Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jasa Ibadah Umrah Tak Dikenakan PPN

Jasa Ibadah Umrah Tak Dikenakan PPN haji. REUTERS

Merdeka.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, jasa ibadah keagamaan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Seperti ibadah umrah maupun ibadah lainnya.

"Untuk meluruskan, dalam UU PPN Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN," jelas Neilmaldrin dalam keterangannya, Selasa (12/4).

Sejak berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai 11 persen pada 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Penerbitan ketentuan ini setidaknya menyesuaikan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.

Dalam PMK tersebut, salah satu poinnya mengatur mengenai jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan sebesar 1,1 persen dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, dan 0,55 persen dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci.

Kendati begitu, dalam praktiknya penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN.

Adapun rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan sebagai berikut:

- Jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan, non-JKP.

- Jasa perjalanan ibadah umrah dan ibadah lainnya, non-JKP.

- Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain, PPN besaran tertentu Tarif 1,1 persen.

- Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain, PPN besaran tertentu Tarif 0,55 persen.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Menghitung PPN 12 Persen yang Harus Dibayar saat Transaksi Lewat QRIS
Cara Menghitung PPN 12 Persen yang Harus Dibayar saat Transaksi Lewat QRIS

PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.

Baca Selengkapnya
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

Nasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.

Baca Selengkapnya
Tokoh Muhammadiyah dan NU Nilai Pansus Haji Tak Perlu, Ini Alasannya
Tokoh Muhammadiyah dan NU Nilai Pansus Haji Tak Perlu, Ini Alasannya

Sejumlah tokoh Muhammadiyah dan NU sepakat menilai Pansus Angket Haji belum perlu dilakukan, kenapa?

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Ramai soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Anak Buah Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara
Ramai soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Anak Buah Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara

Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet).

Baca Selengkapnya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya

Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

Baca Selengkapnya
Daftar Biaya Transaksi Elektronik Bakal Kena PPN 12 Persen
Daftar Biaya Transaksi Elektronik Bakal Kena PPN 12 Persen

Ketika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, maka tarif ini juga akan diterapkan pada transaksi uang elektronik.

Baca Selengkapnya
Isu Bayar QRIS Kena PPN 12 Persen, Menteri Hukum Klaim Pajak Kebutuhan Pokok Tak Naik
Isu Bayar QRIS Kena PPN 12 Persen, Menteri Hukum Klaim Pajak Kebutuhan Pokok Tak Naik

Menkum Supratmn menyatakan, penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan dampak harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Bahlil Respons Sejumlah Ormas Keagamaan Tolak Jatah Kelola Tambang: Kita Enggak Boleh Maksa
Bahlil Respons Sejumlah Ormas Keagamaan Tolak Jatah Kelola Tambang: Kita Enggak Boleh Maksa

Bahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang

Baca Selengkapnya
Viral Pegawai Non Islam di Parepare Masuk Kepanitiaan Haji, Begini Penjelasan Kemenag
Viral Pegawai Non Islam di Parepare Masuk Kepanitiaan Haji, Begini Penjelasan Kemenag

Kemenag sudah memastikan dua pegawai non Islam dilibatkan hanya sebagai bagian dari panitia pemberangkatan jemaah haji saja

Baca Selengkapnya
Dipanggil Pansus DPR, Kemenag Klaim Tak Ada Celah Jual Beli Kouta Haji
Dipanggil Pansus DPR, Kemenag Klaim Tak Ada Celah Jual Beli Kouta Haji

Kementerian Agama mengklaim tidak ada kasus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Dikabarkan Terima Izin Tambang, Jokowi: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada
Muhammadiyah Dikabarkan Terima Izin Tambang, Jokowi: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada

Dia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.

Baca Selengkapnya