Jelang akhir periode, DJP ajak WNI di London ikut Tax Amnesty
Merdeka.com - Program pengampunan pajak (Tax Amnesty) akan segera berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak seluruh warga Indonesia baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri untuk segera memanfaatkan program ini.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteady meski akan berakhir dalam beberapa minggu, namun pihaknya tetap melakukan sosialisasi mengenai program ini. Dia bersama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di London, Kerajaan Inggris, beserta Bank Mandiri dan Bank BNI melakukan sosialisasi kepada komunitas masyarakat Indonesia di London, Inggris.
"Peserta sosialisasi, termasuk Wajib Pajak prominent dan professional muda Indonesia di Inggris yang tergabung dalam Young Indonesian Professionals Association in UK (YIPA), antusias berpartisipasi dalam acara ini dan menyatakan apresiasi dan dukungan atas upaya Ditjen Pajak mengumpulkan penerimaan negara termasuk melalui program Amnesti Pajak," Kata Ken melalui keterangan resminya, Jumat (10/3).
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kapan layanan konsultasi pajak BRI Private berakhir? Program konsultasi pajak BRI Private ini berlaku hingga Juni 2024.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
Sosialisasi Amnesti Pajak tahap akhir ini dilaksanakan dalam rangkaian kunjungan kerja Dirjen Pajak ke Inggris di mana di hari sebelumnya delegasi Ditjen Pajak melakukan kunjungan dinas ke Kantor Pusat otoritas pajak Inggris (Her Majesty's Revenue and Customs).
Kunjungan itu dimaksudkan untuk membangun hubungan bilateral perpajakan antar dua otoritas pajak ke arah yang lebih baik serta membahas masalah perpajakan internasional yang dihadapi oleh kedua negara seperti masalah pemajakan atas perusahaan teknologi multinasional.
Dalam sosialisasi ini, Dirjen Pajak juga mengingatkan kewajiban lanjutan para peserta Amnesti Pajak serta meminta komitmen untuk mulai membangun budaya kepatuhan pajak yang baru yang dimulai dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai batas waktu yang berlaku.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPenonaktifan bakal dilakukan pasca Pemilu 2024, sekitar Bulan April.
Baca SelengkapnyaPPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya