Jasa Marga usul hanya kendaraan pribadi kena pajak tol
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan menunda pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pengguna tol sebesar 10 persen pada 1 April 2015. Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman mengusulkan, saat aturan ini akan diberlakukan, pajak tol hanya dikenakan pada kendaraan pribadi saja.
Kendaraan besar, menurutnya, tidak harus dikenakan pajak tarif tol lantaran kendaraan tersebut mengangkut logistik yang dibutuhkan masyarakat.
"Kemarin ada usulan kalau bisa kendaraan golongan 2 dan 5 enggak usah dikenakan karena masalah untuk logistik, yang kena sebaiknya mobil yang kecil-kecil saja," ujar dia usai Rapat Umum Pemegang Saham di Manggala Wanabhakti, Jakarta, Rabu (18/3).
-
Mengapa pajak penting untuk infrastruktur di Sumut? Pajak juga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, bandara, dan lain sebagainya. Hal ini sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Kenapa opsen pajak kendaraan diterapkan? Tujuan utama dari penerapan opsen PKB adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tingkat kabupaten dan kota. Dengan adanya pungutan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mencapai kemandirian dalam membiayai berbagai program pembangunan serta pelayanan publik.
Namun begitu, Adityawarman menegaskan Jasa Marga masih menunggu keputusan pasti Ditjen Pajak terkait rencana pungutan pajak. Pasalnya, perseroan masih belum menerima kepastian keputusan pajak jalan tol tersebut.
"Tapi yang kami dapatkan sementara ditunda tapi ada yang ngomong dibatalkan, nanti tanya pak Dirjen (Pajak) saja, jangan dengan saya ya," pungkas dia. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahlil menekankan bahwa BBM subsidi seharusnya dialokasikan untuk mendukung sektor transportasi umum yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
Baca SelengkapnyaHal ini juga dinilai menjadi salah satu hambatan upaya mengurangi tingkat emisi karbon dari sektor transportasi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPemberian PSO agar tarif transportasi umum bisa lebih terjangkau.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca Selengkapnya