Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Januari 2015, tarif listrik baru untuk 12 pelanggan nonsubsidi

Januari 2015, tarif listrik baru untuk 12 pelanggan nonsubsidi tagihan listrik. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan, penyesuaian tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan listrik nonsubsidi berlaku mulai 1 Januari 2015. Itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Mulai 1 Januari 2015 terdapat 12 golongan pelanggan tarif nonsubsidi yang akan diterapkan tarif adjustment," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, di kantornya, Jakarta, Kamis (4/12).

Selain itu, Jarman juga menyosialisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Muatan dari aturan berlaku sejak 17 November 2014 tersebut antara lain, PLN wajib menaikkan kompensasi dari 10 persen menjadi 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila realisasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) melebihi 10 persen dari besaran telah ditetapkan.

Orang lain juga bertanya?

Kemudian, diperbolehkan pelanggan PLN, khususnya untuk tegangan menengah dan tegangan tinggi, menggunakan bank garansi sebagai jaminan Langganan Tenaga Listrik dan penyesuaian besaran biaya penyambungan.

Jarman mengungkapkan, kedua peraturan ini disusun guna mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen. Kemudian peningkatan rasio elektrifikasi dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran, "Serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk beberapa golongan pelanggan tertentu."

Adapun 12 golongan pelanggan tarif listrik nonsubsidi dimaksud, adalah:

1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300VA

2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200VA

3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 s.d 5.500VA

4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA keatas

5. Rumah Tangga Bisnis B-2/TR daya 6.600 s.d 200kVA

6. Bisnis B-3/TM daya diatas 200kVA

7. Industri I-3/TM daya diatas 200kVA

8. Industri I-4/TT daya diatas 30.000kVA

9. Kantor Pemerintah P1/TR daya 6.600VA s.d 200kVA

10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200kVA

11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR

12 Layanan Khusus TR/TM/TT (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik Hingga Maret 2025
Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik Hingga Maret 2025

Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus—Oktober tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Hore, Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun
Hore, Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Baca Selengkapnya
PPN Naik Jadi 12 Persen, PLN Kasih Diskon Tarif Listrik 50 Persen
PPN Naik Jadi 12 Persen, PLN Kasih Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Pemberian diskon listrik ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi pelanggan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KABAR BAHAGIA! Pemerintah Prabowo Diskon Tarif Listrik 50%, Ini Syaratnya
VIDEO: KABAR BAHAGIA! Pemerintah Prabowo Diskon Tarif Listrik 50%, Ini Syaratnya

Bagi pengguna daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA) akan mendapatkan diskon sebanyak 50 persen

Baca Selengkapnya
Daftar Barang-Barang yang Kena PPN 12 Persen
Daftar Barang-Barang yang Kena PPN 12 Persen

Pemerintah juga menyiapkan stimulus seiring kenaikan PPN 12 persen.

Baca Selengkapnya
Cara Dapat Diskon 50 Persen Isi Token Pulsa Listrik PLN di Januari-Februari 2025
Cara Dapat Diskon 50 Persen Isi Token Pulsa Listrik PLN di Januari-Februari 2025

Hanya pelanggan tertentu mendapatkan diskon tarif listrik.

Baca Selengkapnya
PPN Tetap 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras hingga Diskon Listrik Selama Setahun
PPN Tetap 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras hingga Diskon Listrik Selama Setahun

Pemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.

Baca Selengkapnya
Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk 81 Juta Pelanggan, Berikut Rincian Batas Maksimal Pembeliannya
Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk 81 Juta Pelanggan, Berikut Rincian Batas Maksimal Pembeliannya

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025 sebagai bentuk stimulus ekonomi.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Tarif Listrik PLN Dipastikan Tak Naik Hingga Desember 2024
Kabar Gembira, Tarif Listrik PLN Dipastikan Tak Naik Hingga Desember 2024

Tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Baca Selengkapnya
Daftar Terbaru Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi, Desember 2024
Daftar Terbaru Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi, Desember 2024

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya saing industri nasional dan mendukung daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp265,6 Triliun Usai PPN Naik Jadi 12 Persen
Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp265,6 Triliun Usai PPN Naik Jadi 12 Persen

Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Per Januari 2025 Langganan Netflix hingga Spotify Naik karena PPN 12 Persen
Siap-Siap, Per Januari 2025 Langganan Netflix hingga Spotify Naik karena PPN 12 Persen

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan layanan streaming Netflix hingga Spotify turut dibebankan tarif PPN 12 persen.

Baca Selengkapnya