Jawab Dulu Pertanyaan ini Sebelum Putuskan Pinjam Uang dari Pinjol
Merdeka.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar meminta, masyarakat agar memikirkan dan mempertimbangkan berbagai hal sebelum meminjam di pinjaman online (pinjol). Dia tidak ingin masyarakat meminjam di pinjol hanya karena memenuhi kebutuhan yang tidak terlalu mendesak, apalagi tanpa punya persiapan membayar cicilan di kemudian hari, sehingga akan berdampak pada keuangan para peminjam.
"Yang pertama harus dipikirkan oleh masyarakat sebelum memutuskan meminjam di pinjol yaitu apa tujuan meminjam. Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa. Hindari meminjam hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif," katanya seperti dikutip dari Antara di Kota Palu, Sulteng, Sabtu (6/11).
Kemudian, lanjutnya, pikirkan apakah jika memutuskan meminjam di pinjol kemudian sanggup membayar cicilannya. Cek terlebih dulu kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar.
-
Kenapa menolak pinjam uang dibolehkan? Meminjamkan uang dianjurkan dalam Islam. Namun ada beberapa situasi di mana kita bisa menolak untuk meminjamkan uang bahkan disebut sebagai tindakan yang bijaksana dan sah.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Kenapa orang pinjam uang di pinjol? Alibi kebanyakan orang, meminjam dana dari pinjol atau rentenir karena persyaratan yang sangat mudah.
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Apa aja situasi boleh menolak pinjam uang? Berikut tiga contoh situasi yang diperbolehkan untuk menolak memberi pinjaman.
"Ingat pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang tutup lubang atau meminjam untuk membayar utang di tempat pinjaman lain," ujarnya.
Setelah itu cari tahu apakah pemberi pinjaman terpercaya atau tidak. Apakah pinjol tersebut sudah terdaftar dan mengantongi izin beroperasi dari OJK atau tidak. Bagaimana reputasi layanan pinjol tersebut. Cek rekam jejak digitalnya.
Kenali Ciri Pinjol Ilegal
Gamal menyatakan masyarakat mesti mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak tertipu dan menyesal di kemudian hari, antara lain pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
Selain itu, fee atau bunga yang ditawarkan pinjol ilegal sangat tinggi, bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman. Suku bunga dan denda yang dipatok pinjol ilegal juga sangat tinggi, bisa mencapai satu sampai empat persen per hari.
"Jangka waktu pelunasan sangat singkat dan tidak sesuai kesepakatan. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video, yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar," ujarnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasalnya, keterlambatan pembayaran tersebut akan memberikan dampak negatif.
Baca SelengkapnyaMayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaPinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.
Baca SelengkapnyaApabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaBegini cara menghindari tawaran berutang dari pinjaman online.
Baca SelengkapnyaKetidakmampuan membayar cicilan saat belum bekerja ini menjadi catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Baca SelengkapnyaSE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca SelengkapnyaPotensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca Selengkapnya