Jasa Raharja Banten akan serahkan 1,5 miliar untuk 31 korban Lion Air
Merdeka.com - Jasa Raharja Provinsi Banten, akan menyerahkan santunan duka cita kepada korban pesawat jatuh Lion Air JT 610, setelah proses identifikasi jenazah oleh tim DVI Polri tuntas. Berdasarkan data yang diterima, terdapat 31 korban pesawat Lion Air yang berdomisili di Banten.
Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Banten Haryo Pamungkas menerangkan, dari 31 orang yang terdata, baru 3 orang korban yang santunanya diberikan pihak keluarga.
"Baru tiga yang kami berikan, atas nama Endang, Dodi Junaedi dan Sagala," ucapnya, Senin (5/11).
-
Siapa saja yang terdampak Pegawai Konveksi di Jakbar terjatuh? 'Sedang bekerja menaikan barang dari lantai 1 ke lantai 5, lift tersebut mengalami overload,' kata Ade Ary dalam keteranganya, Selasa (3/9).
-
Siapa yang menjadi korban longsor di Sragen? Jasad Sutarmi, salah satu penghuni rumah itu, ditemukan pada Minggu (3/3) malam.
-
Siapa yang terlibat dalam kecelakaan Bintaro? Dalam kecelakaan ini, rangkaian kereta api Patas Merak jurusan Tanah Abang–Merak yang berangkat dari Stasiun Kebayoran (KA 220) bertabrakan dengan kereta api Lokal Rangkas jurusan Rangkasbitung–Jakarta Kota (KA 225) yang berangkat dari Stasiun Sudimara.
-
Siapa saja korban tragedi Trisakti? Keempat mahasiswa yang meninggal dunia adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royadin, dan Hendrawan Sie.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
Dia menjelaskan, penyaluran santunan Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan pesawat, akan berlaku sampai 6 bulan pasca kejadian. Namun demikian, pihaknya memastikan akan menyalurkan seluruh santunan kepada keluarga korban. Meski nantinya tak ditemukan oleh tim pencarian.
"Dalam aturan ada kadaluarsanya, yaitu 6 bulan setelah insiden. Tapi ini, kami hanya tinggal menunggu proses identifikasi. Kalau nanti tidak ditemukan, ada data lain sebagai rujukan kami berikan santunan," ucapnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya3 ahli waris korban bencana mendapatkan santunan masing-masing Rp15.000.000.
Baca SelengkapnyaWarga yang tidak masuk kualifikasi bantuan dari BNPB, mendapat bantuan Rp500 ribu.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.
Baca Selengkapnya