Jawaban Lengkap Kemenkeu soal Keluh Kesah Aturan Pajak E-Commerce, Termasuk NPWP
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjelaskan soal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce.
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti menuturkan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Bea Cukai dan Pajak telah mengadakan pertemuan dengan idEA (Asosiasi e-commerce Indonesia). Ada sejumlah hal yang disampaikan mengenai penerbitan aturan tersebut. Pertama, pedagang atau penyedia jasa tidak wajib memiliki NPWP.
Nufransa mengatakan, dalam informasi yang beredar di media, PMK e-commerce mewajibkan pedagang atau penyedia jasa untuk memiliki NPWP ketika akan mendaftarkan diri pada online market place.
-
Kenapa UMKM perlu onboarding di e-commerce? “Dengan onboarding lewat e-commerce, salah satunya melalui marketplace, pelaku UMKM mendapatkan akses pasar yang lebih luas dan berpeluang menggaet pelanggan baru,“ kata Budi Primawan, Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesia E-Commerce Association/idEA) kepada wartawan, Minggu (23/7/2023).
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Bagaimana Kemendag membantu UMKM agar bisa bersaing di platform digital? 'Kami mengajak agar toko-toko fisik berjualan secara daring karena perdagangan digital tidak mungkin dihindari. Untuk itu, perlu diatur. Kemendag terus melatih para pedagang pasar dan UMKM serta mempertemukan dengan platform digital. Platform digital juga akan memberikan pelatihan, misalnya cara pengemasan. Di sisi lain, platform digital akan mendapat banyak pelanggan sehingga keduanya saling menguntungkan,'
-
Di mana konten kreator dihubungkan dengan e-commerce? Fitur ini memungkinkan penjual untuk terhubung dengan konten kreator yang memberikan rekomendasi, ulasan, dan bahkan demo produk mereka lewat kreasi konten kreatif dan edukatif.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
"Pertemuan tadi menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut," ujar dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (14/1).
Bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk.
Kedua, PMK dibuat bukan untuk memenuhi target penerimaan pajak. Nufransa menegaskan, pemerintah membuat aturan PMK e-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak. Akan tetapi, untuk menjangkau lebih banyak informasi untuk membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif.
"Data akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia sebagai dasar penentuan kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang," ujar dia.
Oleh karena itu, aturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce. "Detil teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha," tambah dia.
Kemenkeu dan idEA juga sepakat untuk bekerja sama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan.
Ketiga, pelaku usaha tidak akan berpindah ke platform media sosial. Nufransa menilai, dengan adanya pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen, diharapkan konsumen akan beralih ke platform ecommerce.
Yang pada akhirnya para pelaku bisnis di media sosial juga akan beralih kepada platform ecommerce. Melalui data penjual yang telah teridentifikasi, pembeli akan mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang dipesan oleh pembeli. "Dengan peraturan ini, juga terdapat persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce,” tutur Nufransa.
Hal itu akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa apabila di kemudian hari ada permasalahan di mata hukum.
Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak mendukung bisnis di bawah platform ecommerce dan mengajak pelalu bisnis diluar platform ecommerce untuk bergabung.
Pelaku usaha menyambut baik upaya 'level playing field' yang diupayakan PMK ini agar mereka yang berjualan di media sosial juga dapat memiliki peluang dan ketaatan pajak yang sama dengan berjualan di platform e-commerce.
Keempat, kemudahan data pelaporan. Dia menuturkan, data pelaporan oleh penyedia platform marketplace dirancang semudah mungkin sehingga tidak memberatkan semua pihak, termasuk penjual dan pembeli.
Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik, agar pelaporan platform marketplace dapat dipermudah.
Dengan adanya aturan PMK e-commerce, ada persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce. "Ini akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa apabila di kemudian hari ada permasalahan di mata hukum," kata dia.
Kelima, mempermudah proses impor pengiriman barang e-commerce. Dia mengatakan, aspek kepabeanan, PMK ini memperkenalkan skema Delivery Duty Paid untuk impor barang kiriman. Hal tersebut memberikan kepastian dan transparansi proses impor barang kiriman dengan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui fasilitas penyedia Platform Marketplace domestik.
Melalui skema ini, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang akan mendapatkan kemudahan dalam proses impor barangnya. "Mekanisme baru kepabeanan ini sedang dalam tahap uji coba oleh beberapa pelaku usaha marketplace bersama DJBC," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaBegini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca SelengkapnyaJika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.
Baca SelengkapnyaKondisi ini kian diperparah dengan kehadiran TikTok Shop yang menawarkan kepraktisan dan harga produk kecantikan jauh lebih murah dibandingkan pasar offline.
Baca SelengkapnyaSalah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaUntuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia
Baca SelengkapnyaBatas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPedagang wajib menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar barang atau jasa berupa nomor pendaftaran barang.
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaWajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Selengkapnya