Jenis Kendaraan Ini Tak Bisa Lagi Konsumsi BBM Subsidi
Merdeka.com - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memprediksi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Tertentu atau solar subsidi jebol, akibat penyelewengan yang digunakan pihak yang tidak berhak. Untuk itu, pengendalian penyaluran solar akan diterapkan untuk menghindari habisnya kuota solar subidi sebelum akhir tahun.
Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon pengendalian konsumsi solar subsidi dilakukan dengan beberapa pelarangan penggunaan solar subsidi pada beberapa jenis kendaraan, karena diduga adanya ketidakpatutan dalam penyaluran JBT sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
"Sesuai hasil sidang Komite BPH Migas diinstruksikan kepada Badan usaha,untuk melaksanakan pengaturan pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) jenis minyak solar," kata Alfon, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (21/8).
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Kenapa BPH Migas pantau penggunaan BBM subsidi? 'Kunjungan kerja dan verifikasi lapangan ini merupakan salah satu wujud tugas dan fungsi BPH Migas untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM subsidi. Kami melakukan monitoring terkait kuota BBM subsidi ASDP dan realisasinya, di mana ASDP merupakan salah satu konsumen pengguna,'
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM subsidi? 'Dalam kunjungan kerja ini, kami menyaksikan secara langsung penyaluran BBM subsidi ke kapal penyeberangan dan penumpang sebagai konsumen pengguna. Kami memastikan bahwa BBM yang dikirim dari Badan Usaha Penugasan sama dengan yang disalurkan. Kita cocokkan semuanya sebelum ada pembongkaran dan diketahui alur pendistribusian BBM subsidi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan,'
-
Kenapa BPH Migas revisi regulasi penyaluran BBM subsidi? 'Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh' jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
Dia menyebutkan, kendaraan yang tidak bisa lagi menenggak solar subsidi adalah kendaraan bermotor pengangkutan perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan tidak bermuatan. Selain itu, kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/ Polri, dan sarana transportasi air milik pemerintah juga tidak boleh menenggak solar subsidi.
"Dilarang menggunakan JBT jenis minyak solar untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck. truck trailer, truk gandeng dan mobil molen (pengaduk semen)," tambahnya.
BPH Migas juga mengatur batas maksimal pembelian solar subsidi sebanyak 30 liter per hari, untuk kendaraan angkutan barang, 60 liter perhari untuk kendaraan roda enam dan 20 liter per hari untuk kendaraan pribadi. "Atas kebijakan tersebut, Pertamina wajib menyediakan BBM solar non subsidi untuk mengantisipasi antrian di SPBU," tuturnya.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Assa mengungkapkan, kebijakan pengendalian konsumsi solar subsidi ini berlaku sejak 1 Agustus 2019, namun saat ini masih disosialisasikan sampai Oktober. "Ini berlaku 1 Agustus, tapi disosialisasikan terlebih dahulu," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaPembatasan konsumen Solar subsidi ini nantinya akan diatur langsung di dalam peraturan presiden.
Baca SelengkapnyaRevisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Baca SelengkapnyaNantinya, akan tercantum kategori khusus kendaraan yang bisa membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Baca SelengkapnyaMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut golongan jenis kendaraan yang berhak membeli
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan, Kementerian ESDM sudah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut tahun ini.
Baca SelengkapnyaBenarkah 10 daftar merek mobil ini dilarang menggunakan BBM subsidi?
Baca SelengkapnyaMekanisme tersebut bisa digunakan oleh masyarakat pengguna kendaraan roda empat (mobil).
Baca SelengkapnyaPemerintah akan melarang penggunaan Pertalite untuk mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc.
Baca SelengkapnyaLuhut tak sepakat dengan istilah pengetatan BBM subsidi. Program ini disebutnya lebih kepada penyaluran BBM Pertalite dan Solar agar lebih tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui kolaborasi tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan kembali mengkaji pembatasan pembelian jenis BBM.
Baca SelengkapnyaImplementasi upaya agar subsidi BBM tepat sasaran diserahkan ke kepemimpinan Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya