Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jasa Raharja tak perlu anggaran khusus untuk santunan kecelakaan di Lebaran

Jasa Raharja tak perlu anggaran khusus untuk santunan kecelakaan di Lebaran Ilustrasi Kecelakaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo Slamet mengaku tidak menyiapkan anggaran khusus untuk santunan korban kecelakaan pada periode Lebaran 2018 ini. Menurutnya, perusahaan akan selalu siap membayar santunan jika memang terjadi kecelakaan.

"Prinsip kami Jasa Raharja bersiaga penuh kasus-kasus kecelakaan. Kemudian perusahaan tahun ini untuk korban kecelakaan berapa pun nilainya kami siap. Enggak ada alokasi khusus," kata Budi saat ditemui di Stasiun Senen, Jakarta, Kamis (7/6).

Di kesempatan serupa, Kepala Divisi Pelayanan dan Pencegahan Jasa Raharja, Abdul Haris mengungkapkan, jumlah korban yang menerima santunan pada periode Lebaran biasanya tidak mengalami peningkatan.

"Musim Lebaran itu kenaikan santunan gak besar. Jadi makanya naik dikit, gak pengaruh besar karena mungkin jalan raya padat macet jadi lambat, orang jadi gak kecelakaan," kata dia.

Dia menegaskan, di periode mudik Lebaran, angka korban kecelakaan penerima santunan cenderung sama seperti periode biasanya.

"Jadi hampir sama dengan hari-hari biasa. Naik tipis, gak terlalu signifikan naiknya dibandingkan Lebaran-Lebaran tahun sebelumnya jumlah korban turun 4 persen Lebaran ke Lebaran."

Di lain hal, perusahaan BUMN ini telah menaikkan santunan kecelakaan sebesar 100 persen, namun iuran tidak mengalami kenaikan.

Hingga Mei 2018, Jasa Raharja sudah memberikan santunan sebesar Rp 985,7 miliar dan mengalami kenaikan signifikan sebesar 75,59 persen secara tahunan atau periode sama tahun lalu yang hanya Rp 561,39 miliar.

Kenaikan tersebut bukan karena jumlah korban kecelakaan yang meningkat melainkan karena nominal santunan yang naik 100 persen sejak Juni tahun lalu.

"Santunan naik, tapi jumlah korban turun. Jumlah korban turun penurunan kurang lebih 4 persen tapi nilai santunan naik," kata Budi.

Kepala Divisi Pelayanan dan Pencegahan Jasa Raharja, Abdul Haris mengatakan hingga Mei 2018 total jumlah korban penerima santunan sebanyak 120.418 korban. "Korban meninggal dunia itu 23,56 persen dari korban keseluruhan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja. Sisanya luka - luka," ujarnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Sebut Angka Kecelakaan Mudik dan Arus Balik 2024 Turun
Kakorlantas Sebut Angka Kecelakaan Mudik dan Arus Balik 2024 Turun

Sementara untuk luka berat pada mudik dan lebaran tahun ini mengalami kenaikan. Aan mengungkap trend luka berat pemudik hingga 533.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Mudik Gratis BUMN Sediakan 1.225 Bus, Ini Cara Daftar dan Rutenya
Mudik Gratis BUMN Sediakan 1.225 Bus, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Mudik gratis kali ini, pihaknya menargetkan sebanyak 80.215 pemudik.

Baca Selengkapnya
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan

Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
MPR Nilai Penyelenggara Ibadah Haji 2024 Lebih Baik dari Tahun Lalu, Ini Indikatornya
MPR Nilai Penyelenggara Ibadah Haji 2024 Lebih Baik dari Tahun Lalu, Ini Indikatornya

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), pada 20 Juni 2024, yang diakses jam 12.30 Waktu Arab Saudi, total jemaah wafat 193 orang.

Baca Selengkapnya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya

Para pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat  Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan
Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan

Belajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.

Baca Selengkapnya
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Baca Selengkapnya
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Data Korlantas Polri Selama Arus Mudik Lebaran 2024: 1.835 Kecelakaan, 281 Orang Meninggal
Data Korlantas Polri Selama Arus Mudik Lebaran 2024: 1.835 Kecelakaan, 281 Orang Meninggal

Kecelakaan didominasi‘adu banteng’ sisi depan kendaraan yang saling bertabrakan.

Baca Selengkapnya