Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jasa Marga Ganti Rugi Kendaraan Pecah Ban Akibat Jalan Tol Berlubang

Jasa Marga Ganti Rugi Kendaraan Pecah Ban Akibat Jalan Tol Berlubang Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek. ©2016 merdeka.com/bram salam

Merdeka.com - PT Jasa Marga akan memperbaiki secara permanen dan siap mengganti rugi kendaraan yang mengalami pecah ban akibat jalan berlubang di Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang, tepatnya di Km 25+200 B arah Pluit.

Manager Area Jasamarga Tollroad Operator, Agus Pramono mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan, serta sesuai dengan Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi 'Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat di klaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang'.

"Merujuk peraturan tersebut, kami sampaikan bahwa pengguna jalan yang mengalami bocor ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang di Km 25+200 B Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga," ujar Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip Antara, Kamis (6/2).

Agus menjelaskan klaim tersebut dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol.

Dikatakan Agus, kendaraan yang bocor ban dapat mengajukan klaimnya dan akan diproses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk kendaraan yang mengalami bocor ban akibat lubang kemarin, khususnya tujuh kendaraan yang pada saat penggantian ban juga dibantu oleh petugas kami, kami proses klaim ganti ruginya, sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan," kata dia.

Berlaku di Ruas Tol Jasa Marga Lainnya

Lebih lanjut Agus mengatakan, klaim serupa juga dapat diajukan pada ruas Jasa Marga lainnya, dengan melaporkan kepada call center Jasa Marga di 14080.

"Pada saat kejadian petugas kami akan membuatkan berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim tersebut. Adapun batas maksimum klaim adalah 3 x 24 jam sejak kejadian," ujar Agus.

Selain melakukan proses klaim, Jasa Marga Metropolitan Tollroad selaku pengelola Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo dan Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) selaku penyedia jasa pemeliharaan jalan tol untuk ruas tersebut sebelumnya telah melakukan perbaikan berupa penambalan aspal, Senin (3/2).

Selain itu, untuk memastikan struktur perkerasan jalan dalam kondisi baik, Jasa Marga juga kembali melakukan perbaikan permanen pada lokasi pengelupasan perkerasan aspal jalan pada lajur ramp dari arah JLB (W1) menuju Pluit dengan penambalan beton yang dilapisi aspal.

Pekerjaan perbaikan tersebut selesai pada Kamis pukul 04.00 WIB dini hari tadi, sehingga pada Pagi ini jalur tersebut telah dapat dilintasi dengan aman dan nyaman.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan akibat kejadian tersebut, jika ada kendala di jalan tol dapat menghubungi call center 24 jam kami di 14080," ujar Agus.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Mengajukan Klaim Asuransi untuk Mobil Tergores agar Diterima
Cara Mengajukan Klaim Asuransi untuk Mobil Tergores agar Diterima

Cara klaim asuransi mobil lecet: langkah mudah, dokumen penting, dan tips menghindari penolakan.

Baca Selengkapnya
Pernyataan Sopir Truk Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Bikin Geleng-geleng Kepala 'Saya Beli Semua Mobil Itu'
Pernyataan Sopir Truk Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Bikin Geleng-geleng Kepala 'Saya Beli Semua Mobil Itu'

Sopir truk di peristiwa kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim mengaku siap ganti rugi.

Baca Selengkapnya
Langkah Mudah Mengklaim Asuransi untuk Mobil Hilang, Proses Cepat dan Efektif
Langkah Mudah Mengklaim Asuransi untuk Mobil Hilang, Proses Cepat dan Efektif

Klaim asuransi mobil hilang dengan mudah dan cepat! Ikuti panduan lengkap ini untuk kelancaran proses klaim.

Baca Selengkapnya
Ini adalah langkah-langkah untuk mencetak ulang nomor rangka kendaraan yang mengalami kerusakan.
Ini adalah langkah-langkah untuk mencetak ulang nomor rangka kendaraan yang mengalami kerusakan.

Begini Prosedur Cetak Ulang Nomor Rangka Kendaraanyang Rusak

Baca Selengkapnya
STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya
STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya

Polisi memberikan cara mudah dan persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak.

Baca Selengkapnya