Jasa Raharja Banten akan serahkan 1,5 miliar untuk 31 korban Lion Air
Merdeka.com - Jasa Raharja Provinsi Banten, akan menyerahkan santunan duka cita kepada korban pesawat jatuh Lion Air JT 610, setelah proses identifikasi jenazah oleh tim DVI Polri tuntas. Berdasarkan data yang diterima, terdapat 31 korban pesawat Lion Air yang berdomisili di Banten.
Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Banten Haryo Pamungkas menerangkan, dari 31 orang yang terdata, baru 3 orang korban yang santunanya diberikan pihak keluarga.
"Baru tiga yang kami berikan, atas nama Endang, Dodi Junaedi dan Sagala," ucapnya, Senin (5/11).
-
Siapa yang berperan dalam pencapaian kinerja Jasa Raharja? Pencapaian positif tersebut, kata Rivan, merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Insan Jasa Raharja dan juga kolaborasi yang solid bersama mitra kerja utama, khususnya Polri, Kemendagri, Kemenhub, Pemda dan Rumah Sakit, baik dalam hal pelayanan dan peningkatan pendapatan maupun pengelolaan investasi.
-
Siapa saja yang terdampak Pegawai Konveksi di Jakbar terjatuh? 'Sedang bekerja menaikan barang dari lantai 1 ke lantai 5, lift tersebut mengalami overload,' kata Ade Ary dalam keteranganya, Selasa (3/9).
Dia menjelaskan, penyaluran santunan Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan pesawat, akan berlaku sampai 6 bulan pasca kejadian. Namun demikian, pihaknya memastikan akan menyalurkan seluruh santunan kepada keluarga korban. Meski nantinya tak ditemukan oleh tim pencarian.
"Dalam aturan ada kadaluarsanya, yaitu 6 bulan setelah insiden. Tapi ini, kami hanya tinggal menunggu proses identifikasi. Kalau nanti tidak ditemukan, ada data lain sebagai rujukan kami berikan santunan," ucapnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya3 ahli waris korban bencana mendapatkan santunan masing-masing Rp15.000.000.
Baca SelengkapnyaWarga yang tidak masuk kualifikasi bantuan dari BNPB, mendapat bantuan Rp500 ribu.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangannya, hakim berpendapat berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, para termohon dihukum karena kealpaanya membuat orang lain meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya