Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jasa Raharja Sumbang Rp3 Miliar untuk Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182

Jasa Raharja Sumbang Rp3 Miliar untuk Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182 Keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. ©2021 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - PT Jasa Raharja (Persero) melaporkan telah memberikan santunan dengan total nilai sebesar Rp 3 miliar kepada ahli waris dari 62 orang korban jiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengatakan, besaran santunan tersebut telah sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan, yang dirangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017.

"Kasus Sriwijaya air sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan, karena besaran santunan dan besaran iuran sumbangan itu ditentukan oleh Kementerian Keuangan," kata Budi dalam sesi teleconference, Kamis (6/5).

Orang lain juga bertanya?

Dalam aturan tersebut, Budi menjelaskan, pemberian santunan untuk korban meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta. Hal itu disebutnya merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan oleh pemerintah.

"Kemudian untuk korban luka-luka itu maksimal adalah Rp 20 juta. Kemudian untuk biaya perawatan maksimal Rp 50 juta," jelasnya.

Untuk penyaluran uang santunan Rp 3 miliar tersebut, Jasa Rajarja telah berkoordinasi dengan Tim DVI Mabes Polri yang sudah mengidentifikasi seluruh korban Sriwijaya Air SJ 182. Dana tersebut akan diberikan kepada ahli waris korban yang tersebar di 13 provinsi dan 27 kabupaten/kota.

"Setelah seluruh korban terindentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri, santunan segera dapat diserahkan kepada seluruh ahli waris korban yang tersebar di 13 provinsi dan 27 kota/kabupaten di seluruh Indonesia, dengan total nilai santunan sebesar Rp 3 miliar," tuturnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Baca Selengkapnya
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan

Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya
Mensos Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumbar
Mensos Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumbar

3 ahli waris korban bencana mendapatkan santunan masing-masing Rp15.000.000.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan  BKSDA Sumbar
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan BKSDA Sumbar

Korban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.

Baca Selengkapnya
SWDKLLJ: Wajib Diketahui Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor
SWDKLLJ: Wajib Diketahui Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor

SWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK

Baca Selengkapnya
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya

SWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK

Baca Selengkapnya
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya

SWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan

Baca Selengkapnya
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan

Jasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.

Baca Selengkapnya