Januari 2015, tarif listrik baru untuk 12 pelanggan nonsubsidi
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan, penyesuaian tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan listrik nonsubsidi berlaku mulai 1 Januari 2015. Itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Mulai 1 Januari 2015 terdapat 12 golongan pelanggan tarif nonsubsidi yang akan diterapkan tarif adjustment," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, di kantornya, Jakarta, Kamis (4/12).
Selain itu, Jarman juga menyosialisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Muatan dari aturan berlaku sejak 17 November 2014 tersebut antara lain, PLN wajib menaikkan kompensasi dari 10 persen menjadi 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila realisasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) melebihi 10 persen dari besaran telah ditetapkan.
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Mengapa PLN dukung kendaraan listrik? “PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pengguna EV tidak perlu risau, sebab infrastruktur telah dibangun lebih merata. Apalagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) telah siap, mudah dan nyaman digunakan,“ kata Darmawan.
-
Bagaimana PLN mengatasi ketidaksesuaian EBT dengan pusat beban? Dengan sistem baru ini, kami memahami adanya ketidaksesuaian antara sebagian besar sumber EBT dengan pusat beban sehingga kami akan membangun green enabling super grid untuk menghubungkannya.
-
Bagaimana PLN bantu pengguna kendaraan listrik? Darmawan menambahkan, PLN juga menyediakan layanan home charging untuk memudahkan pengisian daya di rumah. Jadi para pengguna tidak perlu risau jika kehabisan daya, karena infrastrukturnya sudah sangat lengkap.
-
Bagaimana cek tagihan listrik pakai PLN Mobile? Mengutip dari laman resmi PLN, berikut cara membaca meter mandiri melalui aplikasi PLN Mobile:1. Buka aplikasi PLN Mobile2. Pilih menu Catat Meter3. Pilih Id Pelanggan4. Foto angka stand meter yang ada di kWh meter5. Masukkan angka stand meter, dan kirim.
-
Kenapa energi listrik penting? Listrik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat modern. Peran listrik telah berkembang secara signifikan seiring dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan manusia yang semakin kompleks.
Kemudian, diperbolehkan pelanggan PLN, khususnya untuk tegangan menengah dan tegangan tinggi, menggunakan bank garansi sebagai jaminan Langganan Tenaga Listrik dan penyesuaian besaran biaya penyambungan.
Jarman mengungkapkan, kedua peraturan ini disusun guna mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen. Kemudian peningkatan rasio elektrifikasi dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran, "Serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk beberapa golongan pelanggan tertentu."
Adapun 12 golongan pelanggan tarif listrik nonsubsidi dimaksud, adalah:
1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 s.d 5.500VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA keatas
5. Rumah Tangga Bisnis B-2/TR daya 6.600 s.d 200kVA
6. Bisnis B-3/TM daya diatas 200kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200kVA
8. Industri I-4/TT daya diatas 30.000kVA
9. Kantor Pemerintah P1/TR daya 6.600VA s.d 200kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR
12 Layanan Khusus TR/TM/TT (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus—Oktober tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca SelengkapnyaPemberian diskon listrik ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi pelanggan.
Baca SelengkapnyaBagi pengguna daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA) akan mendapatkan diskon sebanyak 50 persen
Baca SelengkapnyaPemerintah juga menyiapkan stimulus seiring kenaikan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaHanya pelanggan tertentu mendapatkan diskon tarif listrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025 sebagai bentuk stimulus ekonomi.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya saing industri nasional dan mendukung daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan layanan streaming Netflix hingga Spotify turut dibebankan tarif PPN 12 persen.
Baca Selengkapnya