Jasa Raharja pastikan santunan korban Lion Air segera cair
Merdeka.com - Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan, jaminan yang diberikan perseroan atas kecelakaan jatuhnya pesawat udara Lion Air JT 610 masih menunggu pengumuman Basarnas dalam melakukan pencarian. Dia pun turut prihatin atas musibah yang menimpa para penumpang Lion Air itu.
"Penyerahan (jaminan) itu pasti akan segera dilakukan, hari ini sudah dapat laporan," tuturnya di Bontang, Kalimantan Timur, Senin (29/10).
Budi menjelaskan, Jasa Raharja siap memberikan hak santunan sebesar Rp 50 juta bagi korban meninggal dunia. Sedangkan untuk korban luka-luka, kata dia, akan diserahkan sebanyak Rp 25 juta sebagai penjamin biaya perawatan rumah sakit.
Budi pun mengatakan, perseroan kini masih terus memantau untuk menunggu perkembangan data penumpang (manifest) terbaru dari insiden kecelakaan pesawat yang jatuh di rute Jakarta-Pangkal Pinang itu.
"Kita tunggu dulu tentang penumpang dari manifest, kemudian kita tindak lanjuti (pencairan) dengan kepastian ahli waris dan akan kita segerakan," jelasnya.
"Jadi pencairanya itu kita akan proaktif mendatangi ahli waris untuk memastikan, kemudian kita akan serahkan santunannya secara overbooking ke masing-masing rekening para ahli waris," tambah dia.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaBentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaKepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto datang langsung ke rumah korban.
Baca Selengkapnya