Jasa Raharja beri Rp 25 juta korban meninggal kecelakaan Cianjur
Merdeka.com - Jasa Raharja memberikan santunan keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan beruntun di Jalur Puncak-Ciloto, Cianjur, Jawa Barat, sebesar Rp 25 juta. Tercatat terdapat 11 orang ahli waris korban meninggal dunia yang akan mendapatkan santunan.
STO Jasa Raharja Cianjur, Dedi Kusmayadi, mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap korban meninggal dunia yang sebagian besar warga Jakarta dan dua orang warga Cianjur. Sedangkan, untuk korban yang mengalami luka ringan, sedang dan berat, akan mendapatkan perawatan gratis di rumah sakit.
"Kami baru mencatat 11 orang korban meninggal dunia, namun kami akan berkordinasi dengan semua pihak terkait apakah jumlah korban bertambah atau tidak," katanya seperti dikutip dari Antara di Cianjur, Senin (1/5).
Hingga saat ini, pihaknya mencatat 11 orang korban meninggal dunia di tempat dan lima orang mengalami luka berat, dimana sebagian besar korban luka berat di rujuk ke rumah sakit di Jakarta dan Bandung. "Untuk 11 korban meninggal akan mendapat santunan Rp 25 juta yang akan diserahkan pada ahli waris," katanya.
Informasi didapat merdeka.com, diduga kecelakaan karena salah satu kendaraan remnya blong. Karena situasi macet menabrak tiga kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda. Para korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit Cimacan.
Berikut Identitas korban meninggal dunia:
1. Willy Chandra (L)
2. Yoyo Yohanes (L)
3. Wagiroen (L)
4. Mamad (L)
5. Suyono (L)
6. Yatna (L)
7. Martin (L)
8. Mimi (P)
9. MR. X atau Sudinar (L)
10. MR. X atau Jajang (L)
11. MS. X atau Siti Masitoh (P)
12. .....
Korban luka berat ada lima, yang luka ringan 42 orang. Petugas masih melakukan pendataan. Kendaraan terlibat kecelakaan:
1. Bus Pariwisata Kitrans B 7057 BGA
2. Avanza Silver B 1608 BKV
3. Avanza Silver B 1087 BIQ
4. Pikap hitam F 8312 YA
5. Yamah Mio merah B
6. Vario merah B 3370 BXG
7. Vario hitam B 4503 BBI
8. Suzuki Satria FU B 6917 BHK.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca Selengkapnya