Jika direstui DPR, cuma presiden berhak putuskan ekonomi krisis
Merdeka.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang kini diubah menjadi Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Draf RUU tersebut mengatur pihak yang berhak memutuskan kondisi negara dalam keadaan krisis keuangan atau tidak berdasarkan berbagai indikator.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, keputusan negara dalam kondisi krisis keuangan atau tidak berada di tangan Presiden Republik Indonesia. Namun, keputusan tersebut tetap melalui rekomendasi Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Keputusan tetap di tangan Presiden, tapi melalui rekomendasi oleh FKSSK," kata Menteri Bambang di Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/3).
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Siapa yang menilai sektor keuangan stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang membuat sektor keuangan stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
Kenapa OJK melihat sektor keuangan stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang dibahas dalam Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan? Dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Kepulauan Riau, Sophia juga memberikan keynote speech dalam acara Forum Penguatan Governansi & Penegakan Integritas Sektor Jasa Keuangan yang dihadiri oleh perwakilan Industri Jasa Keuangan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Asosiasi dan Profesi Penunjang Sektor Jasa Keuangan, serta penyedia barang dan jasa di wilayah Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau.
Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 37 RUU PPKSK, yang menyebutkan Presiden memutuskan status sistem keuangan menjadi kondisi normal sesuai dengan rekomendasi atau menolak rekomendasi perubahan status stabilitas sistem keuangan menjadi normal yang disampaikan oleh FKSSK paling lambat 1x24 jam.
"Nanti bisa keputusan itu melalui Kepres atau lainnya, itu kan sangat teknis," imbuhnya.
Selain itu, dalam draf RUU PPKSK pasal 40 juga mencantumkan bahwa dalam kondisi negara menghadapi krisis keuangan dan menyebabkan permasalahan di sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, FKSSK memberi rekomendasi kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan.
Dalam kondisi krisis, dana untuk menangani persoalan di sektor perbankan akan berasal dari kekayaan bank, BI, LPS, industri perbankan dan APBN.
Dalam kondisi normal, dana untuk menangani permasalahan bank bersumber dari kekayaan bank, BI, dan LPS. Penggunaan APBN dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat sebagaimana diatur dalam UU.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaFraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.
Baca SelengkapnyaPemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya