilakukan setelah 10 tahun. Akhirnya Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memutuskan mengubah aturan pencairan JHT.
Menengok seluk beluk BPJS Ketenagakerjaan, operasional badan ini baru resmi berjalan efektif dua pekan setelah sebelumnya menjalani masa transisi dari Jamsostek. Presiden Joko Widodo mewajibkan seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial bidang ketenagakerjaan secara serentak terhitung 1 Juli 2015.
"Pekerja atau buruh dan pengusaha harus secara sinergis membantu menyukseskan penyelenggaraan program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan," kata Menteri Hanif Dhakiri.
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Siapa yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berada pada kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
-
Siapa saja yang mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan? 'Keinginan pemerintah itu ingin semua masyarakat informal masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya tulang punggung keluarga. Jadi ketika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya bisa bebas cemas, tidak ragu dan tidak khawatir karena sudah terjamin.'
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BPJS Ketenagakerjaan beroperasional penuh pada 1 Juli 2015 dengan melaksanakan empat program yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.
Jaminan Pensiun merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris.
Untuk iuran pensiun hampir pasti dipatok sebesar 8 persen mulai Juli mendatang. Sebesar 5 persen bakal ditanggung perusahaan dan 3 persen dibayar pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan janji dan fasilitas yang disiapkan bagi pesertanya. Merdeka.com mencatatnya. Berikut paparannya.
Dapat rumah murah
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan fasilitas bagi peserta. Salah satunya bisa mendapat rumah murah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, tahun ini pihaknya berencana membangun 80.000-100.000 rumah untuk pekerja. Untuk implementasinya, perseroan bakal menggandeng pihak ketiga.
"Kita akan alokasikan sampai 30 persen untuk investasi di properti khususnya rumah pekerja. Kerja sama dengan pihak ketiga, developer, perbankan, BUMN," kata Elvin di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/7).
"Perumahan pegawai yang jadi peserta BPJS kalau bukan peserta tidak dapat," katanya.
Biaya berobat tak terbatas
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menuturkan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh dari risiko terjadinya kecelakaan kerja dan kematian. Oleh karena itu, kata dia, pemberi kerja wajib mengikutsertakan dirinya dan pekerjanya dalam kedua program tersebut.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Ahmad Riyadi memaparkan, pihaknya telah membayar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 347 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 237 miliar, dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 6,42 triliun.
Ada beerapa perubahan kebijakan dalam pencairan jaminan kecelakaan kerja. "JKK ada peningkatan selama ini biaya pengobatan Rp 20 juta, sekarang ini unlimited (tak terbatas) tergantung hukum medis, kalau kecelakaan mau Rp 10 juta atau mencapai Rp 100 juta itu dicover semua BPJS," ujarnya.
Dapat uang pensiun
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengakui, selama ini penyelenggaraan program jaminan sosial hanya diikuti sebagian pekerja atau buruh. BPJS Ketenagakerjaan ditantang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 121,9 juta orang yang merupakan angkatan kerja nasional.
Dia menuturkan, salah satu keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi pekerja atau buruh ketika memasuki hari tua nantinya.
"Pemberi kerja pada skala menengah dan besar juga wajib untuk mengikutsertakan dirinya dan pekerjanya dalam kedua program ini," katanya.
Setelah 15 tahun dapat 40 persen dari upah
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya menjanjikan manfaat yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah 15 tahun akan mendapatkan 40 persen dari rata-rata upah yang diterima selama bekerja.
Sedangkan jika peserta meninggal dunia maka ahli waris peserta akan mendapatkan 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima oleh peserta tersebut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaKepesertaan aktif JKN kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama groundbreaking untuk pembangunan kantor BPJS ketenegakerjaan di IKN.
Baca SelengkapnyaDua kementerian ini diminta aktif melakukan sosialisasi Tapera agar tidak menuai kecaman publik terus menerus.
Baca SelengkapnyaProgram JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.
Baca SelengkapnyaKerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Baca SelengkapnyaKantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan akan dibangun dengan konsep yang memadukan 3 unsur, yaitu alam, budaya dan manusia.
Baca SelengkapnyaProgram ini sejatinya sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam tabungan rumah.
Baca SelengkapnyaFajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca Selengkapnya