Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika BI Kembali Awasi Perbankan, INDEF Nilai Bahayakan Stabilitas Moneter & Keuangan

Jika BI Kembali Awasi Perbankan, INDEF Nilai Bahayakan Stabilitas Moneter & Keuangan Didik J Rachbini. ©2014 merdeka.com/debby

Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Salah satu yang direncanakan dalam RUU ini yaitu mengembalikan pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J Rachbini, menilai perppu reformasi keuangan yang tengah disusun Baleg ini akan membahayakan stabilitas sistem moneter dan keuangan Indonesia. Sebab, akan memangkas independensi BI selaku bank sentral.

"Perppu ini akan membahayakan sistem moneter dan keuangan kita. Karena akan mendegradasi independensi BI," ucap dia dalam webinar bertajuk Politik APBN dan Masa Depan Ekonomi Indonesia, Rabu (2/9).

Orang lain juga bertanya?

Didik mengatakan jika independensi BI terdegradasi, justru akan menimbulkan dampak yang kurang baik bagi sektor pasar keuangan dalam negeri. Sebab, kepercayaan pelaku pasar keuangan akan ikut tergerus seiring melemahnya fungsi pengawasan oleh bank sentral.

"Padahal selama ini BI sudah mampu menjaga kepercayaan pasar keuangan kita. Seperti menjunjung tinggi semangat independensinya," imbuh dia.

Dewan Moneter Ancam Independensi BI

Terlebih, dalam Perppu ini pemerintah bersama DPR juga berencana untuk membentuk lembaga baru yakni Dewan Moneter. Di mana, lembaga anyar ini terdiri dari 5 anggota yaitu menteri keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI, dan Deputi Gubernur Senior BI serta Ketua Dewan Komisioner dari OJK.

Didik menilai, keterlibatan perwakilan pemerintah dalam lembaga anyar ini juga berpotensi mengembalikan fungsi pengawasan bank sentral di era Orde Baru. Dengan menteri sebagai perwakilan pemerintah memiliki hak voting di RDG, tentu berdampak pada independensi BI.

"Artinya akan kembali ke era Orde Baru. Dewan Moneter akan sebagai kekuasan liar, menjadikan BI diposisikan sebagai subordinat dari pemerintahan," tutupnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen, Ini Alasannya
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen, Ini Alasannya

Bank Indonesia juga terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk untuk menjaga stabilitas.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS, Begini Isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS, Begini Isinya

OJK Terbitkan POJK No 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya
Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024
Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024

Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 6 Persen
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 6 Persen

Bank sentral mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DDR) di level 6 persen.

Baca Selengkapnya
Demi Rupiah, BI Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen
Demi Rupiah, BI Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen

Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan di level 6,25 persen demi menjaga stabilitas Rupiah.

Baca Selengkapnya
BI Bakal Resmikan Lembaga Khusus Pengelola Pasar Uang dan Valas di Akhir Bulan September, Apa Itu?
BI Bakal Resmikan Lembaga Khusus Pengelola Pasar Uang dan Valas di Akhir Bulan September, Apa Itu?

Langkah pengembangan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) ini merupakan pemenuhan amanat UU PPSK.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan, Ternyata Ini Alasannya
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan, Ternyata Ini Alasannya

Perry mengatakan, keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global.

Baca Selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia Siap Kolaborasi dengan Prabowo Jaga Stabilitas Keuangan
Gubernur Bank Indonesia Siap Kolaborasi dengan Prabowo Jaga Stabilitas Keuangan

Meskipun Bank Indonesia bersifat independen, namun pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
Stabilkan Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen
Stabilkan Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen

Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan menjadi 6 persen.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen
Ternyata Ini Alasan Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen

Putusan mempertahankan suku bunga acuan ini dibuat untuk menjaga tingkat inflasi nasional agar terkendali, seiring pergolakan ekonomi di tingkat global.

Baca Selengkapnya
FOTO: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen, Ini Alasannya
FOTO: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen, Ini Alasannya

Keputusan mempertahankan suku bunga ini bertujuan menjaga aliran masuk modal asing dan stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca Selengkapnya