Jasa Raharja Sumbang Rp3 Miliar untuk Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182
Merdeka.com - PT Jasa Raharja (Persero) melaporkan telah memberikan santunan dengan total nilai sebesar Rp 3 miliar kepada ahli waris dari 62 orang korban jiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengatakan, besaran santunan tersebut telah sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan, yang dirangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017.
"Kasus Sriwijaya air sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan, karena besaran santunan dan besaran iuran sumbangan itu ditentukan oleh Kementerian Keuangan," kata Budi dalam sesi teleconference, Kamis (6/5).
-
Bagaimana Jasa Raharja meningkatkan pendapatannya di tahun 2022? Di sisi pendapatan, Jasa Raharja berhasil menorehkan kinerja positif dengan catatan pertumbuhan pendapatan sebesar 6,94 persen yakni Rp5,9 triliun pada tahun 2021, menjadi Rp6,4 triliun di tahun 2022.
-
Siapa yang berperan dalam pencapaian kinerja Jasa Raharja? Pencapaian positif tersebut, kata Rivan, merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Insan Jasa Raharja dan juga kolaborasi yang solid bersama mitra kerja utama, khususnya Polri, Kemendagri, Kemenhub, Pemda dan Rumah Sakit, baik dalam hal pelayanan dan peningkatan pendapatan maupun pengelolaan investasi.
-
Kapan Jasa Raharja mencatatkan laba bersih? Jasa Raharja mencatatkan laba bersih sebesar Rp1,51 triliun selama periode tahun buku 2022.
-
Apa yang menjadi sumber pendapatan utama Jasa Raharja? Kontribusi terbesar atas capaian ini, didapatkan perseroan dari pengelolaan investasi dan optimalisasi aset perusahaan.
-
Apa yang disampaikan Sri Mulyani tentang anggaran perlinsos Kemensos? 'Apabila dilihat pada chart tersebut, realisasi anggaran perlinsos dan bansos dari Kemensos 6 tahun terakhir, 2019—2024 periode yang sama Januari—Februari, tidak terdapat perbedaan pola realisasi belanja perlinsos kecuali pada tahun 2023,' ucap Sri Mulyani di Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (5/4).
-
Mengapa Jasa Raharja fokus pada pengelolaan investasi? “Peningkatan ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja untuk terus mengembangkan portofolio investasinya serta intensifikasi dalam optimalisasi pendapatan dan mencapai hasil yang menguntungkan bagi perusahaan,“
Dalam aturan tersebut, Budi menjelaskan, pemberian santunan untuk korban meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta. Hal itu disebutnya merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan oleh pemerintah.
"Kemudian untuk korban luka-luka itu maksimal adalah Rp 20 juta. Kemudian untuk biaya perawatan maksimal Rp 50 juta," jelasnya.
Untuk penyaluran uang santunan Rp 3 miliar tersebut, Jasa Rajarja telah berkoordinasi dengan Tim DVI Mabes Polri yang sudah mengidentifikasi seluruh korban Sriwijaya Air SJ 182. Dana tersebut akan diberikan kepada ahli waris korban yang tersebar di 13 provinsi dan 27 kabupaten/kota.
"Setelah seluruh korban terindentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri, santunan segera dapat diserahkan kepada seluruh ahli waris korban yang tersebar di 13 provinsi dan 27 kota/kabupaten di seluruh Indonesia, dengan total nilai santunan sebesar Rp 3 miliar," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca Selengkapnya3 ahli waris korban bencana mendapatkan santunan masing-masing Rp15.000.000.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca Selengkapnya