Jasa Raharja Tegaskan Tak akan Jamin Korban Kecelakaan dari Travel Gelap
Merdeka.com - PT Jasa Raharja (Persero) mengkonfirmasi pernyataan Direktur Jenderal Darat Kementerian Perhubungan, bahwa perusahaan tidak akan menjamin penyaluran santunan untuk korban kecelakaan yang merupakan penumpang travel gelap.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengatakan, Jasa Raharja hanya bisa menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan yang berstatus sebagai penumpang dari agen travel resmi.
"Travel gelap itu tidak dijamin jasa Raharja, itu benar. Kalau terjadi musibah kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal, karena jasa Raharja itu akan mengutip iuran wajib atau premi daripada penumpang terhadap travel yang berbadan hukum resmi," ujarnya dalam sesi teleconference, Kamis (6/5).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas gerbong maut? Peristiwa Gerbong Maut adalah insiden di mana 100 pejuang Indonesia yang ditawan Belanda dipindahkan dari Bondowoso ke Surabaya dengan tiga gerbong kereta api tertutup rapat.Pemindahan dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan para tawanan, menyebabkan 46 pejuang meninggal dalam peristiwa ini.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Dimana kecelakaan terjadi? Kecelakaan terjadi saat Oriza pergi ke Puncak untuk menghadiri acara kampus bersama teman-temannya.
Dalam skema pembayaran nilai santunan kecelakaan, Budi menjelaskan, Jasa Raharja secara door to door akan langsung menghubungi pemilik dari agen perjalanan tersebut.
"Kalau travel gelap yang namanya gelap kan kita tidak tahu. Jadi itu yang jelas tidak terpantau atau tidak terdaftar di Jasa Raharja. Setiap kasus kecelakaan tunggal itu tidak dijamin oleh Jasa Raharja atau oleh pemerintah," tegasnya.
"Tapi kalau terjadi musibah kecelakaan tabrakan dua buah kendaraan bermotor, masing-masing menimbulkan korban apakah korban luka atau meninggal dunia, Jasa Raharja pasti menjamin," tambah Budi.
Budi menerangkan, biaya pembayaran santunan kepada korban kecelakaan didapatkan Jasa Raharja dari uang masyarakat langsung. Seperti saat pembuatan STNK di Kantor Bersama Samsat. "Karena manfaat dari sumbangan wajib yang dibayar oleh pemilik kendaraan di Kantor Bersama Samsat adalah untuk menjamin pihak ketiga yang ditimbulkan akibat kendaraan dimaksud," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaBelajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tertinggi dialami oleh penggunaan sepeda motor yakni 77,67 persen.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaMudik gratis kali ini, pihaknya menargetkan sebanyak 80.215 pemudik.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja mengungkapkan, ada protes dari tujuh pemotor yang ditabrak truk saat lawan arah di Depok karena tak terima santunan.
Baca Selengkapnya