Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jawab Dulu Pertanyaan ini Sebelum Putuskan Pinjam Uang dari Pinjol

Jawab Dulu Pertanyaan ini Sebelum Putuskan Pinjam Uang dari Pinjol Minimalkan Risikonya, Begini Trik Memilih Pinjaman Online yang Tepat. ©Shutterstock

Merdeka.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar meminta, masyarakat agar memikirkan dan mempertimbangkan berbagai hal sebelum meminjam di pinjaman online (pinjol). Dia tidak ingin masyarakat meminjam di pinjol hanya karena memenuhi kebutuhan yang tidak terlalu mendesak, apalagi tanpa punya persiapan membayar cicilan di kemudian hari, sehingga akan berdampak pada keuangan para peminjam.

"Yang pertama harus dipikirkan oleh masyarakat sebelum memutuskan meminjam di pinjol yaitu apa tujuan meminjam. Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa. Hindari meminjam hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif," katanya seperti dikutip dari Antara di Kota Palu, Sulteng, Sabtu (6/11).

Kemudian, lanjutnya, pikirkan apakah jika memutuskan meminjam di pinjol kemudian sanggup membayar cicilannya. Cek terlebih dulu kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar.

"Ingat pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang tutup lubang atau meminjam untuk membayar utang di tempat pinjaman lain," ujarnya.

Setelah itu cari tahu apakah pemberi pinjaman terpercaya atau tidak. Apakah pinjol tersebut sudah terdaftar dan mengantongi izin beroperasi dari OJK atau tidak. Bagaimana reputasi layanan pinjol tersebut. Cek rekam jejak digitalnya.

Kenali Ciri Pinjol Ilegal

Gamal menyatakan masyarakat mesti mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak tertipu dan menyesal di kemudian hari, antara lain pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

Selain itu, fee atau bunga yang ditawarkan pinjol ilegal sangat tinggi, bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman. Suku bunga dan denda yang dipatok pinjol ilegal juga sangat tinggi, bisa mencapai satu sampai empat persen per hari.

"Jangka waktu pelunasan sangat singkat dan tidak sesuai kesepakatan. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video, yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar," ujarnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Anggap Sepele, Telat Bayar Pinjol Bikin Susah Dapat Kerja dan Ajukan KPR
Jangan Anggap Sepele, Telat Bayar Pinjol Bikin Susah Dapat Kerja dan Ajukan KPR

Pasalnya, keterlambatan pembayaran tersebut akan memberikan dampak negatif.

Baca Selengkapnya
OJK Ungkap Bahayanya Pinjol, Ini Tips Agar Tak Terjerat Utang
OJK Ungkap Bahayanya Pinjol, Ini Tips Agar Tak Terjerat Utang

Mayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.

Baca Selengkapnya
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024

Masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.

Baca Selengkapnya
Sederet Risiko Jika Tak Bayar Pinjol, Ada Hukuman Penjara?
Sederet Risiko Jika Tak Bayar Pinjol, Ada Hukuman Penjara?

Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.

Baca Selengkapnya
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Apabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol

Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya
Jika Utang ke Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Diteror, Ini Langkah yang Bisa Anda Lakukan
Jika Utang ke Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Diteror, Ini Langkah yang Bisa Anda Lakukan

Begini cara menghindari tawaran berutang dari pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Catat! Nunggak Bayar Paylater Bisa Susah Cari Kerja
Catat! Nunggak Bayar Paylater Bisa Susah Cari Kerja

Ketidakmampuan membayar cicilan saat belum bekerja ini menjadi catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol

SE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya