Kemendag belum berani batasi peredaran rokok
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan belum berani membatasi peredaran rokok di Tanah Air lantaran tidak ada fatwa haram soal rokok. Berbeda halnya dengan minuman keras yang sudah dibatasi peredarannya karena sudah diganjar status haram.
"Rokok kan belum dikeluarin fatwanya. Kita belum mengatur penuh seperti itu dan tidak melarang," ucap Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo dikantornya, Jakarta, Jumat (25/4).
Kendati demikian, menurut Widodo, pihaknya telah mengatur tata cara penjualan rokok di gerai ritel. Semisal, lokasi penjualan rokok harus berada di belakang pramuniaga atau di luar jangkauan konsumen.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
Kenapa pria harus menghindari rokok? Tidak hanya wanita, pria pun juga memberikan peran yang besar untuk kesuksesan program kehamilan. Oleh karena itu sebaiknya pria menghindari rokok karena hal ini mampu menurunkan jumlah dan kualitas sperma pria atau lebih bahaya lagi hingga menyebabkan impotensi.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa saja bahaya merokok setelah makan? Bahaya merokok setelah makan perlu diwaspadai para perokok. Sebenarnya tidak hanya setelah makan, merokok di waktu kapan pun berisiko buruk bagi kesehatan tubuh. Namun, ada khusus setelah makan, ada beberapa bahaya merokok setelah makan, di antaranya: Meningkatkan Risiko Kanker Usus Salah satu bahaya merokok setelah makan adalah meningkatkan risiko kanker usus dan paru-paru. Pasalnya, radikal bebaas dalam kandungan asap rokok bisa dengan cepat mengaacaukan kerja usus. Para ahli menyebutkan bahwa merokok setelah makan dapat meningkatkan kemungkinan kanker usus dan paru-paru berlipat ganda. Meningkatkan Risiko Kelebihan Berat Badan Bahaya merokok setelah makan selanjutnya adalah memicu kelebihan berat badan. Kebiasaan merokok dapat menimbulkan bahaya kelebihan berat badan atau obesitas.Sebuah penelitian yang dipublikasikan di Eating Behaviors menjelaskan bahwa perokok cenderung tak bisa menahan keinginan untuk menyantap makanan tinggi lemak, termasuk makanan cepat saji. Memicu Risiko Maag Merokok setelah makan dapat memicu risiko penyakit maag.Ketika Anda mengidap berbagai kandungan berbahaya dari rokok, nikotin dalam tembakau dapat melemaskan katup antara kerongkongan dan lambung.Hal ini dapat membuat asam lambung dan cairan kembali ke kerongkongan hingga kemudian menyebabkan maag. Mencegah Penyerapan Nutrisi dalam Tubuh Bahaya merokok setelah makan berikutnya adalah mencegah penyerapan nutrisi dalam tubuh. Proses pencernaan langsung dimulai ketika Anda mulai makan dan mengunyah. Sementara itu, proses penyerapan nutrisi dimulai saat makanan tiba di usus kecil.Efek buruk kandungan rokok khususnya nikotin pada pencernaan adalah mengurangi kemampuan tubuh untuk mempertahankan tingkat nutrisi yang tepat. Ketika Anda merokok setelah makan, bahaya yang mungkin terjadi adalah berkurangnya nutrisi dari makanan yang Anda konsumsi.
"Sekarang kan di belakang kasir. Aturan baru itu dan nanti kita inspeksi," tegasnya.
Sekedar informasi, saat ini penjual minuman keras harus memiliki izin khusus. Sedangkan konsumennya harus berusia minimal 21 tahun dan menunjukkan kartu identitas kepada pramuniaga ketika membeli.
Ketentuan itu tertuang dalam Permendag No 20 /M-DAG/PER/4/2014 yang sudah berlaku sejak 11 April. Beleid itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.
Baca SelengkapnyaKemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaTutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaHari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan omzet pedagang turun dampak daya beli rakyat.
Baca SelengkapnyaDengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaKedua beleid tersebut tengah mendapat sorotan hangat masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencanan aturan ini.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca Selengkapnya