Jasa Ibadah Umrah Tak Dikenakan PPN
Merdeka.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, jasa ibadah keagamaan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Seperti ibadah umrah maupun ibadah lainnya.
"Untuk meluruskan, dalam UU PPN Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN," jelas Neilmaldrin dalam keterangannya, Selasa (12/4).
Sejak berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai 11 persen pada 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
-
Apa itu layanan haji khusus dari Danamon Syariah? Supaya bisa mewujudkan proses naik haji yang lebih cepat, tetap aman dan tentunya bebas dari penipuan biro travel abal-abal yang nggak bertanggung jawab, yuk daftarkan diri saja pada layanan haji khusus dari lembaga yang sudah terjamin keamanannya. Misalnya saja seperti yang Layanan Haji Khusus ditawarkan oleh Danamon Syariah.
-
Bagaimana Fildan Umrah? Dalam laman akun Instagram pribadinya Fildan mengungkapkan keinginannya untuk segera kembali ke tanah suci bersama sang buah hati.
-
Siapa yang bisa menjalankan ibadah umroh? Syarat wajib umroh yang pertama adalah beragama Islam. Hal ini juga berlaku dalam ibadah haji.
-
Apa yang dimaksud dengan doa umroh dan haji? Doa agar bisa umroh dan haji di bawah ini bisa coba Anda amalkan jika ingin pergi ke tanah suci.
-
Kapan PNM memberangkatkan nasabah umroh? Diberangkatkan pada 29 Agustus 2023 besok, beberapa diantara nasabah ini belum pernah berpergian jauh ke luar negeri, bahkan ke Ibu Kota.
-
Apa itu umroh dalam Islam? Umrah memiliki kemiripan dengan haji yang menjalankan tawaf, sa'i, dan bercukur demi mengharapkan ridho Allah SWT. Untuk itu, umroh menjadi salah satu rangkaian ibadah yang amat dimuliakan Allah SWT.
Penerbitan ketentuan ini setidaknya menyesuaikan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.
Dalam PMK tersebut, salah satu poinnya mengatur mengenai jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan sebesar 1,1 persen dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, dan 0,55 persen dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci.
Kendati begitu, dalam praktiknya penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN.
Adapun rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan sebagai berikut:
- Jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan, non-JKP.
- Jasa perjalanan ibadah umrah dan ibadah lainnya, non-JKP.
- Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain, PPN besaran tertentu Tarif 1,1 persen.
- Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain, PPN besaran tertentu Tarif 0,55 persen.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.
Baca SelengkapnyaNasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.
Baca SelengkapnyaSejumlah tokoh Muhammadiyah dan NU sepakat menilai Pansus Angket Haji belum perlu dilakukan, kenapa?
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaLayanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet).
Baca SelengkapnyaKemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaKetika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, maka tarif ini juga akan diterapkan pada transaksi uang elektronik.
Baca SelengkapnyaMenkum Supratmn menyatakan, penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan dampak harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021.
Baca SelengkapnyaBahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaKemenag sudah memastikan dua pegawai non Islam dilibatkan hanya sebagai bagian dari panitia pemberangkatan jemaah haji saja
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mengklaim tidak ada kasus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Baca Selengkapnya